RDP KOMISI V DPRD RIAU
Komisi V DPRD Riau mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP)
dengan Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK) di Gedung DPRD Riau, Pekanbaru, Senin (9/3/2020).
Komisi V DPRD Riau RDP dengan Kepsek SMA/SMK, Minta PPDB Jujur dan Transparan
Selasa 10 Maret 2020, 23:18 WIB
Komisi V DPRD Riau mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP)
dengan Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK) di Gedung DPRD Riau, Pekanbaru, Senin (9/3/2020).
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Komisi V DPRD Riau mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Gedung DPRD Riau, Pekanbaru, Senin (9/3/2020).
"RDP dengan kepala satuan pendidikan untuk membahas kesiapan sekolah dalam menghadapi PPDB tahun pelajaran 2020/2021. Khususnya soal kebijakan zonasi yang berlaku secara nasional. Kami ingin mendengar kesiapan satuan pendidikan. Banyak uneg-uneg yang disampaikan mereka (kepsek). Bahkan ada kepala sekolah yang mengaku was-was menghadapi PPDB, khususnya soal zonasi," tutur Ketua Komisi V DPRD Riau Eddy M Yatim.
"Kepala sekolah harus tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru," tukasnya.
Ia menjelaskan memahami apa yeng dikeluhkan kepala sekolah. Karena itu memang selalu menjadi polemik setiap tahun. Sebab itu ia minta kepala sekolah tetap mengacu pada Permendikbud. Permendikbud itu juga akan diperkuat lagi lewat Peraturan Gubernur.
"Kami akan menggesa Pergub PPDB ini," tukas Eddy yang saat hearing didampingi anggota Komisi V lainnya seperti Mira Roza, Aulia, Ade Hartati, Sulastri, Soniwati dan Kasir.
Eddy M Yatim juga mengingatkan agar kepala sekolah tidak menerima surat sakti (memo) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2020. Dan ia meminta proses PPDB harus berjalan dengan jujur dan terbuka.
"Proses PPDB harus berjalan jujur dan tranparan. Satuan pendidikan harus menerima peserta didik baru sesuai dengan aturan dan daya tampung yang tersedia. Kami tidak ingin mendengar adanya laporan soal "memo sakti", kata Eddy.
Menurut politisi Demokrat ini, untuk mewujudkan PPDB yang jujur dan transparan pihaknya siap mengawal agenda tahunan itu. Pihaknya siap mengawasi proses PPDB agar bisa mewujudkan PPDB yang benar dan sesuai aturan.
Pada kesempatakan tersebut, Anggota Komisi V DPRD Riau, Kasir menambahkan untuk sekolah negeri SMA/SMK di Riau memang masih kekurangan daya tampung.
"Lulusan SMP sederajat tak sebanding dengan ketersediaan SMA/SMK negeri. Alhasil kita kekurangan daya tampung sekolah negeri," kata politisi Hanura ini.
Menurut wakil rakyat ini, hal tersebut tidak akan terjadi jika masyarakat tidak berbondong-bondong ingin memasukkan anaknya ke sekolah negeri, padahal sekolah swasta masih banyak dan memiliki kualitas yang bagus juga. (**)
"RDP dengan kepala satuan pendidikan untuk membahas kesiapan sekolah dalam menghadapi PPDB tahun pelajaran 2020/2021. Khususnya soal kebijakan zonasi yang berlaku secara nasional. Kami ingin mendengar kesiapan satuan pendidikan. Banyak uneg-uneg yang disampaikan mereka (kepsek). Bahkan ada kepala sekolah yang mengaku was-was menghadapi PPDB, khususnya soal zonasi," tutur Ketua Komisi V DPRD Riau Eddy M Yatim.
"Kepala sekolah harus tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru," tukasnya.
Ia menjelaskan memahami apa yeng dikeluhkan kepala sekolah. Karena itu memang selalu menjadi polemik setiap tahun. Sebab itu ia minta kepala sekolah tetap mengacu pada Permendikbud. Permendikbud itu juga akan diperkuat lagi lewat Peraturan Gubernur.
"Kami akan menggesa Pergub PPDB ini," tukas Eddy yang saat hearing didampingi anggota Komisi V lainnya seperti Mira Roza, Aulia, Ade Hartati, Sulastri, Soniwati dan Kasir.
Eddy M Yatim juga mengingatkan agar kepala sekolah tidak menerima surat sakti (memo) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2020. Dan ia meminta proses PPDB harus berjalan dengan jujur dan terbuka.
"Proses PPDB harus berjalan jujur dan tranparan. Satuan pendidikan harus menerima peserta didik baru sesuai dengan aturan dan daya tampung yang tersedia. Kami tidak ingin mendengar adanya laporan soal "memo sakti", kata Eddy.
Menurut politisi Demokrat ini, untuk mewujudkan PPDB yang jujur dan transparan pihaknya siap mengawal agenda tahunan itu. Pihaknya siap mengawasi proses PPDB agar bisa mewujudkan PPDB yang benar dan sesuai aturan.
Pada kesempatakan tersebut, Anggota Komisi V DPRD Riau, Kasir menambahkan untuk sekolah negeri SMA/SMK di Riau memang masih kekurangan daya tampung.
"Lulusan SMP sederajat tak sebanding dengan ketersediaan SMA/SMK negeri. Alhasil kita kekurangan daya tampung sekolah negeri," kata politisi Hanura ini.
Menurut wakil rakyat ini, hal tersebut tidak akan terjadi jika masyarakat tidak berbondong-bondong ingin memasukkan anaknya ke sekolah negeri, padahal sekolah swasta masih banyak dan memiliki kualitas yang bagus juga. (**)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Jumat 30 Januari 2026, 07:03 WIB
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham