Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
NARKOBA
Dua Tenaga Honorer Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Ringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Meranti
Kamis 12 Maret 2020, 06:36 WIB
Tersangka SR dan AS dengan barang bukti 
SELATPANJANG. RIAUMADANI. COM - Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, Pada hari senin tanggal 09 Maret 2020 sekira pukul 20.30 Wib telah melakukan penangkapan terhadap dua tenaga  honorer yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di dalam sebuah rumah yang beralamat Jln. Tanjung Harapan Gg. Nyirih RT.001 RW.001 Kel.Selatpanjang Kota Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Kep. Meranti.

Adapun pelaku SR Alamat Jl. Tanjung Harapan Kel. Selatpanjang Kota, Kec. Tebing Tinggi Kab. Meranti.(Sesuai KTP) Pekerjaan sebagai tenaga honorer dan AS beralamat Jln Tanjung Harapan Kel. Selatpanjang Kota, Kec. Tebing Tinggi Kab. Meranti, juga sebagai tenaga honorer.

Kronologis penangkapan dari hasil Penyelidikan yg dilakukan oleh Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, bahwa di Jl. Tanjung Harapan Gg. Nyirih Kel. Selatpanjang Kota Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti, pelaku sering melakukan transaksi Narkotika diduga jenis shabu,.

Kemudian dari hasil penyelidikan tersebut di TKP dan disaat yg tepat maka Tim yg di pimpinan Kasat Resnarkoba IPTU Darmanto, SH, langsung melakukan tindakan upaya paksa terhadap kedua pelaku, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan rumah (TKP) dengan didampingi ketua RT dan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket diduga narkotika jenis shabu, dan barang bukti lainnya yg ada hubungannya dgn perbuatan pelaku.
 
Dari hasil introgasi dimana pelaku mengaku bahwa diduga Narkotika jenis Shabu yg di amankan dalam penguasaan pelaku diakui miliknya, dimana peran pelaku adalah sebagai penjual atau perantara jual beli dan barang bukti berupa diduga Narkotika jenis Shabu tersebut didapat pelaku dari sdr. IQ (Bandar) yg beralamat di Jln. Manggis Kab. Kep. Meranti untuk dijualkan dan juga dari sdri.

US Alias K (Bandar Narkoba dan yg mengendalikan penjualan Narkoba melalui handphon dan keberadaannya diluar Kab. Meranti). Dari hasil pengembangan tersebut, kemudian tim lansung menuju rumah sdr. IQ yang masih memegang barang bukti Narkoba sebanyak 1 Ons lagi, namun setelah sampai dirumah sdr. IQ kondisi rumahnya sudah dalam keadaan kosong diduga yg bersangkutan telah melarikan diri dgn membawa barang bukti shabu.

Selanjutnya kedua pelaku yg sudah diamankan berikut dgn barang bukti dibawa ke Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti, yang disita dari tersangka adalah 4 (empat) paket dalam plastik klep warna bening diduga narkotika jenis shabu berat kotor seluruhnya : 0,66 gram,
 2 (dua) buah plastik klep kecil warna bening sisa pemakaian shabu, 2 (dua) buah plastik klep sedang warna bening. 1 (satu) buah kotak rokok merek U-Mild, 1 (satu) buah sumbu kompor terbuat dari timah rokok, 1 (satu) buah pelampung bong yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari kertas, 1 (satu) unit Hanphone merek XIAOMI Red Note 4 warna silver, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha VIXION warna merah, 1 (satu) helai celana jeans warna biru dan Uang Tunai sebesar Rp 350.000,- diduga uang hasil penjualan Narkotika jenis Shabu.

Peran tersangka sebagai Pengedar perantara jual beli dan pengguna.

Shabu didapat pelaku dari  IQ saat ini (DPO) yg merupakan Bandar atau kaki tangan dari US juga (DPO) nmerupakan bandar Narkoba dan yg mengendalikan penjualan Narkoba melalui handphone.

Narkoba akan di edarkan dan dijual di seputaran Selatpanjang.(rls/IJL)



Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top