Minggu, 5 Mei 2024

Breaking News

  • Tanggapi Keluhan Masyarakat Dalam Kegiatan Jumat Curhat, Polres Siak Datangkan Mobil SIM Keliling   ●   
  • Bupati Kasmarni: Tahniah Kepada Septian dan M Alga atas Penghargaan Suara Pileg Terbanyak se-Riau   ●   
  • TAUFIK HIDAYAT KETUA MPC, PP, INHU, BALON BUPATI, RESMI DAFTAR KE PARTAI NASDEM   ●   
  • Usai Dipugar, Bupati Kasmarni Resmikan Kelenteng Tri Dharma Hun Bin Kuan Siak Kecil   ●   
  • Majukan Pertanian di Meranti, Plt Bupati Asmar Temui Wamen Pertanian Harvick Hasnul Qalbi.   ●   
ILEGAL LOGING
Ditpolairud Polda Riau Lakukan Penagkapan Kayu Ilog di Desa Dedap Kepulauan Meranti
Selasa 25 Februari 2020, 23:20 WIB
Ditpolairud Polda Riau merilis penangkapan kayu ilegal yang tidak dilengkapi dokumen dalam keterangannya kayu tersebut berasal dari Desa Dedap, Kecamatan Tasik Putripuyu, Kepulauan Meranti, Selasa (25/2/2020)
SELATPANJANG, RIAUMADANI. COM - Ditpolairud Polda Riau merilis penangkapan kayu ilegal yang tidak dilengkapi dokumen dalam keterangannya kayu tersebut berasal dari Desa Dedap, Kecamatan Tasik Putripuyu, Kepulauan Meranti, Selasa (25/2/2020)

Hal ini tentu menambah catatan perambahan kayu hutan yang ada di Kepulauan Meranti. Mengingat beberapa hari yang lalu pihak Polres Meranti juga mengamankan kayu hasil alam yang akan dibawa ke Pulau Batam, Kepulauan Riau.

Sementara itu, terkait penangkapan tersebut Kapolres Kepulauan Meranti melalui Kasat Reskrim AKP Ario Damar saat dikonfirmasi Selasa (25/2/2020) mengaku belum mengetahui tentang hal tersebut.

"Itu saya belum tahu, saya belum monitor untuk yang itu," ujar Ario.

Ario mengatakan untuk persoalan illegal logging kayu, pihaknya baru memonitor beberapa tempat di antaranya Desa Lukit, Sungai Tohor, dan Tanjung Kelemin Desa Bandul.

"Desa Lukit dan Sungai Tohor itu yang kita petakan rawan illegal logging," ujar Ario.

Walaupun demikian Ario mengatakan akan melakukan monitor di Desa Dedap, Kacamatan Tasik Putripuyuh terkait penangkapan tersebut.

"Pasti ini akan kita monitor lagi, soalnya ini baru kita dengar ada aktivitas di sana," jelas Ario.

Selama ini Ario juga mengatakan pihaknya sudah menangani sejumlah illegal logging dengan tujuan pengiriman ke Pulau Batam, Kepulauan Riau.

"Selama ini kita fokus ke yang partai besar tujuan ke Batam," ujar Ario.

Sesuai dengan penangkapan yang dilakukan Ditpolairud Polda Riau yaitu sebanyak 20 ton, Ario mengatakan bila dinominalkan dalam rupiah sekitar Rp 40 juta.

"20 ton itu termasuk banyak juga, kalau diuangkan sekitar Rp 40 juta, itu kalau dihitung kasar," pungkas Ario.  (**)




Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top