NARKOBA
BNN Minta Hukum Mati Oknum Polisi Bengkalis Terlibat Sindikat Narkoba Internasional
Kamis 20 Februari 2020, 05:50 WIB
Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Inspektur Jenderal Polisi Arman Depari memberikan keterangan pers pengungkapan sindikat narkoba melibatkan oknum polisi aktif.
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Inspektur Jenderal Polisi Arman Depari,geram dengan terungkapnya seorang oknum anggota Polres Bengkalis yang terlibat sindikat narkoba internasional.
Arman dalam keterangan persnya di Kantor BNN Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, Rabu, meminta kepada hakim agar oknum anggota polisi berpangkat Brigadir itu dihukum mati menyusul barang bukti yang disita dari tangan tersangka sangat besar berupa 10 kilogram sabu-sabu dan 60 ribu butir ekstasi.
"Jika nanti ini sudah diproses dan masuk ke Pengadilan harus diberikan hukuman berat. Kalau perlu hakim menjatuhkan hukuman mati, saya kira itu pantas untuk dia," kata Arman.
Brigadir Rapi Rahmat, oknum personel Polres Bengkalis yang bertugas di Sektor Rupat ditangkap bersama tiga pelaku lainnya Riman, Hendra, dan Rizal di Kota Dumai, Senin malam awal pekan ini (17/2).
Arman langsung memimpin penangkapan itu dengan melibatkan petugas Bea dan Cukai setempat. Dari pengungkapan itu, petugas menyita 10 paket besar sabu-sabu bungkus teh aksara China bewarna hijau serta enam bungkus besar ekstasi.
Arman mengatakan bahwa Brigadir Rapi dan tiga tersangka lainnya berperan sebagai kurir. Pria dengan ciri khas rambut berkucir itu mengatakan Rapi diduga telah dua kali terlibat penyelundupan narkoba. Penyelundupan pertama dia berhasil memasukkan 25 kilogram sabu-sabu dengan upah Rp100 juta. Dan yang kedua ini dijanjikan Rp150 juta.
"Saya kira ini bukan pemula. Dan saya juga bisa katakan dia bodoh jika dibayar segitu. Beberapa kurir yang kita tangkap bahkan dibayar lebih tinggi," ujarnya kesal.
Lebih jauh, Arman mengatakan sindikat internasional yang diungkap BNN itu masih menggunakan dengan modus lama. Yakni, pengiriman barang dari Malaysia dan bertemu di tengah Selat Malaka atau dari kapal ke kapal. Untuk selanjutnya, barang haram itu dibawa masuk ke Indonesia melalui pulau-pulau kecil di Rupat hingga sampai ke Dumai.
"Narkoba ini menurut tersangka hanya akan diedarkan di Kota Dumai dan Pekanbaru," ujarnya.
Saat ini, penyidik BNN masih terus mendalami keterangan para tersangka untuk mengungkap jaringan yang lebih tinggi di atas mereka. Hanya saja, dia mengatakan bahwa pola penyelundupan narkoba menggunakan jaringan terputus dengan para pimpinan berada di luar negeri. Selanjutnya, mereka hanya merekrut para kurir dari masyarakat, termasuk aparat untuk menjalankan tugas mereka.
Sebelumnya tim gabungan Bea Cukai Dumai dan BNN menyita 10 kilogram sabu dan 60 ribu pil ekstasi di Jalan Gatot Soebroto, Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Dumai Selatan, Senin (17/2) malam sekitar pukul 20.30 WIB.. Rls
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Jumat 30 Januari 2026, 07:03 WIB
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham