Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Karantina Pertanian Wilayah Kerja Selatpanjang Lakukan Pemusnahan Buah-buahan Dari Malaysia
Kamis 20 Februari 2020, 17:10 WIB
Untuk menjamin keamanan pangan yang masuk ke wilayah RI, Karantina Pertanian Pekanbaru Wilayah Kerja Selatpanjang melakukan pemusnahan terhadap buah-buahan luar negeri 
SELATPANJANG. RIAUMADANI. COM - Untuk menjamin keamanan pangan yang masuk ke wilayah RI, Karantina Pertanian Pekanbaru Wilayah Kerja Selatpanjang melakukan pemusnahan terhadap buah-buahan luar negeri yang tidak mempunyai dokumen resmi masuk melalui Pelabuhan Pelindo Selatpanjang, Kab. Kepulauan Meranti pada 22 Januari lalu 2020.

Adapun buah-buahan yang telah dimusnahkan antara lain jeruk mandarin (568 kg), jeruk limau bali (66 kg), anggur (6 kg), pir hijau (13 kg), dan asian pir (28 kg). Sehingga jumlah total buah-buahan yang dimusnahkan adalah sebanyak 681 kilogram. Buah-buahan tersebut berasal dari negara Jiran Malaysia.

Menurut undang-undang Pasal 33 UU No. 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan yaitu tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari negara asal, tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan dan tidak dilaporkan serta tidak diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina.

Berdasarkan Permentan Nomor 42 Tahun 2012, Provinsi Riau bukan merupakan tempat pemasukan bagi buah segar dan sayuran buah segar dari luar negeri. Tempat pemasukan buah-buahan hanya diperbolehkan melalui Pelabuhan Belawan Medan, Pelabuhan Soekarno Hatta Makasar, Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. 

Pemasukan buah-buahan tersebut juga tidak memenuhi ketentuan dalam Permentan No 55 Tahun 2016 karena tidak dilengkapi Sertifikat Kemanan Pangan dari negara asal. 

Buah-buahan yang tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan berpotensi membawa masuk hama dan penyakit tanaman yang belum ada di Indonesia seperti golongan serangga, jamur, tungau, bakteri dan virus. Sedangkan pemasukan buah yang tidak dilengkapi Sertifikat Keamanan Pangan berpotensi mengandung cemaran kimia pestisida, logam berat dan bakteri penyebab penyakit pada manusia.

Penahanan komoditas buah-buahan tersebut merupakan hasil kerjasama antara Karantina Pertanian Pekanbaru wilayah Selatpanjang dengan Bea Cukai Selatpanjang.

Selanjutnya Ferdi, SP, M.Si Kepala Seksi Pengawasan & Penindakan Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru mengatakan. 

"Pada hari ini kita melakukan pemushanan media pembawa OPTK buah-buahan yang tidak melengkapi dokumen, karna kita hawatir membawa hama dan penyakit pada buah-buahan tersebut, jadi untuk menjamin buah- buahan itu tidak terindikasi bahan kimia dan lainya, maka wajib melengkapi segala prosedur", ungkapnya 

"Jadi pemusnahan buah-buahan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari hama dan penyakit kususnya di Meranti, dan saya sudah sering melakukan pemushanan ini di pekanbaru dan tidak lepas dari bantuan instansi terkait", tutupnya (IJL/rls)



Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top