Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
NARKOBA
Sembunyikan 4 Paket Shabu Dalam Jok Motornya, Warga Bangkinang ini Ditangkap Polisi
Minggu 08 Maret 2020, 00:02 WIB
SA alias PI tersangka sembunyikan 4 Paket Shabu Dalam Jok Motornya, Warga Bangkinang ini Ditangkap Polisi


BANGKINANG. RIAUMADANI. COM  - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu, pada Jumat siang (6/3/2020) di Jalan Agussalim Kecamatan Bangkinang Kota.

Tersangka yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah SA alias PI (32) warga Kampung Lintang Desa Sipungguk Kecamatan Salo Kabupaten Kampar.

Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti 5 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 0,92 gram, 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 unit Hp Nokia warna hitam dan sebuah mantel hujan warna kuning.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat siang (6/3/2020), saat itu Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar mendapat informasi keberadaan seorang pengedar narkotika yang selama ini menjadi target pihak Kepolisian.

Tim berhasil mengamankan tersangka SA alias PI yang menyembunyikan 4 Paket Shabu dalam Jok motornya, Warga Bangkinang ini ditangkap Polisi saat berada di Jalan Agussalim Kecamatan Bangkinang Kota, tepatnya didepan rumah makan Takana juo, 

Setelah digeledah ditemukan 5 paket narkotika jenis shabu yang disembunyikan dalam lipatan mantel hujan dalam jok sepeda motor yang digunakannya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Daren bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya. DY



Editor : Tis
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top