Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Parlemen Kampar
Ketua DPRD Kampar Terima Guru PDTA Di Ruang Kerja
Rabu 21 Mei 2014, 00:51 WIB
Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri menerima Guru-guru PDTA Di Ruang Kerjanya

BANGKINANG. Riaumadani.com -  Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri ditengah kesibukannya masih menyempatkan diri menerima keluhan dari belasan guru agama yang mengajar di Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah (PDTA) se Kabupaten Kampar.

Pertemuan itu dilaksanakan di ruang kerja lantai II, Kantor DPRD Kampar, Bangkinang Kota, Selasa (20/5/2014) siang.

Pada pertemuan tersebut, ketua DPRD Kampar langsung mempersilahkan seluruh guru yang hadir untuk menyampaikan persoalan dan keluhan yang ingin disampaikan.

Belasan guru ini, terlihat antusias menyampaikan persoalan kepada Ahmad Fikri. Ada sekitar 17 orang guru yang tergabung dalam Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah kabupaten. Guru yang hadiri ini merupakan perwakilan dari pengurus FKDT kecamatan dan kabupaten.

Ketua FKDT kabupaten Kampar Mukhlis dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa mereka ingin memperjuangkan aspirasi dan keluhan mengenai adanya guru yang tergabung dalam PKDT Kampar belum mendapatkan honor dari Pemerintah Kabupaten Kampar dan juga Mukhlis meminta bagi yang telah dapat honor intensif dari Pemerintah Kabupaten Kampar supaya dapat dinaikkan nominal angka dari honor yang diterima mereka perbulannya.

"Kami mohon kepada Anggota DPRD Kampar supaya dapat memperjuangkan aspirasi kami karena antara guru-guru sekolah umum, Sekolah Dasar (SD) dengan guru Sekolah agama (PDTA) sangat jauh perbedaannya mengenai intensif ini,"ujar Mukhlis

Apalagi DPRD Kabupaten Kampar telah membuat Peraturan Daerah (Perda) mengenai kewajiban bagi anak-anak mempunyai ijazah PDTA apabila melanjutkan Pendidikan ke SMP atau MTS " Ujar Mukhlis menambahkan. **






Editor : Sumber : TIS
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top