
DUGAAN KORUPSI BERJAMAAH DANA DAK dan DR DI KAB. KEP. MERANTI
Ilustrasi
BPK Temukan Penyalahgunaan Anggaran DAK dan DR tahun 2016-2017 Oleh OPD Meranti Sebesar 63 Milyar
Senin 16 Maret 2020, 23:21 WIB

SELATPANJANG. RIAUMADANI. COM - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti diduga belum menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau. Sejak 2016 lalu, BPK Riau meminta penggunaan dana DAK dan Reboisasi yang digunakan untuk kegiatan lain agar segera dikembalikan.
Namun, hingga saat ini, Pemkab Meranti tak kunjung mengindahkan permintaan tersebut. .
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Kepulauan Meranti agar mengembalikan DAK dan DR sehingga program dan kegiatan DAK dan DR dapat dilaksanakan pada tahun berikutnya.
Tidak sampai disitu, pada 31 Desember 2017 pemeriksaan BPK kembali menunjukkan bahwa saldo kas di Kasda menunjukkan sisa minimal sebesar Rp63 Miliar berupa saldo kas yang dibatasi penggunaannya, terdiri dari saldo Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non fisik, serta saldo Dana Reboisasi (DR) tahun 2017.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa atas saldo DAK fisik dan non fisik serta saldo DR tersebut telah habis digunakan sebagai dana talangan untuk membiayai kegiatan lainnya selama tiga tahun terakhir.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti Bambang Suprianto,SE.MM dipertanyakan terkait Pertanggungjawaban pengembalian dana alokasi khusus (DAK) dan Dana Reboisasi (DR) Pemkab Meranti tahun 2016 dan 2017 sesuai rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Riau.
Seperti telah dilansir beberapa Media, sebelumnya, Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Provinsi Riau, ditemukan penyalahgunaan anggaran DAK dan DR tahun 2016-2017 yang digunakan oleh sejumlah OPD di Pemkab Meranti sebesar Rp 63 miliar yang digunakan sejumlah OPD lain seharusnya anggaran tersebut dikembalikan sebagaimana mestinya.
Dikatakan Bambang Supriyanto SE,MM Kepada Riaumadani. com bahwa anggaran tersebut telah dibayarkan oleh Pemerintah Daerah dari Anggaran APBD sejak tiga tahun berlangsung, sehingga dari Anggaran Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) tersebut sebesar Rp. 31 miliyar yang di Anggarkan itu menjadi tanggungjawab dari hasil Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
" anggaran pembayaran DBH-DR maupun DAK kita telah membayar dari anggaran APBD dan hal itu berlangsung sudah tiga (3 tahun) berjalan nya pembayaran sesuai dengan ketentuan selama lima tahun, lagi pula sesuai dengan sistem penggunaan dan sesuai dengan aturan dari kementrian" ujarnya Bambang.
Terkait dengan sistem pembayaran pengunaaan anggaran dana Reboisasi dan DAK tersebut, bahwa anggaran itu tidak dibayar berdasarkan setiap SKPD/Dinas bersangkutan, seperti Badan Pengulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Perkerjaan Umum (PU). pembayaran tersebut lansung dengan mengunakan anggaran APBD daerah itu sendiri.
" dana dari DR yang lama-lama dari sisa DR itu harus kita munculkan sesuai dengan kegiatan dana itu tidak menunggu dari postingan untuk SKPD yang bersangkutan dan untuk daerah saja posnya karena dalam DPA mereka lain lagi," jelasnya.
Menyikapi persoalan tersebut Bambang terkesan menutupi dengan alasan lupa ketika awak media menanyakan terkait berapa jumlah DR yang disetorkan dalam bentuk perkerjaaan tersebut sehingga tidak bisa menyikapi untuk informasi langsung kepada OPD yang bersangkutan
Tambah Bambang lagi," pekerjaan yang banyak mengunakan anggarannya itu dari Dinas PU dan BPBD karena dinas tersebut yang menerima sepenuhnya secara langsung," tutupnya.
Terkait persoalan tersebut Media ini melakukan konfirmasi ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Meranti melalui salah satu Kasi pencegahan, Elvis Tambunan akan tetapi dia beralasan tidak mengetahui mengenai dana Reboisasi pada tahun 2016-2017 dan diduga mentutup-nutupi.
Elvis hanya menjelaskan, tentang penggunakan dana tersebut terpecah, dan bukan dirinya saja yang mengunakan Anggarannya ada beberapa bidang yang menggunakan dana tersebut.
“Iya DR tersebut memang ada di BPBD, dan saya juga mengerjakan sebagian dari dana itu dengan anggaran hampir sekitar 1,5 milyar,” ucapnya.
Tambah dia lagi," Untuk lebih jelas, saya akan berkoordinasi dahulu kepada Kepala Bidangnya. (IJL)
Namun, hingga saat ini, Pemkab Meranti tak kunjung mengindahkan permintaan tersebut. .
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Kepulauan Meranti agar mengembalikan DAK dan DR sehingga program dan kegiatan DAK dan DR dapat dilaksanakan pada tahun berikutnya.
Tidak sampai disitu, pada 31 Desember 2017 pemeriksaan BPK kembali menunjukkan bahwa saldo kas di Kasda menunjukkan sisa minimal sebesar Rp63 Miliar berupa saldo kas yang dibatasi penggunaannya, terdiri dari saldo Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non fisik, serta saldo Dana Reboisasi (DR) tahun 2017.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa atas saldo DAK fisik dan non fisik serta saldo DR tersebut telah habis digunakan sebagai dana talangan untuk membiayai kegiatan lainnya selama tiga tahun terakhir.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti Bambang Suprianto,SE.MM dipertanyakan terkait Pertanggungjawaban pengembalian dana alokasi khusus (DAK) dan Dana Reboisasi (DR) Pemkab Meranti tahun 2016 dan 2017 sesuai rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Riau.
Seperti telah dilansir beberapa Media, sebelumnya, Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Provinsi Riau, ditemukan penyalahgunaan anggaran DAK dan DR tahun 2016-2017 yang digunakan oleh sejumlah OPD di Pemkab Meranti sebesar Rp 63 miliar yang digunakan sejumlah OPD lain seharusnya anggaran tersebut dikembalikan sebagaimana mestinya.
Dikatakan Bambang Supriyanto SE,MM Kepada Riaumadani. com bahwa anggaran tersebut telah dibayarkan oleh Pemerintah Daerah dari Anggaran APBD sejak tiga tahun berlangsung, sehingga dari Anggaran Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) tersebut sebesar Rp. 31 miliyar yang di Anggarkan itu menjadi tanggungjawab dari hasil Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
" anggaran pembayaran DBH-DR maupun DAK kita telah membayar dari anggaran APBD dan hal itu berlangsung sudah tiga (3 tahun) berjalan nya pembayaran sesuai dengan ketentuan selama lima tahun, lagi pula sesuai dengan sistem penggunaan dan sesuai dengan aturan dari kementrian" ujarnya Bambang.
Terkait dengan sistem pembayaran pengunaaan anggaran dana Reboisasi dan DAK tersebut, bahwa anggaran itu tidak dibayar berdasarkan setiap SKPD/Dinas bersangkutan, seperti Badan Pengulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Perkerjaan Umum (PU). pembayaran tersebut lansung dengan mengunakan anggaran APBD daerah itu sendiri.
" dana dari DR yang lama-lama dari sisa DR itu harus kita munculkan sesuai dengan kegiatan dana itu tidak menunggu dari postingan untuk SKPD yang bersangkutan dan untuk daerah saja posnya karena dalam DPA mereka lain lagi," jelasnya.
Menyikapi persoalan tersebut Bambang terkesan menutupi dengan alasan lupa ketika awak media menanyakan terkait berapa jumlah DR yang disetorkan dalam bentuk perkerjaaan tersebut sehingga tidak bisa menyikapi untuk informasi langsung kepada OPD yang bersangkutan
Tambah Bambang lagi," pekerjaan yang banyak mengunakan anggarannya itu dari Dinas PU dan BPBD karena dinas tersebut yang menerima sepenuhnya secara langsung," tutupnya.
Terkait persoalan tersebut Media ini melakukan konfirmasi ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Meranti melalui salah satu Kasi pencegahan, Elvis Tambunan akan tetapi dia beralasan tidak mengetahui mengenai dana Reboisasi pada tahun 2016-2017 dan diduga mentutup-nutupi.
Elvis hanya menjelaskan, tentang penggunakan dana tersebut terpecah, dan bukan dirinya saja yang mengunakan Anggarannya ada beberapa bidang yang menggunakan dana tersebut.
“Iya DR tersebut memang ada di BPBD, dan saya juga mengerjakan sebagian dari dana itu dengan anggaran hampir sekitar 1,5 milyar,” ucapnya.
Tambah dia lagi," Untuk lebih jelas, saya akan berkoordinasi dahulu kepada Kepala Bidangnya. (IJL)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Meranti |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan