Selasa, 4 Agustus 2026

Breaking News

  • Di Hadapan IDI, Bupati Afni Pastikan Perjuangkan Hak Fiskal Siak untuk Kesejahteraan Tenaga Medis   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Semarakkan Hari Jadi Ke-69 Riau dan HUT Ke-81 RI   ●   
  • Sempena Hari Jadi Bengkalis dan Sambut HUT RI, Bupati Kasmarni Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan   ●   
  • Raja Rambah dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M. Paparkan Rencana Penataan Kompleks Makam dan Pembangunan Replika Istana   ●   
  • Puncak Hari Jadi ke-514 Bengkalis, LAMR Gelar Majelis Kenduri Adat Bersama Bupati Kasmarni   ●   
NARKOBA
Sembunyikan 4 Paket Shabu Dalam Jok Motornya, Warga Bangkinang ini Ditangkap Polisi
Minggu 08 Maret 2020, 00:02 WIB
SA alias PI tersangka sembunyikan 4 Paket Shabu Dalam Jok Motornya, Warga Bangkinang ini Ditangkap Polisi


BANGKINANG. RIAUMADANI. COM  - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu, pada Jumat siang (6/3/2020) di Jalan Agussalim Kecamatan Bangkinang Kota.

Tersangka yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah SA alias PI (32) warga Kampung Lintang Desa Sipungguk Kecamatan Salo Kabupaten Kampar.

Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti 5 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 0,92 gram, 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 unit Hp Nokia warna hitam dan sebuah mantel hujan warna kuning.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat siang (6/3/2020), saat itu Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar mendapat informasi keberadaan seorang pengedar narkotika yang selama ini menjadi target pihak Kepolisian.

Tim berhasil mengamankan tersangka SA alias PI yang menyembunyikan 4 Paket Shabu dalam Jok motornya, Warga Bangkinang ini ditangkap Polisi saat berada di Jalan Agussalim Kecamatan Bangkinang Kota, tepatnya didepan rumah makan Takana juo, 

Setelah digeledah ditemukan 5 paket narkotika jenis shabu yang disembunyikan dalam lipatan mantel hujan dalam jok sepeda motor yang digunakannya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Daren bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya. DY



Editor : Tis
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top