Rp309 M Dana Bansos tidak Terealisasi
3,1 T APBD Riau Tahun 2014 'Mengendap' di Bank
Jumat 30 Januari 2015, 01:14 WIB
Ketua Komisi C DPRD Riau Aherson
PEKANBARU Riaumadani.com - Hujan interupsi mewarnai hearing antara Komisi C DPRD Riau dengan Biro Keuangan Setdaprov Riau, Kamis [29/1/2015] di Gedung DPRD Riau. Ada beberapa hal yang menjadi sorotan anggota Dewan. Di antaranya, kebijakan Pemprov Riau mendepositokan dana APBD Riau tahun 2014. Jumlahnya sangat besar, mencapai Rp3,1 triliun.
Dari hasil deposito itu, Pemprov Riau mendapat laba sebesar Rp159 miliar. Dana itu kemudian dimasukkan dalam kas daerah.
Tidak hanya itu, persoalan dana bantuan sosial [Bansos] dan dana hibah juga ikut menjadi sorotan. Karena hingga saat ini, masih ada anggaran sebesar Rp309 miliar, yang belum direalisasikan dan akhirnya masuk dalam sisa lebih penggunaan anggaran [Silpa] 2014.
Terkait dana APBD yang didepositokan tersebut, Dewan mempertanyakan dasar hukumnya. Selain itu, kebijakan itu juga dipertanyakan karena terkesan menunjukkan Pemprov Riau tidak piawai dalam memanfaatkan anggaran yang ada untuk pembangunan. Khususnya untuk kepentingan masyarakat.
"Ke bank mana saja dititipkan dana APBD Riau itu dan hasilnya ke mana dimasukkan. Apalagi kita tahu serapan kegiatan APBD tahun lalu minim. Apakah ini salah satu penyebabnya," tanya Ketua Komisi C DPRD Riau, Aherson.
Sedangkan anggota Komisi C lainnya, Ilyas HU mengingatkan, kebijakan Pemprov Riau mendepositokan anggaran itu jangan sampai melanggar aturan.
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Keuangan Setdaprov Riau, Jonli, mengakui, total dana APBD Riau tahun 2014 yang didepositokan mencapai Rp3,1 triliun. Sesuai ketentuan, dana APBD tersebut hanya boleh didepositokan ke bank milik pemerintah. "Karena tidak diperbolehkan didepositokan ke bank swasta," terang Jonli.
Ditambahkannya, deposito dana APBD Riau itu sudah mengikuti aturan, di antaranya Undang-undang tentang Pemerintah Daerah yang sudah direvisi menjadi UU Pemda Tahun 2014 dan juga Peraturan Gubri. Di dalamnya disebutkan, dana APBD yang belum digunakan bisa didepositokan di bank.
"Pertimbangannya, selain tidak menyalahi ketentuan, penitipan dana APBD Riau di bank juga tidak permanen. Ada perjanjian dengan pihak bank, kapan pun pemerintah butuh, dana itu bisa dicairkan. Jadi tak ada masalah," terangnya.
Karena itu, dana APBD Riau itu didepositokan pada bank milik pemerintah bukan lembaga keuangan swasta. "Hasil deposito itu mencapai Rp159 miliar dan dimasukan ke kas daerah menjadi pemasukan Pemprov Riau," terang Jonli.
Jonli menambahkan, kebijakan mendepositokan dana APBD Riau, sebenarnya tidak hanya dilakukan pada tahun 2014. Soalnya, pada tahun sebelumnya hal itu juga sudah dilakukan. "Namun jumlahnya kecil, tidak sampai puluhan miliar," akunya.
Rp309 M tak Terealisasi
Selain dana yang didepositokan, anggota Komisi C juga menyorot perihal penyaluran dana Bansos dan hibah. Pasalnya, pada APBD 2014 kemarin, ada dana Bansos sebesar Rp309 miliar yang tak direalisasikan.
Sementara di sisi lain, Dewan sering menerima pengaduan dari masyarakat, yang mengeluhkan betapa sulitnya pencairan dana Bansos tersebut. Padahal, dana tersebut digunakan untuk kegiatan sosial seperti pembangunan masjid dan lainnya.
"Padahal, semua persyaratan mereka sudah lengkap dan kwitansi sudah ditandatangani, namun uang tidak cair. Itulah yang sering kami terima," lontar anggota Komisi C, Supriati.
Menurut politisi Golkar ini, masalah ini harus segera dituntaskan mengingat kejadian serupa sudah tering terjadi. persoalan ini terjadi bukan kali pertama dan sudah berulang kali. "Kami ingin dijelaskan, bagaimana penyaluran Bansos tahun 2014 dan bagaimana yang akan dilaksanakan tahun 2015," tegasnya.
Anggota lainnya, Husaimi Hamidi menilai, Biro Keuangan terkesan mempersulit masyarakat dalam menerima dana Bansos. "Biro Keuangan meminta syarat yang menurut saya lucu dan bertele-tele dan meminta syarat rekom dinas. Padahal, tidak dijelaskan rekom dari dinas mana. Masyarakat juga tidak diberi tahu ketika mengajukan. Akibatnya, masyarakat merasa ditipu. Sudah tanda tangan kwitansi namun uang belum diterima," bebernya.
Menanggapi hal itu, Jonli menjelaskan, penyaluran dana hibah dan Bansos di bawah Rp100 juta bukan melalui Biro Keuangan, melainkan melalui Biro Kesra. "Bantuan itu seperti untuk bantuan PAUD, masjid, ada di Biro Kesra, begitu juga beasiswa," terangnya.
Sedangkan terkait kwitansi yang sudah ditandatangani dan dananya belum cair, Jonli menerangkan, kwitansi yang sudah ditandatangani calon penerima Bansos belum tentu bisa dicairkan. "Karena, untuk pencairan itu harus dicek kembali dan kemudian diberikan SPM [Surat Perintah Membayar, red]," terang Jonli.
Mendengar jawaban Jonli, anggota Dewan kembali berebutan mengajukan interupsi. Supriati yang diberikan kesempatan menyatakan, jawaban tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi dan dikeluhkan masyarakat.
"Masyarakat dioper sana sini oleh Biro Kesra dan Biro Keuangan. Biro Keuangan suruh tanya ke Biro Kesra dan sebaliknya setelah mereka di Biro Kesra, disuruh selesaikan ke Biro keuangan," terangnya.
Sementara itu, Husaimi Hamidi menyampaikan, seharusnya Biro Keuangan memberikan penjelasan kepada masyarakat, kapan uang Bansos tersebut bisa dicairkan. "Jangan anda samakan persepsi anda dengan masyarakat, karena menurut mereka kalau sudah tanda tangan kwitansi uang harusnya sudah bisa dicairkan. Sehingga, mereka beranggapan lain kepada Biro Keuangan," tegasnya. **
Dari hasil deposito itu, Pemprov Riau mendapat laba sebesar Rp159 miliar. Dana itu kemudian dimasukkan dalam kas daerah.
Tidak hanya itu, persoalan dana bantuan sosial [Bansos] dan dana hibah juga ikut menjadi sorotan. Karena hingga saat ini, masih ada anggaran sebesar Rp309 miliar, yang belum direalisasikan dan akhirnya masuk dalam sisa lebih penggunaan anggaran [Silpa] 2014.
Terkait dana APBD yang didepositokan tersebut, Dewan mempertanyakan dasar hukumnya. Selain itu, kebijakan itu juga dipertanyakan karena terkesan menunjukkan Pemprov Riau tidak piawai dalam memanfaatkan anggaran yang ada untuk pembangunan. Khususnya untuk kepentingan masyarakat.
"Ke bank mana saja dititipkan dana APBD Riau itu dan hasilnya ke mana dimasukkan. Apalagi kita tahu serapan kegiatan APBD tahun lalu minim. Apakah ini salah satu penyebabnya," tanya Ketua Komisi C DPRD Riau, Aherson.
Sedangkan anggota Komisi C lainnya, Ilyas HU mengingatkan, kebijakan Pemprov Riau mendepositokan anggaran itu jangan sampai melanggar aturan.
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Keuangan Setdaprov Riau, Jonli, mengakui, total dana APBD Riau tahun 2014 yang didepositokan mencapai Rp3,1 triliun. Sesuai ketentuan, dana APBD tersebut hanya boleh didepositokan ke bank milik pemerintah. "Karena tidak diperbolehkan didepositokan ke bank swasta," terang Jonli.
Ditambahkannya, deposito dana APBD Riau itu sudah mengikuti aturan, di antaranya Undang-undang tentang Pemerintah Daerah yang sudah direvisi menjadi UU Pemda Tahun 2014 dan juga Peraturan Gubri. Di dalamnya disebutkan, dana APBD yang belum digunakan bisa didepositokan di bank.
"Pertimbangannya, selain tidak menyalahi ketentuan, penitipan dana APBD Riau di bank juga tidak permanen. Ada perjanjian dengan pihak bank, kapan pun pemerintah butuh, dana itu bisa dicairkan. Jadi tak ada masalah," terangnya.
Karena itu, dana APBD Riau itu didepositokan pada bank milik pemerintah bukan lembaga keuangan swasta. "Hasil deposito itu mencapai Rp159 miliar dan dimasukan ke kas daerah menjadi pemasukan Pemprov Riau," terang Jonli.
Jonli menambahkan, kebijakan mendepositokan dana APBD Riau, sebenarnya tidak hanya dilakukan pada tahun 2014. Soalnya, pada tahun sebelumnya hal itu juga sudah dilakukan. "Namun jumlahnya kecil, tidak sampai puluhan miliar," akunya.
Rp309 M tak Terealisasi
Selain dana yang didepositokan, anggota Komisi C juga menyorot perihal penyaluran dana Bansos dan hibah. Pasalnya, pada APBD 2014 kemarin, ada dana Bansos sebesar Rp309 miliar yang tak direalisasikan.
Sementara di sisi lain, Dewan sering menerima pengaduan dari masyarakat, yang mengeluhkan betapa sulitnya pencairan dana Bansos tersebut. Padahal, dana tersebut digunakan untuk kegiatan sosial seperti pembangunan masjid dan lainnya.
"Padahal, semua persyaratan mereka sudah lengkap dan kwitansi sudah ditandatangani, namun uang tidak cair. Itulah yang sering kami terima," lontar anggota Komisi C, Supriati.
Menurut politisi Golkar ini, masalah ini harus segera dituntaskan mengingat kejadian serupa sudah tering terjadi. persoalan ini terjadi bukan kali pertama dan sudah berulang kali. "Kami ingin dijelaskan, bagaimana penyaluran Bansos tahun 2014 dan bagaimana yang akan dilaksanakan tahun 2015," tegasnya.
Anggota lainnya, Husaimi Hamidi menilai, Biro Keuangan terkesan mempersulit masyarakat dalam menerima dana Bansos. "Biro Keuangan meminta syarat yang menurut saya lucu dan bertele-tele dan meminta syarat rekom dinas. Padahal, tidak dijelaskan rekom dari dinas mana. Masyarakat juga tidak diberi tahu ketika mengajukan. Akibatnya, masyarakat merasa ditipu. Sudah tanda tangan kwitansi namun uang belum diterima," bebernya.
Menanggapi hal itu, Jonli menjelaskan, penyaluran dana hibah dan Bansos di bawah Rp100 juta bukan melalui Biro Keuangan, melainkan melalui Biro Kesra. "Bantuan itu seperti untuk bantuan PAUD, masjid, ada di Biro Kesra, begitu juga beasiswa," terangnya.
Sedangkan terkait kwitansi yang sudah ditandatangani dan dananya belum cair, Jonli menerangkan, kwitansi yang sudah ditandatangani calon penerima Bansos belum tentu bisa dicairkan. "Karena, untuk pencairan itu harus dicek kembali dan kemudian diberikan SPM [Surat Perintah Membayar, red]," terang Jonli.
Mendengar jawaban Jonli, anggota Dewan kembali berebutan mengajukan interupsi. Supriati yang diberikan kesempatan menyatakan, jawaban tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi dan dikeluhkan masyarakat.
"Masyarakat dioper sana sini oleh Biro Kesra dan Biro Keuangan. Biro Keuangan suruh tanya ke Biro Kesra dan sebaliknya setelah mereka di Biro Kesra, disuruh selesaikan ke Biro keuangan," terangnya.
Sementara itu, Husaimi Hamidi menyampaikan, seharusnya Biro Keuangan memberikan penjelasan kepada masyarakat, kapan uang Bansos tersebut bisa dicairkan. "Jangan anda samakan persepsi anda dengan masyarakat, karena menurut mereka kalau sudah tanda tangan kwitansi uang harusnya sudah bisa dicairkan. Sehingga, mereka beranggapan lain kepada Biro Keuangan," tegasnya. **
Editor | : | TIS.RM |
Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Rabu 17 April 2024, 07:50 WIB
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Kamis 28 Maret 2024
Sekda Meranti Ajak Seluruh Pihak Serius dan Jaga Konsentrsi Laksanakan Percepatan Penurunan Stunting
Nasional
Sabtu 20 April 2024, 09:46 WIB
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
KPK Catat 14.072 PN/WL Belum Lapor LHKPN Hingga Batas Akhir Maret 2024
Selasa 09 April 2024
Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2024 Rabu 10 April
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Jumat 03 Mei 2024, 10:00 WIB
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”
Jumat 03 Mei 2024
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”
Selasa 30 April 2024
Sekjen FKPMR H. Endang Sukarelawan Ambil Formulir Bacalon Walikota ke DPC PKB Kota Pekanbaru
Jumat 26 April 2024
Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB