Diperindagkop UKM Kabupaten Meranti Keluarkan Surat Edaran
Diperindagkop UKM kabupaten kepulauan Meranti Keluarkan Surat Edaran dan himbauan kepada para pendagang agar tidak menimbun dan menaikkan harga
Diperindagkop UKM Himbau Pedagang Agar Tidak Menaikkan dan Menimbun Sembako
Kamis 26 Maret 2020, 06:31 WIB
Diperindagkop UKM kabupaten kepulauan Meranti Keluarkan Surat Edaran dan himbauan kepada para pendagang agar tidak menimbun dan menaikkan hargaSELATPANJANG. RIAUMADANI. COM - Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah (Diperindagkop UKM) Kabupaten Kepulauan Meranti mengeluarkan surat edaran, himbauan kepada pedagang agar tidak menaikkan harga kebutuhan pokok yaitu sembako yang kini mulai melonjak tinggi terkhususnya didaerah Kabupaten Meranti.
Berdasarkan Surat Edaran atas tindak lanjut pencegahan wabah penyebaran virus Corona covid-19, di Kabupaten Kepulauan Meranti, nomor: 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas percepatan penanggulangan virus Corona atau Dissease 2019 (Covid-19) dan berdasarkan Surat edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.02.02 Menkes/56/2020 tentang Menindalkanjuti himbauan WHO yang menetapkan status Virus Covid-19 sebagai darurat kesehatan global yang sudah menjadi pandemic,
Berdasarkan surat himbauan tersebut atas kerjasama antara Pemerintahan Daerah kepada masyarakat Kabupaten Meranti agar tidak melakukan penjualan harga sembako yang begitu tinggi kepada masyarakat karena seiring dengan kejadian wabahnya Virus Corona terjadi bisa membantu masyarakat khususnya di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Hal ini katakan Kepala Dinas Disprindag Kabupaten Meranti Azza Fahroni pada kamis, (26/03/2020).
"Dalam melakukan transaksi jual beli diminta kepada pedagang tidak menaikan harga barang dan dihimbau kepada seluruh pelaku usaha tetap menstabilkan harga barang seperti biasa, dan dalam mencukupi kebutuhan pokok masyarakat agar menyediakan stok sepenuhnya namun tidak melakukan penimbunan barang," katanya.
Ditambahkan Azza lagi," pedagang juga kita harapkan melakukan pembatasan setiap transaksi pembelian untuk kepentingan pribadi dan dalam transaksi jual beli tidak dilakukan secara beramai atau berkumpul di suatu tempat, kita akan melakukan pengawasan bagi para pendagang," jelasnya.
Kepala Dinas Disprindag Kabupaten Meranti Azza Fahroni menegaskan,"Ancaman Pidana bagi Oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain yaitu menimbun barang," .
Pedagang yang menimbun barang Bisa Diancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 M
Pasal 107 UU tersebut berbunyi:
"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan/atau terjadi hambatan kelangkaan lalu Barang, lintas gejolak Perdagangan harga, Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."
(IJL)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Meranti |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan