Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Temuan BPK Rp. 63 Milyar Dugaan Kolaborasi Penyelewengan Dana DAK dan DR
BKAD Kabupaten Meranti Tidak Bisa Tunjukkan Bukti Fisik Pertanggungjawaban Dana Rp.63M
Selasa 17 Maret 2020, 13:53 WIB
Ilustrasi
SELATPANJANG. RIAUMADANI. COM - Indikasi saling kolaborasi penyelewengan uang rakyat dikalangan pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Riau nampaknya masih marak terjadi, sehingga hal tesebut menujukan masih lemahnya sistem pengawasan pemerintah Daerah maupun lembaga keuangan negara serta penegak hukum.

Terbukti, hingga tahun 2020 ini BKAD kabupaten Meranti tidak bisa menujukan bukti fisik pertanggungjawaban pengembalian penyalahgunaan anggaran DAK dan DR tahun 2016-2017 sebesar Rp63 Miliar yang digunakan oleh sejumlah OPD tertentu menjadi temuan Badan pemeriksaan Keuangan BPK RI perwakilan Provinsi Riau sesuai dalam lampiran surat Nomor: 17.B/LHP/XVIII.PEK/05/2018, di tanda tangani, Harry Perwaka, Regiter Negara Akuntan No.RNA-7704, Jumat 09 Maret 2018, 

Indikasi praktek berkolaborasi penyelewengan dana oleh oknum di kalangan pemkab Meranti yakni, Dinas Perkerjaan Umum(PU), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA),

Kepala BKAD Bambang Supriyanto SE,MM ditemui media ini ,Senin 16/03/2020 pagi, mengaku bahwa dana DAK dan DR tahun 2016 dan 2017 tersebut di salurkan kepada Dinas PU dan BPBD serta BAPPEDA.

"Anggaran itu digunakan BAPPEDA, yang paling banyak di Dinas Perkerjaan Umum dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, saya lupa jumlahnya," kata Bambang.

Dikatakan PJ Sekda itu, ketiga SKPD menggunakan dana tersebut atas keputusan dan kebijakan kepala daerah. Ia menjelaskan, dari Rp 63 Miliar dana DAK dan DR sudah dibayar setiap tahun dengan dicicil Rp 3 Miliar untuk penanggulang bencana sejak tahun 2018 dan 2019, dan saat ini sisa nya sudah dibawah Rp10 Miliar ,

"Sesuai dengan kesepakatan kementrian sudah kita lakukan kegiatan kegiatan dan sisanya tidak sampai 10 Miliar dan itu kita bayar sampai tahun 2022,"

"Ditahun 2020 ini kita sudah menganggarkan lebih kurang Rp3,2 miliar rupiah untuk biaya penangulangan kebakaran hutan dan lahan, tapi kegunaanya untuk biaya operasional dan biaya peralatan yang mereka butuhkan," Kata Bambang

Anehnya ketika disinggung bukti fakta pengembalian seperti disampaikan tersebut, Bambang belum bisa menujukan bukti fakta pertanggungjawaban pengembalian dan malah melempar untuk menanyakan kepada intasi terkait,"Kalau secara teknis bukti pembayarannya minta sama BPBD," Kelah Bambang.

Guna perimbangan berita, media ini melakukan konfirmasi ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Meranti melalui salah satu Kasi pencegahan, Elvis Tambunan,Senin 16/03/2020 awalnya mengatakan bahwa sepengatahuannya pada tahun 2016 dan 2017 tidak ada kegiatan.

"Kalau tahun 2016 dan 2017 saya tidak tau, karena saya belum disini, saya di sini pada tahun 2018, setau saya pada tahun 2016 dan 2017 tidak ada kegiatan" Kata Elvis.

Dijelasnya lagi, pada tahun 2018 ia mengaku ada mengunakan dana DR,"Kalau tahun 2018 saya ada mengunakan dana DR untuk dua kegiatan dan jumlahnya hanya Rp 1 Miliar lebih, untuk Keseluruhannya digunakan BPBD saya tidak tau karena pada saat itu memang ada berapa kegiatan dengan PPTK nya bukan saya saja, disini ada 4 PPTK," Kata Elvis.

Ketika disingung mengenai dua kegiatan yang ia maksud ia keberatan untuk memberitahu.
"Sebenarnya ada apa, pertanyannya sampai kesana, kalau seperti itu tanya saja kepada pimpinan saya, sedangkan kalau untuk pengembalian BPKAD yang lebih tau,"Kata Elvis saling lempar.

Untuk perimbangan berita, media ini melakukan konfirmasi ke BPK melalui salah satu petugas BPK bernama, Arbi, melalui via telfon pribadinya dengan +628171307### tidak bisa memberi keterangan dan mengarahkan untuk konfirmasi Pusat informasi dan komunikasi (PIK).

"Untuk informasi bapak bisa menghubungin bagian Pusat informasi dan komunikasi dikantor kita dijalan Sudirman Pekanbaru, mereka punya daftar tindak lanjut rekomindasi BPK terhadap temuan-temuan yang ada dipemkab meranti," kata Arbi Selasa 17/03/2020.

"Saat ini saya lagi rapat sama pemda Meranti di kantor BPKAD acaranya sampai sore," kata Arbi lalu memutuskan komunikasi, begitu juga ketika dikonfirmasi kembali melalui pesan WhatsApp lalu memblokirnya.

Jika sesuai UU BPK Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 28 UU BPK yang menegaskan bahwa anggota BPK dilarang memperlambat atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang.

Dan pasal 19 huruf e, karena telah melanggar ketentuan Pasal 28 dengan ancaman sanksi pidana sebagaimana dimuat dalam ketentuan pasal 36 UU Nomor 15 tahun 2006.(rls/IJL)



Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top