MOU Wilayah Kerja Migas Blok Siak
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pembagian Hitungan Reservoir dan
Pembagian Hitungan Hamparan Administrasi Participating Interest (PI) 10
persen Wilayah Kerja Migas Blok Siak, bertempat di Ruang Rapat Melati
Kantor Gubernur Riau, Senin (17/
Pemprov Riau & Kabupaten/Kota Tanda Tangani MoU Wilayah Kerja Migas Blok Siak
Senin 17 Februari 2020, 23:11 WIB
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pembagian Hitungan Reservoir dan
Pembagian Hitungan Hamparan Administrasi Participating Interest (PI) 10
persen Wilayah Kerja Migas Blok Siak, bertempat di Ruang Rapat Melati
Kantor Gubernur Riau, Senin (17/
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pembagian Hitungan Reservoir dan Pembagian Hitungan Hamparan Administrasi Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Migas Blok Siak di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur Riau, Senin (17/2).
Adapun penandatangan ini dihadiri Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar dan masing-masing Kepala Daerah diantaranya Kabupaten Kampar, Kabupaten Rohil, Kabupaten Rohul dan Kabupaten Bengkalis.
Dalam sambutannya, Gubernur Riau Samsuar mengatakan mengenai pembangian hitungan reservoir dan pembagian Hitungan Hamparan Administrasi Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Migas Blok Siak di Provinsi Riau dihadiri masing-masing kepala daerah Wilayah Kerja Migas Blok Siak.
"Kehadiran kepala daerah merupakan wujud tingginya komitmen dan perhatian kita bersama. Dimana, ini adalah merupakan hak daerah pada sektor Migas. Yang berdasarkan peraturan menteri ESDM tentang ketentuan penewawaran PI 10 persen pada wilaayah kerja Migas, dengan harapan dapat lebih memperhatikan hak daerah terhadap peengelolan sumber energi Migas yang ada diwilayah Provinsi Riau," kata Gubri dalam sambutannya.
Dijelaskannya, mengacu kepada peraturan Menteri tersebut, dan sesuai dengan arahan menteri ESDM tersebut tentang pembagian PI 10 persen pada wilayah kerja Migas Siak diperlukan perecapatan proses pengalihan PI 10 persen wilayah kerja Siak oleh para pihak yang terlibat yaitu pemerintah daerah terkait dan BUMD serta K3S.
Sampai saat ini, ada dua syarat yang perlu di persiapkan. Pertama, surat kesepakatan perjanjian kerjasama antara pemerintah Provinsi Riau dengan pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Kampar, Rokan hulu dan Bengkalis. Tetang Perjanjian Kerjasama Pembagian Hitungan Reservoir dan Pembagian Hitungan Hamparan Administrasi PI 10 persen pada Wilayah Kerja Siak yang sudah ditanda tangani bersama.
"Syarat nomor satu sudah siap. Kemudian akte perubahan kepemilikan saham pada BUMD penerima dengan mengacu hasil sertivikasi lembaga independen yang menentukan Hamparan reservoir cadangan Migas pada lapangan produksi wilayah kerja Siak. Dari dua syarat tersebut salah satunya sudah dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama," terangnya. (MCR/DI)
Adapun penandatangan ini dihadiri Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar dan masing-masing Kepala Daerah diantaranya Kabupaten Kampar, Kabupaten Rohil, Kabupaten Rohul dan Kabupaten Bengkalis.
Dalam sambutannya, Gubernur Riau Samsuar mengatakan mengenai pembangian hitungan reservoir dan pembagian Hitungan Hamparan Administrasi Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Migas Blok Siak di Provinsi Riau dihadiri masing-masing kepala daerah Wilayah Kerja Migas Blok Siak.
"Kehadiran kepala daerah merupakan wujud tingginya komitmen dan perhatian kita bersama. Dimana, ini adalah merupakan hak daerah pada sektor Migas. Yang berdasarkan peraturan menteri ESDM tentang ketentuan penewawaran PI 10 persen pada wilaayah kerja Migas, dengan harapan dapat lebih memperhatikan hak daerah terhadap peengelolan sumber energi Migas yang ada diwilayah Provinsi Riau," kata Gubri dalam sambutannya.
Dijelaskannya, mengacu kepada peraturan Menteri tersebut, dan sesuai dengan arahan menteri ESDM tersebut tentang pembagian PI 10 persen pada wilayah kerja Migas Siak diperlukan perecapatan proses pengalihan PI 10 persen wilayah kerja Siak oleh para pihak yang terlibat yaitu pemerintah daerah terkait dan BUMD serta K3S.
Sampai saat ini, ada dua syarat yang perlu di persiapkan. Pertama, surat kesepakatan perjanjian kerjasama antara pemerintah Provinsi Riau dengan pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Kampar, Rokan hulu dan Bengkalis. Tetang Perjanjian Kerjasama Pembagian Hitungan Reservoir dan Pembagian Hitungan Hamparan Administrasi PI 10 persen pada Wilayah Kerja Siak yang sudah ditanda tangani bersama.
"Syarat nomor satu sudah siap. Kemudian akte perubahan kepemilikan saham pada BUMD penerima dengan mengacu hasil sertivikasi lembaga independen yang menentukan Hamparan reservoir cadangan Migas pada lapangan produksi wilayah kerja Siak. Dari dua syarat tersebut salah satunya sudah dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama," terangnya. (MCR/DI)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Jumat 30 Januari 2026, 07:03 WIB
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham