Penerima listrik gratis
Ini Syarat Mendapatkan Listrik Gratis Selama Tiga Bulan
Rabu 01 April 2020, 23:12 WIB
JAKARTA. RIAUMADANI. COM – Pemerintah akan memberikan listrik gratis selama tiga bulan kepada 24 juta masyarakat guna mengurangi dampak sosial ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Kebijakan itu akan berlaku selama April, Mei, dan Juni 2020.
Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Zulkifli Zaini menyatakan, pihaknya siap untuk mendukung penuh kebijakan pemberian listrik gratis selama tiga bulan ke depan.
“Listrik gratis hanya dapat dinikmati oleh golongan pelanggan dengan kapasitas daya listrik 450 Volt Ampere (VA) dan memberikan potongan harga 50 persen untuk pengguna daya 900 VA bersubsidi,” kata Zulkifli.
PLN mencatat jumlah pengguna listrik 450 VA yang merupakan masyarakat golongan menengah ke bawah terdapat 24 juta pelanggan. Sedangkan pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi sebanyak 7 juta.
Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk mendukung perekonomian masyarakat kelas bawah yang berjuang melawan dampak ekonomi akibat virus corona.
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, 31 juta pelanggan PLN yang menerima keringanan tersebut adalah rumah tangga tidak mampu yang selama ini sudah menerima subsidi listrik. Jumlah tersebut termasuk dalam 40 persen masyarakat termiskin di Indonesia berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
"Kira-kira 31 juta pelanggan tersebut, selama ini sebagai penerima subsidi listrik, yaitu golongan pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA yang bukan Rumah Tangga Mampu," kata Rida, Selasa (31/3/2020).
Penguna Token
Sementara untuk pengguna token listrik, Executive Vice President Corporate Communication PLN, I Made Suprateka mengatakan, skema yang bisa digunakan bagi pelanggan 450VA untuk token mengacu kepada rata-rata konsumsi listrik per bulannya.
“Salah satu alternatif yang memungkinkan untuk seluruh pelanggan yang digratiskan adalah mengacu pada bahasan di RDP (Remote Desktop Protocol) dan basis konsumsi perbulannya,” kata Made, Rabu (1/4/2020).
Made mencontohkan, misalnya rata-rata konsumsi listrik 70 kwh atau kurang dari Rp100.000. Maka bisa jadi itu yang akan digratiskan agar memiliki kebijakan yang merata. Jika rata-rata konsumsi 70 kwh (ekuivalen Rp40.000), maka bisa saja bagian ini yang digratiskan supaya memiliki azas kesetaraan karena ada yang konsumsinya lebih dari Rp100.000.
Namun, jika pelanggan sudah terlanjur membeli token listrik pada tanggal 1 April, implementasi bisa mulai diberlakukan saat isi pulsa kedua setelah skema berlaku. Sebab, implementasi kebijakan listrik gratis dan pemotongan harga tersebut berlaku sejak minggu pertama atau sebelum, atau setelahnya.
Artinya, untuk pembeli token listrik bisa diberlakukan pada saat isi pulsa kedua di bulan April atau Mei. Rls
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau