Penerima listrik gratis
Ini Syarat Mendapatkan Listrik Gratis Selama Tiga Bulan
Rabu 01 April 2020, 23:12 WIB
JAKARTA. RIAUMADANI. COM – Pemerintah akan memberikan listrik gratis selama tiga bulan kepada 24 juta masyarakat guna mengurangi dampak sosial ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Kebijakan itu akan berlaku selama April, Mei, dan Juni 2020.
Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Zulkifli Zaini menyatakan, pihaknya siap untuk mendukung penuh kebijakan pemberian listrik gratis selama tiga bulan ke depan.
“Listrik gratis hanya dapat dinikmati oleh golongan pelanggan dengan kapasitas daya listrik 450 Volt Ampere (VA) dan memberikan potongan harga 50 persen untuk pengguna daya 900 VA bersubsidi,†kata Zulkifli.
PLN mencatat jumlah pengguna listrik 450 VA yang merupakan masyarakat golongan menengah ke bawah terdapat 24 juta pelanggan. Sedangkan pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi sebanyak 7 juta.
Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk mendukung perekonomian masyarakat kelas bawah yang berjuang melawan dampak ekonomi akibat virus corona.
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, 31 juta pelanggan PLN yang menerima keringanan tersebut adalah rumah tangga tidak mampu yang selama ini sudah menerima subsidi listrik. Jumlah tersebut termasuk dalam 40 persen masyarakat termiskin di Indonesia berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
"Kira-kira 31 juta pelanggan tersebut, selama ini sebagai penerima subsidi listrik, yaitu golongan pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA yang bukan Rumah Tangga Mampu," kata Rida, Selasa (31/3/2020).
Penguna Token
Sementara untuk pengguna token listrik, Executive Vice President Corporate Communication PLN, I Made Suprateka mengatakan, skema yang bisa digunakan bagi pelanggan 450VA untuk token mengacu kepada rata-rata konsumsi listrik per bulannya.
“Salah satu alternatif yang memungkinkan untuk seluruh pelanggan yang digratiskan adalah mengacu pada bahasan di RDP (Remote Desktop Protocol) dan basis konsumsi perbulannya,†kata Made, Rabu (1/4/2020).
Made mencontohkan, misalnya rata-rata konsumsi listrik 70 kwh atau kurang dari Rp100.000. Maka bisa jadi itu yang akan digratiskan agar memiliki kebijakan yang merata. Jika rata-rata konsumsi 70 kwh (ekuivalen Rp40.000), maka bisa saja bagian ini yang digratiskan supaya memiliki azas kesetaraan karena ada yang konsumsinya lebih dari Rp100.000.
Namun, jika pelanggan sudah terlanjur membeli token listrik pada tanggal 1 April, implementasi bisa mulai diberlakukan saat isi pulsa kedua setelah skema berlaku. Sebab, implementasi kebijakan listrik gratis dan pemotongan harga tersebut berlaku sejak minggu pertama atau sebelum, atau setelahnya.
Artinya, untuk pembeli token listrik bisa diberlakukan pada saat isi pulsa kedua di bulan April atau Mei. Rls
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Jumat 30 Januari 2026, 07:03 WIB
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham