Jumat, 30 Januari 2026

Breaking News

  • Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau   ●   
  • Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan   ●   
  • Tim 8 Pemkab Siak, Verifikasi Data Tenaga Non-ASN, Dari 3,590 Terkoreksi 631 Orang   ●   
  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
Wabah Virus Corona (Covid-19)
Walikota Intruksikan Peserta Didik di Kota Pekanbaru Belajar Dirumah
Minggu 15 Maret 2020, 10:40 WIB
Antisipasi Wabah virus Corona Walikota Pekanbaru, DR Firdaus MT memberi instruksi agar peserta didik di Kota Pekanbaru bisa belajar di rumah untuk sementara terhitung, Ahad (15/3/2020).
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM  - Walikota Pekanbaru, DR Firdaus MT memberi instruksi agar peserta didik di Kota Pekanbaru bisa belajar di rumah untuk sementara terhitung, Ahad (15/3/2020). Namun para peserta didik tetap dalam pemantauan guru.

Instruksi ini sebagai bentuk antisipasi penyebaran Covid-19 atau virus corona. Apalagi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim sudah menerbitkan instruksi.

Ada 18 poin dalam instruksi tersebut. Pemerintah Kota Pekanbaru siap mengikuti instruksi tersebut.

Ada rencana para peserta didik belajar di rumah untuk sementara. Mereka bisa belajar di rumah sementara selama 14 hari ke depan.

"Bisa belajar sementara di rumah, ini sebagai antisipasi penyebaran virus corona," ujar Firdaus, Minggu (15/3/2020).

Dirinya sudah memberi instruksi kepada Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan Kota Pekanbaru, BPBD Kota Pekanbaru, serta Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru dan OPD lainnya. Mereka diberi instrukak untuk mengaktifkan panggilan kecemasan 112.

Mereka juga siagakan tim. Ia memberi instruksi agar semua OPD punya tim aksi cepat tanggap. Mereka juga harus membuat rencana aksi menghadapi pendemik Covid-19. 

OPD juga harus berpedoman pada regulasi dan imbauan Presiden RI dan tim di pemerintah pusat yang dipimpin oleh. Mentri Kesehatan. Mereka juga harus berpedoman pada kebijakan Menteri Dalam Negeri dan Mendikbud RI.(**)




Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top