SELATPANJANG. RIAUMADANI. COM -  Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah (Diperindagkop UKM) " />
Selasa, 3 Februari 2026

Breaking News

  • Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Sindikat Emas Ilegal dan Narkoba di Kuantan Singingi   ●   
  • Bupati Afni Temui Menko Pangan, Bahas Penguatan Ketahanan Pangan dan Kampung Nelayan   ●   
  • Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Bersama Kepala Daerah se-Indonesia   ●   
  • Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas   ●   
  • Lantik 5 Pejabat Administrator Sekda Siak Tekankan Inovasi dan Profesionalisme ASN   ●   
Diperindagkop UKM Kabupaten Meranti Keluarkan Surat Edaran
Diperindagkop UKM Himbau Pedagang Agar Tidak Menaikkan dan Menimbun Sembako
Kamis 26 Maret 2020, 06:31 WIB
Diperindagkop UKM kabupaten kepulauan Meranti Keluarkan Surat Edaran dan himbauan kepada para pendagang agar tidak menimbun dan menaikkan harga
SELATPANJANG. RIAUMADANI. COM -  Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah (Diperindagkop UKM) Kabupaten Kepulauan Meranti mengeluarkan surat edaran, himbauan kepada pedagang agar tidak menaikkan harga kebutuhan pokok yaitu sembako yang kini mulai melonjak tinggi terkhususnya didaerah Kabupaten Meranti.

Berdasarkan Surat Edaran atas tindak lanjut pencegahan wabah penyebaran virus Corona covid-19, di Kabupaten Kepulauan Meranti, nomor: 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas percepatan penanggulangan virus Corona atau Dissease 2019 (Covid-19) dan berdasarkan Surat edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.02.02 Menkes/56/2020 tentang Menindalkanjuti himbauan WHO yang menetapkan status Virus  Covid-19  sebagai darurat kesehatan global yang sudah menjadi pandemic, 

Berdasarkan surat himbauan tersebut atas kerjasama antara Pemerintahan Daerah kepada masyarakat Kabupaten Meranti agar tidak melakukan penjualan harga sembako yang begitu tinggi kepada masyarakat karena seiring dengan kejadian wabahnya Virus Corona terjadi bisa membantu masyarakat khususnya di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Hal ini katakan Kepala Dinas Disprindag Kabupaten Meranti Azza Fahroni pada kamis, (26/03/2020).

"Dalam melakukan transaksi jual beli diminta kepada pedagang tidak menaikan harga barang dan dihimbau kepada seluruh pelaku usaha tetap menstabilkan harga barang seperti biasa, dan dalam mencukupi kebutuhan pokok masyarakat agar menyediakan stok sepenuhnya namun tidak melakukan penimbunan barang," katanya.

Ditambahkan Azza lagi," pedagang juga kita harapkan melakukan pembatasan setiap transaksi pembelian untuk kepentingan pribadi dan dalam transaksi jual beli tidak dilakukan secara beramai atau berkumpul di suatu tempat,  kita akan melakukan pengawasan bagi para pendagang," jelasnya.

Kepala Dinas Disprindag Kabupaten Meranti Azza Fahroni menegaskan,"Ancaman Pidana bagi Oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain yaitu menimbun barang," .
Pedagang yang menimbun barang Bisa Diancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 M

Pasal 107 UU tersebut berbunyi:

"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan/atau terjadi hambatan kelangkaan lalu Barang, lintas gejolak Perdagangan harga, Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."
(IJL)



Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top