Sabtu, 13 Desember 2025

Breaking News

  • Komisi III DPRD Kabupaten Siak Kecewa Dengan Pemanfaatan Tata Ruang KITB Sungai Apit, Desak Kaji Ulang BUMD   ●   
  • Sepakat, "Banggar DPRD Inhil Resmi Batalkan Rencana Pinjaman Daerah Rp 200 Miliar Tahun 2026"   ●   
  • "Mahasiswa STKIP Insan Madani Airmolek Lakukan Aksi Jemput Donasi Bencana Sumatera"   ●   
  • Kapus Sungai Apit, Dr Adrian Hidayat, Menghimbau  Masyarakat Agar Menjaga Kebersihan Lingkungan Untuk Mencegah DBD   ●   
  • Bumdes Meskom Adakan  Pelatihan Program Peningkatan Kapasitas Untuk Pengurus   ●   
Target 3 Hari Selesai
Juru Sita PN Rengat Gesa Penumbangan Sawit Milik H.Jafar Tambak Pemegang Putusan
Selasa 17 Maret 2020, 15:10 WIB
Pembacaan Penandatanganan Brita Acara Penumbangan Sawit. doc
LubukBatuTinggal, Inhu, RIAUMADANI.com- Memasuki hari kedua eksekusi lahan seluas 160 H. Berdasarkan sengketa yang dimenangkan H. Jafar Tambak atas lawannya Sutikno, suasana dilapangan terpantau aman.

Hadir dalam eksekusi lahan tersebut Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Rustam,SH, Suroto,SH, Bukhari, BPN Rengat Aswaruddin, SH, Yosi, SH.

Selain itu eksekusi juga di hadiri, Kompol Rezi Waka Polres Pelalawan, Kabag Op Kompol D. Sianturi Polres Pelalawan, Kompol A.Salmi Kabag OP Polres Inhu, Kapolsek Ukui AKP. A.Sinaga, Kapolsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) Iptu.Gunawan Saragih, Total anggota Kepolisian gabungan Inhu dan Pelalawan  sekitar 90 anggota, diback up Kodim 0302 Indragiri Hulu (Inhu) melalui Danramil 04 Pasir Penyu Kapten Inf. HB.Sitepu beserta anggota sebanyak 20 anggota, kemudian didukung sekitar 25 anggota Pemuda Pancasila (PP) PAC-Ukui.

Hadir dilokasi eksekusi H. Jafar Tambak sebagai pemenang putusan PN bersama Joni Candra Kadus Dusun Pondok Kompeh.

Dengan didampingi personil Kepolisian, Koramil, PN Rengat, BPN, H.Jafar Tambak mendatangi rumah karyawan yang masuk kedalam areal eksekusi miliknya. Ada sebanyak dua unit rumah yang harus dibongkar. Penanggung jawab perumahan tersebut Prayitno dihadapan Juru Sita bersedia untuk membongkar rumah tersebut dengan batas waktu sebanyak 2 hari, terhitung dari hari ini.

Dalam kesempatan itu Juru Sita PN Rengat Bukhari menjelaskan, bahwa mulai kemarin pengerjaan penumbangan pohon sawit yang juga dikelola oleh Koperasi Mekar Sakti ini sudah dilakukan sebanyak 20 H dan ditambah pengerjaan hari ini sebanyak 80 H. Jadi total kekeseluruhan sudah sekitar 100 H. Target kita 3 hari selesai, makanya hari ini ditambah satu alat berat lagi, jadi total 9 alat berat exsavator diareal lahan ini.

Pengerjaan dilaksanakan sejak pagi pukul 09:15 Wib dan berakhir pukul 18:00 Wib, sore. Karena pengerjaan sudah berakhir maka dibuat berita acaranya. Berita acara langsung dibacakan oleh Rustam, SH.

Adapun yang menandatangani Berita Acara adalah, Rustam, SH, Suroto, SH, Bukhari (Juru Sita PN Rengat, red), H.Jafar Tambak (Pemenang Sengketa,red), Aswaruddin, SH BPN Rengat, Kompol. D. Sianturi Kabag OP Polres Pelalawan, Kompol A.Salmi Kabag OP Polres Inhu, Danramil 04 Kapten Inf. HB. Sitepu dan Joni Candra Kadus Pondok Kampeh," jelas Bukhari, Selasa (17/03/2020), sore.

Pewarta: BUDI DARMA SARAGIH

Editor: budi darma saragih
Penanggung Jawab: T Ismail.




Editor : Budi Darma Saragih
Kategori : Inhu
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top