Dewi: Ada Apa Dengan Notaris Reni Mayoni?
Rabu 01 April 2020, 22:47 WIB
PELALAWAN. RIAUMADANI. COM - Notaris Reni Mayoni SH MKn yang berkantor di Jl Lintas Timur kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, dipertanyakan pihak kliennya.
"Ada apa dengan notaris Reni Mayoni SH MKn,"? ujar Dewi yang mendampingi M. Sofiyan Sembiring selaku pihak pertama atas masalah jual beli lahan seluas 175 Ha di daerah Kabupaten Siak kepada Edi Kurniawan Tarigan tiga tahun silam.
Pertanyaan itu dilontarkannya karena pihaknya merasa dipersulit oleh notaris Reni Mayoni. Selain merasa dipersulit, notaris tersebut terkesan tidak mau mengambil solusi terhadap permasalahan kliennya, sebut Dewi.
Kami datang disini untuk meminta surat perjanjian jual beli lahan itu. Sebab Edi Kurniawan mengaku kalau surat itu sudah diserahkan kepada notaris. Kepada penyidik kepolisian, Edi Kurniawan juga mengaku seperti itu. Kami disuruh minta surat itu ke kepada ibu notaris, makanya kami datangi ibu disini, kata Dewi kepada Reni Mayoni diruangannya Rabu (1/4/20).
Sementara Reni Mayoni mengaku bahwa surat perjanjian itu tidak ada padanya, alasannya sudah diserahkan kepada Edi Kurniawan Tarigan selaku pihak kedua atau pembeli lahan.
Dalam argumentasi keduanya, Dewi meminta notaris untuk membatalkan ikatan perjanjian jual beli lahan itu. Namun pihak notaris tidak mau mengabulkan permintaan tersebut dengan alasan karena Edi selaku pihak kedua tidak ikut hadir.
Sehingga Dewi meminta supaya Notaris Reni Mayoni mencarikan solusi atau untuk melakukan mediasi diantara kedua belah pihak selaku klien notaris tersebut. Akan tetapi Reni beralasan bahwa tidak dekat dengan Edi Kurniawan Tarigan.
Kalau seperti itu solusinya adalah ke pihak berwajib, ucap Reni Mayoni menyarankan kepada Dewi.
Menanggapi pernyataan Reni Mayoni tersebut Dewi meminta salinan surat perjanjian jual beli lahan itu. Supaya masalah itu bisa dilaporkannya kepada pihak berwajib. Namun Reni memberi alasan bahwa yang berhak memberikan salinan itu adalah pihak kedua. Minta foto copy sama pak Edi Bu, jawab Reni menanggapi Dewi.
Sehingga argumen antara Reni Mayoni dengan Dewi sedikit alot. Karena Dewi meminta agar salinan perjanjian jual beli lahan tersebut bisa langsung diserahkan kepadanya. Sedangkan Reni Mayoni menjanjikan akan menyerahkan salinan itu pada pukul 15.00 Wib besoknya.
Menurut cerita Dewi, permasalahan itu berawal dari perjanjian jual beli lahan di daerah Kabupaten Siak seluas 175 Ha dari Sofiyan Sembiring selaku penjual dengan Edi Kurniawan Tarigan selaku pembeli. Surat ikatan perjanjian jual beli lahan itu dibuat di notaris Reni Mayoni di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan sekitar tiga tahun silam.
Awalnya kedua belah pihak menyepakati jika prosesnya pelunasan cuma dalam tempo tiga bulan saja. Sehingga pihak kedua menyerahkan satu unit mobil sebagai jaminan atau uang muka kepada Sofiyan Sembiring saat itu, kemudian ada sejumlah uang telah ditransfernya ke rekening pihak pertama.
Akan tetapi tiga tahun sudah, harga lahan tersebut tidak kunjung dilunasi oleh pihak kedua. Ironisnya, tanpa izin pihak pertama menarik dengan paksa mobilnya yang telah diserahkannya sebagai jaminan. Sedangkan surat tanah yang telah diserahkan oleh Sofiyan Sembiring kepadanya tidak dikembalikan, tukasnya.
Maka itu kita datangi pihak notaris untuk dapat membatalkan ikatan perjanjian tersebut. Sayangnya pihak notaris beralasan karena pihak kedua tidak hadir. Sementara sudah dijelaskan kalau pihak kedua tidak mau datang.
Anehnya lagi ketika diminta solusi untuk dapat menyelesaikan persoalan itu, minimal memanggil pihak kedua untuk dimediasi, tapi notaris terkesan tidak mau, sesal Dewi.
Reni Mayoni SH MKn yang dikonfirmasi langsung media ini terkait masalah itu, membenarkan jika pihak pertama meminta membatalkan perjanjian antara kedua belah pihak yang telah dibuatnya.
Dikatakan Reni, bukan tidak mau membatalkan ikatan perjanjian itu tetapi karena salah satu pihak yaitu pihak kedua tidak ikut hadir, artinya tidak saling setuju. Notaris bisa membuat akte pembatalan perjanjian jika sudah saling sepakat dan saling setuju antara kedua belah pihak, jelasnya.
Dulunya mereka mengaku kalau penjualan lahan tersebut sudah lunas ketika saya tanya. Maka saya cuma membuat surat perjanjian saja, tambahnya.
Notaris tidak punya hak untuk memanggil atau memediasi. Notaris hanya berhak membuat surat surat berdasarkan yang telah disepakati dan telah disetujui oleh para pihak, katanya. Sona
| Editor | : | |
| Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau