MOU Wilayah Kerja Migas Blok Siak
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pembagian Hitungan Reservoir dan
Pembagian Hitungan Hamparan Administrasi Participating Interest (PI) 10
persen Wilayah Kerja Migas Blok Siak, bertempat di Ruang Rapat Melati
Kantor Gubernur Riau, Senin (17/
Pemprov Riau & Kabupaten/Kota Tanda Tangani MoU Wilayah Kerja Migas Blok Siak
Senin 17 Februari 2020, 23:11 WIB
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pembagian Hitungan Reservoir dan
Pembagian Hitungan Hamparan Administrasi Participating Interest (PI) 10
persen Wilayah Kerja Migas Blok Siak, bertempat di Ruang Rapat Melati
Kantor Gubernur Riau, Senin (17/
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pembagian Hitungan Reservoir dan Pembagian Hitungan Hamparan Administrasi Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Migas Blok Siak di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur Riau, Senin (17/2).
Adapun penandatangan ini dihadiri Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar dan masing-masing Kepala Daerah diantaranya Kabupaten Kampar, Kabupaten Rohil, Kabupaten Rohul dan Kabupaten Bengkalis.
Dalam sambutannya, Gubernur Riau Samsuar mengatakan mengenai pembangian hitungan reservoir dan pembagian Hitungan Hamparan Administrasi Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Migas Blok Siak di Provinsi Riau dihadiri masing-masing kepala daerah Wilayah Kerja Migas Blok Siak.
"Kehadiran kepala daerah merupakan wujud tingginya komitmen dan perhatian kita bersama. Dimana, ini adalah merupakan hak daerah pada sektor Migas. Yang berdasarkan peraturan menteri ESDM tentang ketentuan penewawaran PI 10 persen pada wilaayah kerja Migas, dengan harapan dapat lebih memperhatikan hak daerah terhadap peengelolan sumber energi Migas yang ada diwilayah Provinsi Riau," kata Gubri dalam sambutannya.
Dijelaskannya, mengacu kepada peraturan Menteri tersebut, dan sesuai dengan arahan menteri ESDM tersebut tentang pembagian PI 10 persen pada wilayah kerja Migas Siak diperlukan perecapatan proses pengalihan PI 10 persen wilayah kerja Siak oleh para pihak yang terlibat yaitu pemerintah daerah terkait dan BUMD serta K3S.
Sampai saat ini, ada dua syarat yang perlu di persiapkan. Pertama, surat kesepakatan perjanjian kerjasama antara pemerintah Provinsi Riau dengan pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Kampar, Rokan hulu dan Bengkalis. Tetang Perjanjian Kerjasama Pembagian Hitungan Reservoir dan Pembagian Hitungan Hamparan Administrasi PI 10 persen pada Wilayah Kerja Siak yang sudah ditanda tangani bersama.
"Syarat nomor satu sudah siap. Kemudian akte perubahan kepemilikan saham pada BUMD penerima dengan mengacu hasil sertivikasi lembaga independen yang menentukan Hamparan reservoir cadangan Migas pada lapangan produksi wilayah kerja Siak. Dari dua syarat tersebut salah satunya sudah dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama," terangnya. (MCR/DI)
Adapun penandatangan ini dihadiri Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar dan masing-masing Kepala Daerah diantaranya Kabupaten Kampar, Kabupaten Rohil, Kabupaten Rohul dan Kabupaten Bengkalis.
Dalam sambutannya, Gubernur Riau Samsuar mengatakan mengenai pembangian hitungan reservoir dan pembagian Hitungan Hamparan Administrasi Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Migas Blok Siak di Provinsi Riau dihadiri masing-masing kepala daerah Wilayah Kerja Migas Blok Siak.
"Kehadiran kepala daerah merupakan wujud tingginya komitmen dan perhatian kita bersama. Dimana, ini adalah merupakan hak daerah pada sektor Migas. Yang berdasarkan peraturan menteri ESDM tentang ketentuan penewawaran PI 10 persen pada wilaayah kerja Migas, dengan harapan dapat lebih memperhatikan hak daerah terhadap peengelolan sumber energi Migas yang ada diwilayah Provinsi Riau," kata Gubri dalam sambutannya.
Dijelaskannya, mengacu kepada peraturan Menteri tersebut, dan sesuai dengan arahan menteri ESDM tersebut tentang pembagian PI 10 persen pada wilayah kerja Migas Siak diperlukan perecapatan proses pengalihan PI 10 persen wilayah kerja Siak oleh para pihak yang terlibat yaitu pemerintah daerah terkait dan BUMD serta K3S.
Sampai saat ini, ada dua syarat yang perlu di persiapkan. Pertama, surat kesepakatan perjanjian kerjasama antara pemerintah Provinsi Riau dengan pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Kampar, Rokan hulu dan Bengkalis. Tetang Perjanjian Kerjasama Pembagian Hitungan Reservoir dan Pembagian Hitungan Hamparan Administrasi PI 10 persen pada Wilayah Kerja Siak yang sudah ditanda tangani bersama.
"Syarat nomor satu sudah siap. Kemudian akte perubahan kepemilikan saham pada BUMD penerima dengan mengacu hasil sertivikasi lembaga independen yang menentukan Hamparan reservoir cadangan Migas pada lapangan produksi wilayah kerja Siak. Dari dua syarat tersebut salah satunya sudah dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama," terangnya. (MCR/DI)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau