Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Temuan BPK, 42 Milyar Lebih LPJ Tahun 2019 Dinilai Tak Wajar di UIN Suska Riau
Minggu 23 Februari 2020, 15:31 WIB
Gedung UIN Suska Riau
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia menemukan belanja tak wajar pada tahun Anggaran 2019, di Kampus UIN Suska Riau sesuai dengan nomor 16/subtimb02/LK/19 tak tanggung tanggung temuan itu mencapai Rp.42.485.278.171 .

Temuan ini meruapakan temuan yang sangat pantastis dibawah kepemimpinan Rektor Ahmad Mujahidin.

Berdasar surat pemanggilan terhadap beberapa pejabat UIN Suska Riau yang di tanda tangani langsung Rektor UIN Suska Riau, beredar dan sampai keredaksi riauone.com

Diantara isi surat itu, tentang perbaikan BKU 2019, dan laporan pertanggungjawaban terhadap Penggunaaan dana temuan tersebut.

Dalam surat itu Rektor juga melakukan rapat di LT 2 Gedung Rektorat UIN Suska Riau hari ini 23 Februari 2020, sementara batas pemberian tanggapan atas temuan itu diberi waktu sampai tanggal 24 Februari 2019.

Dalam surat itu juga Rektor meminta merapikan BKU dan LPJ yang menurutnya sangat sulit di analisis, perbaikan itu dilakukan agar tidak mengembalikan  ke kas Negara

Sampai berita ini diturunkan  Rektor UIN Suska Riau belum memberikan keterangan terkait hal ini.(roc)




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top