
Pilkada Meranti 2020
Tengku Muhammad Nasir anggota DPRD kabupaten Meranti dari Partai PDIP
Anggota DPRD Meranti Tengku Muhammad Nasir : ASN Jangan Terlibat Politik Praktis
Jumat 28 Februari 2020, 04:49 WIB

SELATPANJANG. RIAUMADANI. COM -Untuk menghindarkan terjadinya konflik kepentingan, serta tidak menimbulkan pro dan kontra ditengah- tengah kalangan dan element masyarakat, menghadapi pemilukada meranti 2020 ini, ASN di minta netral.
Seperti yang di sampaikan oleh Tengku Muhammad Nasir wakil rakyat dari PDI Perjuangan asal daerah pemilihan tiga yang kini duduk di DPRD Kepulauan Meranti.
"Selain aturan ASN dilarang terlibat dalam pelaksabaan politik praktis, ASN jangan sampai memberikan dukungan kepada salah satu kandidat yang akan maju di pilkada kepulauan meranti 2020 ini. kata pria yang akrab di sapa Ace itu.
Tambah Tengku Muhammad Nasir yang juga menjabat sebagai ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Meranti itu lagi, Adapun maksud dukungan yang tidak di bolehkan itu misalnya dengan cara, membuat keputusan dan/atau tindakan yang sifatnya menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan bakal calon selama masa tahapan pelaksanaan pemilikada berlangsung.
Larangan kepada ASN itu juga tidak di perbolehkannya,Seorang ASN mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu,Baik itu sebelum atau selama hingga sesudah masa kampanye.Jelasnya.
Lanjut Politisi PDI Perjuangan itu lagi, Saya berharap khususnya kepada ASN maupun honorer yang ada di lingkungan pemkab kepulauan meranti untuk turut serta mensukseskan jalanya proses pemilukda,Karena itu agenda negara yang wajib di sukseskan,dan bukan malah melibatkan diri ikut serta berpihak dalam kegiatan politik.
Oleh karena itu,Saya juga selaku wakil rakyat mengharapkan kepada para stakeholder untuk mengambil peran aktif dalam mensukseskan penyelenggaraan pemilukada meranti kali ini,Sekali lagi saya meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk netral dan tidak ada yang berpihak pada salah satu kandidat kontestan pemilukada tahun ini.
Dan kita semua tau,Netralitas ASN atau PNS kan sudah diatur pada Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 2014, tentang aparatur sipil negara pegawai ASN, harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik dan Pasal 87,ayat (4) huruf C UU Nomor 5 tahun 2014, tentang aparatur sipil negara PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena menjadi anggota dan pengurus Partai politik.
Jadi di sini,Selain ASN, para honorer Pemerintah daerah,diminta untuk menjaga netralitas selama berlangsungnya proses tahapan pemilukada hingga kampanye.(rls)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Meranti |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan