Antisipasi Wabah Virus Corona (Covid-19)
Wako Pekanbaru DR. FIRDAUS
Wako Firdaus Liburkan ASN Pemko Pekanbaru Selama 10 Hari
Sabtu 21 Maret 2020, 13:25 WIB
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Walikota (Wako) Pekanbaru H Firdaus MT mengeluarkan surat edaran terkait meliburkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kerja di rumah selama 10 hari ke depan guna memutus peredaran COVID-19.
"Aparatur Sipil Negara dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah atau tempat tinggalnya (Work From Home)," kata Wako, Sabtu (21/3/20).
Surat bernomor 800 / BPKSDP-PKAP/640/2020 itu mengatur atau terkait penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), guna mengantisipasi penyebaran virus COVID-19 di masyarakat.Ada 12 poin yang diatur dalam surat edaran yang ditandatangani langsung Walikota itu.
Katanya, seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Pejabat Eselon II, III, IV untuk tetap melaksanakan tugasnya dan mengatur jadwal kerja Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), Pelaksana dan Tenaga Harian Lepas (THL) di bawahnya dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan di rumah masing-masing secara bergantian.
"Sehingga penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan secara optimal dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Perangkat Daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Daerah Madani, Puskesmas, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satpol PP, Kecamatan dan Kelurahan agar mengatur jadwal penugasan pegawai di lingkungan kerjanya.
"Aparatur Sipil Negara yang sedang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah atau tempat tinggalnya (Work From Home), harus selalu mengaktifkan telepon seluler dan tetap berada dalam tempat tinggalnya masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak, seperti misalnya untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan, ataupun keselamatan dengan tetap menggunakan APD (Alat Perlindungan Diri)," jelasnya.
Walikota juga menegaskan agar seluruh ASN tidak melakukan perjalanan dinas dalam dan luar negeri. Mereka dibolehkan melakukan perjalanan dinas jika hanya ada urusan yang sangat penting dan harus persetujuan kepala daerah.
Sedangkan untuk absensi ASN, dilakukan secara manual. Seluruh ASN boleh bekerja di rumah sampai 31 Maret 2020 mendatang. Pelaksana tugas kedinasan harus dilaporkan melalui aplikasi Sinergi, tanpa dikenakan tunjangan kinerja.Antara/rls
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau