Antisipasi Wabah Virus Corona (Covid-19)
Anggota DPR RI Fadli Zon
Fadli Zon: Pemerintah Jokowi Terlambat Bahas Lockdown
Senin 30 Maret 2020, 06:42 WIB
Anggota DPR RI Fadli ZonJAKARTA. RIAUMADANI. COM - Anggota DPR RI dari fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon menyebut "Pemerintah terlambat jika baru membahas Peraturan Pemerintah (PP) terkait kemungkinan untuk mengkarantina wilayah." atau local lockdown guna menekan penyebaran virus corona (Covid-19).
Menurut Fadli, pemerintah mestinya sudah membahas PP tersebut sejak awal Maret lalu, saat kasus positif pertama Covid-19 diumumkan Presiden Joko Widodo. Ia menyesalkan pembahasan PP tersebut baru mulai digodok setelah jumlah kasus Covid-19 menginjak angka seribu lebih.
"Apa yang dilakukan pemerintah dalam menghadapi wabah ini "too little and too late," kata Fadli dalam keterangannya, Senin (30/03/2020).
Namun demikian, meski terlambat, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu mengapresiasi langkah pemerintah membahas PP karantina. Langkah itu menandakan ada kemajuan dari upaya pemerintah menangani penyebaran wabah Covid-19.
Namun di satu sisi, Fadli juga menilai pemerintah selama ini tak matang dalam menyusun rencana penanganan virus corona di Indonesia.
Selain itu, Fadli menuturkan, pemerintah saat ini seharusnya tak perlu menunggu PP selesai untuk menetapkan status karantina wilayah atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sebab, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan sudah menjadi dasar konstitusional bagi pemerintah untuk menerapkan lockdown atau karantina wilayah.
"Bukan disebut berlaku ketika peraturan pelaksana selesai disusun," ujar Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR itu.
Ia menjelaskan, penerapan sebuah UU tidak ditentukan peraturan di bawahnya atau PP, kecuali ada ketentuan yang mengaturnya secara tegas. Idealnya UU Karantina Kesehatan sudah dilengkapi PP sebagai pelaksana.
Ketidaktegasan pemerintah pusat walhasil membuat sejumlah kepala daerah mengambil inisiatif menerapkan local lockdown, meski kewenangan itu sejatinya ada di pemerintah pusat yang tercantum di Pasal 49 UU Karantina Kesehatan atau Karantina Wilayah.
"Ini menandakan, kebijakan pusat gagal memotret kecemasan dan kenyataan di daerah," katanya.
Dalam keterbatasan kewenangan itu, sejumlah kepala daerah kini sudah menerapkan karantina wilayah antara lain, Papua, Tegal, Tasikmalaya, Toli-Toli, Payakumbuh dan Aceh. Menurut Fadli, mereka berani mengambil risiko keselamatan warganya di atas kepentingan lain.
Wakil Ketua Umum Gerindra ini menengarai, keputusan sejumlah kepala daerah menerapkan karantina wilayahnya karena mereka tak siap dengan penanganan medis baik fasilitas rumah sakit, alat pelindung diri (APD), sejumlah prasarana lainnya.
Fadli menilai, pemerintah dalam hal ini juga tak siap. Ia menuturkan, pemerintah pusat telah gagal dalam menyediakan sarana paling dasar, seperti APD bagi dokter dan tenaga kesehatan.
Oleh karenanya, Fadli menyarankan Presiden Jokowi untuk melakukan hal serupa, menerapkan lockdown sebelum jumlah korban terus meningkat. Menurut Fadli, meski menimbulkan efek buruk ekonomi, namun itu lebih mudah ditangani kasat mata daripada virus yang tak kasat mata.
Selian itu, Fadli juga menyarankan, agar proyek-proyek mercusuar seperti pemindahan ibukota, pembangunan infrastruktur lain, harus ditunda. Dana dari proyek tersebut, bisa dialihkan untuk penanganan wabah Covid-19.
Ia pun menyatakan imbauan untuk cuci tangan, hidup sehat, sosial distancing dan physical distancing saat ini tidak cukup. Ia menegaskan pemerintah harus bisa segera menerapkan karantina wilayah atau lockdown agar kondisinya tak seperti di Italia.
"Penerapan kebijakan karantina wilayah atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB), seperti telah diatur di dalam UU No.6 Tahun 2018, menjadi hal mendesak untuk segera diumumkan pemerintah sekarang juga. Lockdown!" pungkasnya.
CNNIndonesia.
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Jumat 30 Januari 2026, 07:03 WIB
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham