Sabtu, 4 Oktober 2025

Breaking News

  • Wabup Bagus Santoso dampingi Kapolda Riau, Buka Muswil Ke-VI Hima Persis.   ●   
  • Pemkab Bengkalis Sambut Tim BPK RI Dalam Pemeriksaan Kepatuhan Belanja   ●   
  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
KTP Elektronik
Disdukcapil Himbau Warga Kota Pekanbaru Ganti Suket Dengan e-KTP
Jumat 28 Februari 2020, 01:46 WIB
E-KTP merupakan identitas resmi seorang penduduk sebaga
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, mengimbau warga pemegang Surat Keterangan (Suket) untuk segera menggantinya dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita mengatakan, e-KTP bisa diambil warga pemegang Suket di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Capil masing-masing kecamatan.

"Penukaran Suket dan e-KTP ini kita jadwalkan terhitung 27 Februari hingga 10 Maret mendatang," ungkapnya, Kamis (27/2).

Disampaikan Irma, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi dalam penukaran Suket dengan e-KTP. Di antaranya, warga bersangkutan telah melakukan perekaman data e-KTP dan membawa Suket asli dan foto kopi Kartu Keluarga (KK).

"Pengambilan e-KTP harus dilakukan oleh yang bersangkutan atau salah satu orang yang ada di dalam KK. Apabila pengambilan e-KTP oleh orang lain yang tidak ada dalam KK, harus membawa KK asli dan surat kuasa dari keluarga yang bersangkutan," tutup Irma. (kominfo)




Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top