Selasa, 4 Agustus 2026

Breaking News

  • Di Hadapan IDI, Bupati Afni Pastikan Perjuangkan Hak Fiskal Siak untuk Kesejahteraan Tenaga Medis   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Semarakkan Hari Jadi Ke-69 Riau dan HUT Ke-81 RI   ●   
  • Sempena Hari Jadi Bengkalis dan Sambut HUT RI, Bupati Kasmarni Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan   ●   
  • Raja Rambah dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M. Paparkan Rencana Penataan Kompleks Makam dan Pembangunan Replika Istana   ●   
  • Puncak Hari Jadi ke-514 Bengkalis, LAMR Gelar Majelis Kenduri Adat Bersama Bupati Kasmarni   ●   
Wabah Virus Corona (Covid-19)
Keimigrasian Selatpanjang Perketat Pengawasan Untuk Mengantisipasi Mewabahnya Virus Corona Covid 19
Selasa 17 Maret 2020, 07:12 WIB
Reski Ramadhan Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang
SELATPANJANG. RIAUMADANI. COM - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang Kabupaten Kepulauan Meranti Riau, memperketat pengawasan Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Domistik yang berada di wilayah Selatpanjang.  Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi mewabahnya virus Corona yang masuk dari negara luar salah satunya negara perbatasan Malaysia.

Hal ini disampaikan Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang Reski Ramadhan, selasa (17/03/2020) 

Reski Ramadhan mengatakan, "pihak Keimigrasian telah berkoordinasi dengan semua pihak antara lain kepihak KSOP dan Karantina Kesehatan Pelabuhan bahkan kepemerintah daerah juga, untuk melakukan kerjasama pengawasan, bagi masyarakat Meranti maupun orang asing terkait pengawasan terhadap virus corona covid 19" ujarnya.

Ia menambahkan, Khusus nya bagi Warga Negara Asing pihak Keimigrasian melaksanakan sesuai dengan aturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 tahun 2020, terkait pemberian visa dan izin tinggal untuk pencegahan virus corona sudah ada, bahkan surat edaran juga terkait pelaksanaan nya orang asing yang berasal dari empat negara Tiokok, Korea, Italia Dan Iran yang telah mengajukan visa itu ditolak selama 14 hari, karena dari empat negara tersebut harus mempunyai serterfikat,"jelasnya. 

Ditambahkan Riski lagi," kami dari pihak keimigrasian juga terus mengawasi sesuai dengan SOP yang jelasnya sesuai dengan aturan yang ada, dan kita sudah menjalankan rapat bersama pemerintah maupun KSOP untuk menindak tegas terkait pelaksanaan pegawasan dan kita juga siapkan supleter dan juga terkait peralatan kesehatan sesuai dengan tugas keimigrasian," tegasnya. (IJL)



Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top