NARKOBA
Tersangka SR dan AS dengan barang bukti
Dua Tenaga Honorer Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Ringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Meranti
Kamis 12 Maret 2020, 06:36 WIB
Tersangka SR dan AS dengan barang bukti SELATPANJANG. RIAUMADANI. COM - Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, Pada hari senin tanggal 09 Maret 2020 sekira pukul 20.30 Wib telah melakukan penangkapan terhadap dua tenaga honorer yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di dalam sebuah rumah yang beralamat Jln. Tanjung Harapan Gg. Nyirih RT.001 RW.001 Kel.Selatpanjang Kota Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Kep. Meranti.
Adapun pelaku SR Alamat Jl. Tanjung Harapan Kel. Selatpanjang Kota, Kec. Tebing Tinggi Kab. Meranti.(Sesuai KTP) Pekerjaan sebagai tenaga honorer dan AS beralamat Jln Tanjung Harapan Kel. Selatpanjang Kota, Kec. Tebing Tinggi Kab. Meranti, juga sebagai tenaga honorer.
Kronologis penangkapan dari hasil Penyelidikan yg dilakukan oleh Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, bahwa di Jl. Tanjung Harapan Gg. Nyirih Kel. Selatpanjang Kota Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti, pelaku sering melakukan transaksi Narkotika diduga jenis shabu,.
Kemudian dari hasil penyelidikan tersebut di TKP dan disaat yg tepat maka Tim yg di pimpinan Kasat Resnarkoba IPTU Darmanto, SH, langsung melakukan tindakan upaya paksa terhadap kedua pelaku, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan rumah (TKP) dengan didampingi ketua RT dan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket diduga narkotika jenis shabu, dan barang bukti lainnya yg ada hubungannya dgn perbuatan pelaku.
Dari hasil introgasi dimana pelaku mengaku bahwa diduga Narkotika jenis Shabu yg di amankan dalam penguasaan pelaku diakui miliknya, dimana peran pelaku adalah sebagai penjual atau perantara jual beli dan barang bukti berupa diduga Narkotika jenis Shabu tersebut didapat pelaku dari sdr. IQ (Bandar) yg beralamat di Jln. Manggis Kab. Kep. Meranti untuk dijualkan dan juga dari sdri.
US Alias K (Bandar Narkoba dan yg mengendalikan penjualan Narkoba melalui handphon dan keberadaannya diluar Kab. Meranti). Dari hasil pengembangan tersebut, kemudian tim lansung menuju rumah sdr. IQ yang masih memegang barang bukti Narkoba sebanyak 1 Ons lagi, namun setelah sampai dirumah sdr. IQ kondisi rumahnya sudah dalam keadaan kosong diduga yg bersangkutan telah melarikan diri dgn membawa barang bukti shabu.
Selanjutnya kedua pelaku yg sudah diamankan berikut dgn barang bukti dibawa ke Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti, yang disita dari tersangka adalah 4 (empat) paket dalam plastik klep warna bening diduga narkotika jenis shabu berat kotor seluruhnya : 0,66 gram,
2 (dua) buah plastik klep kecil warna bening sisa pemakaian shabu, 2 (dua) buah plastik klep sedang warna bening. 1 (satu) buah kotak rokok merek U-Mild, 1 (satu) buah sumbu kompor terbuat dari timah rokok, 1 (satu) buah pelampung bong yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari kertas, 1 (satu) unit Hanphone merek XIAOMI Red Note 4 warna silver, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha VIXION warna merah, 1 (satu) helai celana jeans warna biru dan Uang Tunai sebesar Rp 350.000,- diduga uang hasil penjualan Narkotika jenis Shabu.
Peran tersangka sebagai Pengedar perantara jual beli dan pengguna.
Shabu didapat pelaku dari IQ saat ini (DPO) yg merupakan Bandar atau kaki tangan dari US juga (DPO) nmerupakan bandar Narkoba dan yg mengendalikan penjualan Narkoba melalui handphone.
Narkoba akan di edarkan dan dijual di seputaran Selatpanjang.(rls/IJL)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Meranti |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham