Penipuan Perumahan Berkedok Syariah
Tiga Kasus Dugaan Penipuan Yang Menjerat Yusuf Mansur
Senin 09 Maret 2020, 16:14 WIB
Yusuf Mansur diperiksa Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya dalam pengembangan penyelidikan perkara penipuan perumahan berkedok syariah yang telah merugikan konsumen sebesar Rp 5 miliar.
SURABAYA. RIAUMADANI. COM - Yusuf Mansur diperiksa Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya dalam pengembangan penyelidikan perkara penipuan perumahan berkedok syariah yang telah merugikan konsumen sebesar Rp 5 miliar.
Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sandi Nugroho mengatakan, Yusuf Mansur diperiksa karena namanya tertera dalam pemasaran perumahan oleh pengembang PT Cahaya Mentari Pratama.
"Ada dua laporan dalam perkara ini. Pertama perkara penipuannya. Kedua dugaan pencucian uang milik para konsumen," ucap Sandi di Surabaya, Jum at, 6 Maret 2020, seperti diberitakan Antara.
Berikut ulasan beberapa kasus yang sempat menjerat nama Yusuf Mansur
1. Tahun 2013
Saat itu, lima klien yang diwakili Asfa Davy Bya ditawari investasi oleh Yusuf Mansur disela-sela pengajian. Mereka adalah empat orang jamaah asal Surabaya dan satu orang dari Malang.
"Saat itu beliau (Yusuf Mansyur) menawarkan kamar-kamar di kondotel yang rencana dibangun di DIY," ujar Asfa, beberapa waktu lalu.
Para klien kemudian menyetorkan uang muka sebesar Rp 2,5 juta. melalui rekening bank atas nama CV Bintang Promosindo kemudian ditransfer kembali ke rekening PT Grha Suryamas Vinandito, selaku pihak yang akan membangun dan mengelola Moya Vidi Condotel.
Namun, sampai batas waktu yang dijanjikan, pembangunan kondotel tidak direalisasikan. Tentunya hal ini membuat geram jamaah yang telah melakukan investasi.
2. Tahun 2015
Yusuf Mansur pada 2 Februari 2015 diduga mengunakan dana jamaah yang harusnya untuk pembangunan Moya Vidi Condotel. Ia malah menggunakannya untuk membangun Hotel City Tangerang tanpa seizin pemilik dana.
Merasa tertipu lagi, kelima korban yang tergabung dalam jamaah pengajian dan produk paytren meminta Yusuf Mansyur membayar ganti rugi kepada setiap korban sebesar Rp 5 miliar.
3. Tahun 2020
Yusuf Mansur diperiksa sebagai saksi dan perkara Perumahan Multazam Islamic Residence di Jalan Raya Kalanganyar, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, yang dinyatakan siap huni pada awal tahun 2020.
"Sebagian besar konsumennya telah melunasi cicilan yang pembayarannya diangsur sejak tahun 2016. Namun kenyataannya lokasi perumahan yang dijanjikan sampai sekarang masih berupa rawa-rawa dan tanah kosong. Polisi memastikan seluruh lokasi yang dijanjikan tersebut milik orang lain," kata Kombes Pol Sandi Nugroho.
Sebelumnya, kata Sandi, para konsumen yang menjadi korbannya diinformasikan tidak hanya melaporkan perkara ini ke Polrestabes Surabaya, melainkan juga Kepolisian Resor Sidoarjo dan Kepolisian
Polisi telah menetapkan Direktur Utama PT Cahaya Mentari Pratama berinisial MS sebagai tersangka dalam dua perkara, yaitu penipuan dan pencucian uang.
Yusuf Mansur mengatakan kedatangannya ke Polrestabes Surabaya hari ini sangat penting untuk membuktikan di hadapan penyidik bahwa dirinya tidak terlibat.
"Sesuai janji saya, kalau dipanggil polisi, sebagai warga negara yang baik harus datang. Ini juga pelajaran buat anak-anak saya, santri-santri kami dan keluarga. Ya, penuhi saja panggilan polisi, bismillah," ucapnya. (**)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Rabu 17 April 2024, 07:50 WIB
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Rabu 10 April 2024
Upika Kecamatan Sungai Apit Gelar Pawai Takbir Keliling Kota Dikuti Ratusan Masyarakat
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 20 April 2024, 09:46 WIB
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
KPK Catat 14.072 PN/WL Belum Lapor LHKPN Hingga Batas Akhir Maret 2024
Selasa 09 April 2024
Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2024 Rabu 10 April
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Jumat 26 April 2024, 23:27 WIB
Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB
Jumat 26 April 2024
Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB
Senin 22 April 2024
Terbuka Untuk Umum, DPC PKB Pekanbaru Buka Pendaftaran Calon Walikota
Jumat 15 Maret 2024
Awal Ramadan Harga Cabai Merah di Pekanbaru Melambung Tinggi Tembus Rp120 Ribu/Kg