DUGAAN KORUPSI BERJAMAAH DANA DAK dan DR DI KAB. KEP. MERANTI
Ilustrasi
BPK Temukan Penyalahgunaan Anggaran DAK dan DR tahun 2016-2017 Oleh OPD Meranti Sebesar 63 Milyar
Senin 16 Maret 2020, 23:21 WIB
Ilustrasi
SELATPANJANG. RIAUMADANI. COM - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti diduga belum menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau. Sejak 2016 lalu, BPK Riau meminta penggunaan dana DAK dan Reboisasi yang digunakan untuk kegiatan lain agar segera dikembalikan.
Namun, hingga saat ini, Pemkab Meranti tak kunjung mengindahkan permintaan tersebut. .
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Kepulauan Meranti agar mengembalikan DAK dan DR sehingga program dan kegiatan DAK dan DR dapat dilaksanakan pada tahun berikutnya.
Tidak sampai disitu, pada 31 Desember 2017 pemeriksaan BPK kembali menunjukkan bahwa saldo kas di Kasda menunjukkan sisa minimal sebesar Rp63 Miliar berupa saldo kas yang dibatasi penggunaannya, terdiri dari saldo Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non fisik, serta saldo Dana Reboisasi (DR) tahun 2017.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa atas saldo DAK fisik dan non fisik serta saldo DR tersebut telah habis digunakan sebagai dana talangan untuk membiayai kegiatan lainnya selama tiga tahun terakhir.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti Bambang Suprianto,SE.MM dipertanyakan terkait Pertanggungjawaban pengembalian dana alokasi khusus (DAK) dan Dana Reboisasi (DR) Pemkab Meranti tahun 2016 dan 2017 sesuai rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Riau.
Seperti telah dilansir beberapa Media, sebelumnya, Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Provinsi Riau, ditemukan penyalahgunaan anggaran DAK dan DR tahun 2016-2017 yang digunakan oleh sejumlah OPD di Pemkab Meranti sebesar Rp 63 miliar yang digunakan sejumlah OPD lain seharusnya anggaran tersebut dikembalikan sebagaimana mestinya.
Dikatakan Bambang Supriyanto SE,MM Kepada Riaumadani. com bahwa anggaran tersebut telah dibayarkan oleh Pemerintah Daerah dari Anggaran APBD sejak tiga tahun berlangsung, sehingga dari Anggaran Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) tersebut sebesar Rp. 31 miliyar yang di Anggarkan itu menjadi tanggungjawab dari hasil Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
" anggaran pembayaran DBH-DR maupun DAK kita telah membayar dari anggaran APBD dan hal itu berlangsung sudah tiga (3 tahun) berjalan nya pembayaran sesuai dengan ketentuan selama lima tahun, lagi pula sesuai dengan sistem penggunaan dan sesuai dengan aturan dari kementrian" ujarnya Bambang.
Terkait dengan sistem pembayaran pengunaaan anggaran dana Reboisasi dan DAK tersebut, bahwa anggaran itu tidak dibayar berdasarkan setiap SKPD/Dinas bersangkutan, seperti Badan Pengulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Perkerjaan Umum (PU). pembayaran tersebut lansung dengan mengunakan anggaran APBD daerah itu sendiri.
" dana dari DR yang lama-lama dari sisa DR itu harus kita munculkan sesuai dengan kegiatan dana itu tidak menunggu dari postingan untuk SKPD yang bersangkutan dan untuk daerah saja posnya karena dalam DPA mereka lain lagi," jelasnya.
Menyikapi persoalan tersebut Bambang terkesan menutupi dengan alasan lupa ketika awak media menanyakan terkait berapa jumlah DR yang disetorkan dalam bentuk perkerjaaan tersebut sehingga tidak bisa menyikapi untuk informasi langsung kepada OPD yang bersangkutan
Tambah Bambang lagi," pekerjaan yang banyak mengunakan anggarannya itu dari Dinas PU dan BPBD karena dinas tersebut yang menerima sepenuhnya secara langsung," tutupnya.
Terkait persoalan tersebut Media ini melakukan konfirmasi ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Meranti melalui salah satu Kasi pencegahan, Elvis Tambunan akan tetapi dia beralasan tidak mengetahui mengenai dana Reboisasi pada tahun 2016-2017 dan diduga mentutup-nutupi.
Elvis hanya menjelaskan, tentang penggunakan dana tersebut terpecah, dan bukan dirinya saja yang mengunakan Anggarannya ada beberapa bidang yang menggunakan dana tersebut.
“Iya DR tersebut memang ada di BPBD, dan saya juga mengerjakan sebagian dari dana itu dengan anggaran hampir sekitar 1,5 milyar,†ucapnya.
Tambah dia lagi," Untuk lebih jelas, saya akan berkoordinasi dahulu kepada Kepala Bidangnya. (IJL)
Namun, hingga saat ini, Pemkab Meranti tak kunjung mengindahkan permintaan tersebut. .
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Kepulauan Meranti agar mengembalikan DAK dan DR sehingga program dan kegiatan DAK dan DR dapat dilaksanakan pada tahun berikutnya.
Tidak sampai disitu, pada 31 Desember 2017 pemeriksaan BPK kembali menunjukkan bahwa saldo kas di Kasda menunjukkan sisa minimal sebesar Rp63 Miliar berupa saldo kas yang dibatasi penggunaannya, terdiri dari saldo Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non fisik, serta saldo Dana Reboisasi (DR) tahun 2017.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa atas saldo DAK fisik dan non fisik serta saldo DR tersebut telah habis digunakan sebagai dana talangan untuk membiayai kegiatan lainnya selama tiga tahun terakhir.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti Bambang Suprianto,SE.MM dipertanyakan terkait Pertanggungjawaban pengembalian dana alokasi khusus (DAK) dan Dana Reboisasi (DR) Pemkab Meranti tahun 2016 dan 2017 sesuai rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Riau.
Seperti telah dilansir beberapa Media, sebelumnya, Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Provinsi Riau, ditemukan penyalahgunaan anggaran DAK dan DR tahun 2016-2017 yang digunakan oleh sejumlah OPD di Pemkab Meranti sebesar Rp 63 miliar yang digunakan sejumlah OPD lain seharusnya anggaran tersebut dikembalikan sebagaimana mestinya.
Dikatakan Bambang Supriyanto SE,MM Kepada Riaumadani. com bahwa anggaran tersebut telah dibayarkan oleh Pemerintah Daerah dari Anggaran APBD sejak tiga tahun berlangsung, sehingga dari Anggaran Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) tersebut sebesar Rp. 31 miliyar yang di Anggarkan itu menjadi tanggungjawab dari hasil Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
" anggaran pembayaran DBH-DR maupun DAK kita telah membayar dari anggaran APBD dan hal itu berlangsung sudah tiga (3 tahun) berjalan nya pembayaran sesuai dengan ketentuan selama lima tahun, lagi pula sesuai dengan sistem penggunaan dan sesuai dengan aturan dari kementrian" ujarnya Bambang.
Terkait dengan sistem pembayaran pengunaaan anggaran dana Reboisasi dan DAK tersebut, bahwa anggaran itu tidak dibayar berdasarkan setiap SKPD/Dinas bersangkutan, seperti Badan Pengulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Perkerjaan Umum (PU). pembayaran tersebut lansung dengan mengunakan anggaran APBD daerah itu sendiri.
" dana dari DR yang lama-lama dari sisa DR itu harus kita munculkan sesuai dengan kegiatan dana itu tidak menunggu dari postingan untuk SKPD yang bersangkutan dan untuk daerah saja posnya karena dalam DPA mereka lain lagi," jelasnya.
Menyikapi persoalan tersebut Bambang terkesan menutupi dengan alasan lupa ketika awak media menanyakan terkait berapa jumlah DR yang disetorkan dalam bentuk perkerjaaan tersebut sehingga tidak bisa menyikapi untuk informasi langsung kepada OPD yang bersangkutan
Tambah Bambang lagi," pekerjaan yang banyak mengunakan anggarannya itu dari Dinas PU dan BPBD karena dinas tersebut yang menerima sepenuhnya secara langsung," tutupnya.
Terkait persoalan tersebut Media ini melakukan konfirmasi ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Meranti melalui salah satu Kasi pencegahan, Elvis Tambunan akan tetapi dia beralasan tidak mengetahui mengenai dana Reboisasi pada tahun 2016-2017 dan diduga mentutup-nutupi.
Elvis hanya menjelaskan, tentang penggunakan dana tersebut terpecah, dan bukan dirinya saja yang mengunakan Anggarannya ada beberapa bidang yang menggunakan dana tersebut.
“Iya DR tersebut memang ada di BPBD, dan saya juga mengerjakan sebagian dari dana itu dengan anggaran hampir sekitar 1,5 milyar,†ucapnya.
Tambah dia lagi," Untuk lebih jelas, saya akan berkoordinasi dahulu kepada Kepala Bidangnya. (IJL)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Meranti |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham