
Penerima listrik gratis
Ini Syarat Mendapatkan Listrik Gratis Selama Tiga Bulan
Rabu 01 April 2020, 23:12 WIB
JAKARTA. RIAUMADANI. COM – Pemerintah akan memberikan listrik gratis selama tiga bulan kepada 24 juta masyarakat guna mengurangi dampak sosial ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Kebijakan itu akan berlaku selama April, Mei, dan Juni 2020.
Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Zulkifli Zaini menyatakan, pihaknya siap untuk mendukung penuh kebijakan pemberian listrik gratis selama tiga bulan ke depan.
“Listrik gratis hanya dapat dinikmati oleh golongan pelanggan dengan kapasitas daya listrik 450 Volt Ampere (VA) dan memberikan potongan harga 50 persen untuk pengguna daya 900 VA bersubsidi,” kata Zulkifli.
PLN mencatat jumlah pengguna listrik 450 VA yang merupakan masyarakat golongan menengah ke bawah terdapat 24 juta pelanggan. Sedangkan pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi sebanyak 7 juta.
Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk mendukung perekonomian masyarakat kelas bawah yang berjuang melawan dampak ekonomi akibat virus corona.
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, 31 juta pelanggan PLN yang menerima keringanan tersebut adalah rumah tangga tidak mampu yang selama ini sudah menerima subsidi listrik. Jumlah tersebut termasuk dalam 40 persen masyarakat termiskin di Indonesia berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
"Kira-kira 31 juta pelanggan tersebut, selama ini sebagai penerima subsidi listrik, yaitu golongan pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA yang bukan Rumah Tangga Mampu," kata Rida, Selasa (31/3/2020).
Penguna Token
Sementara untuk pengguna token listrik, Executive Vice President Corporate Communication PLN, I Made Suprateka mengatakan, skema yang bisa digunakan bagi pelanggan 450VA untuk token mengacu kepada rata-rata konsumsi listrik per bulannya.
“Salah satu alternatif yang memungkinkan untuk seluruh pelanggan yang digratiskan adalah mengacu pada bahasan di RDP (Remote Desktop Protocol) dan basis konsumsi perbulannya,” kata Made, Rabu (1/4/2020).
Made mencontohkan, misalnya rata-rata konsumsi listrik 70 kwh atau kurang dari Rp100.000. Maka bisa jadi itu yang akan digratiskan agar memiliki kebijakan yang merata. Jika rata-rata konsumsi 70 kwh (ekuivalen Rp40.000), maka bisa saja bagian ini yang digratiskan supaya memiliki azas kesetaraan karena ada yang konsumsinya lebih dari Rp100.000.
Namun, jika pelanggan sudah terlanjur membeli token listrik pada tanggal 1 April, implementasi bisa mulai diberlakukan saat isi pulsa kedua setelah skema berlaku. Sebab, implementasi kebijakan listrik gratis dan pemotongan harga tersebut berlaku sejak minggu pertama atau sebelum, atau setelahnya.
Artinya, untuk pembeli token listrik bisa diberlakukan pada saat isi pulsa kedua di bulan April atau Mei. Rls
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan