MOU Wilayah Kerja Migas Blok Siak
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pembagian Hitungan Reservoir dan
Pembagian Hitungan Hamparan Administrasi Participating Interest (PI) 10
persen Wilayah Kerja Migas Blok Siak, bertempat di Ruang Rapat Melati
Kantor Gubernur Riau, Senin (17/
Pemprov Riau & Kabupaten/Kota Tanda Tangani MoU Wilayah Kerja Migas Blok Siak
Senin 17 Februari 2020, 23:11 WIB
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pembagian Hitungan Reservoir dan
Pembagian Hitungan Hamparan Administrasi Participating Interest (PI) 10
persen Wilayah Kerja Migas Blok Siak, bertempat di Ruang Rapat Melati
Kantor Gubernur Riau, Senin (17/
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pembagian Hitungan Reservoir dan Pembagian Hitungan Hamparan Administrasi Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Migas Blok Siak di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur Riau, Senin (17/2).
Adapun penandatangan ini dihadiri Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar dan masing-masing Kepala Daerah diantaranya Kabupaten Kampar, Kabupaten Rohil, Kabupaten Rohul dan Kabupaten Bengkalis.
Dalam sambutannya, Gubernur Riau Samsuar mengatakan mengenai pembangian hitungan reservoir dan pembagian Hitungan Hamparan Administrasi Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Migas Blok Siak di Provinsi Riau dihadiri masing-masing kepala daerah Wilayah Kerja Migas Blok Siak.
"Kehadiran kepala daerah merupakan wujud tingginya komitmen dan perhatian kita bersama. Dimana, ini adalah merupakan hak daerah pada sektor Migas. Yang berdasarkan peraturan menteri ESDM tentang ketentuan penewawaran PI 10 persen pada wilaayah kerja Migas, dengan harapan dapat lebih memperhatikan hak daerah terhadap peengelolan sumber energi Migas yang ada diwilayah Provinsi Riau," kata Gubri dalam sambutannya.
Dijelaskannya, mengacu kepada peraturan Menteri tersebut, dan sesuai dengan arahan menteri ESDM tersebut tentang pembagian PI 10 persen pada wilayah kerja Migas Siak diperlukan perecapatan proses pengalihan PI 10 persen wilayah kerja Siak oleh para pihak yang terlibat yaitu pemerintah daerah terkait dan BUMD serta K3S.
Sampai saat ini, ada dua syarat yang perlu di persiapkan. Pertama, surat kesepakatan perjanjian kerjasama antara pemerintah Provinsi Riau dengan pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Kampar, Rokan hulu dan Bengkalis. Tetang Perjanjian Kerjasama Pembagian Hitungan Reservoir dan Pembagian Hitungan Hamparan Administrasi PI 10 persen pada Wilayah Kerja Siak yang sudah ditanda tangani bersama.
"Syarat nomor satu sudah siap. Kemudian akte perubahan kepemilikan saham pada BUMD penerima dengan mengacu hasil sertivikasi lembaga independen yang menentukan Hamparan reservoir cadangan Migas pada lapangan produksi wilayah kerja Siak. Dari dua syarat tersebut salah satunya sudah dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama," terangnya. (MCR/DI)
Adapun penandatangan ini dihadiri Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar dan masing-masing Kepala Daerah diantaranya Kabupaten Kampar, Kabupaten Rohil, Kabupaten Rohul dan Kabupaten Bengkalis.
Dalam sambutannya, Gubernur Riau Samsuar mengatakan mengenai pembangian hitungan reservoir dan pembagian Hitungan Hamparan Administrasi Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Migas Blok Siak di Provinsi Riau dihadiri masing-masing kepala daerah Wilayah Kerja Migas Blok Siak.
"Kehadiran kepala daerah merupakan wujud tingginya komitmen dan perhatian kita bersama. Dimana, ini adalah merupakan hak daerah pada sektor Migas. Yang berdasarkan peraturan menteri ESDM tentang ketentuan penewawaran PI 10 persen pada wilaayah kerja Migas, dengan harapan dapat lebih memperhatikan hak daerah terhadap peengelolan sumber energi Migas yang ada diwilayah Provinsi Riau," kata Gubri dalam sambutannya.
Dijelaskannya, mengacu kepada peraturan Menteri tersebut, dan sesuai dengan arahan menteri ESDM tersebut tentang pembagian PI 10 persen pada wilayah kerja Migas Siak diperlukan perecapatan proses pengalihan PI 10 persen wilayah kerja Siak oleh para pihak yang terlibat yaitu pemerintah daerah terkait dan BUMD serta K3S.
Sampai saat ini, ada dua syarat yang perlu di persiapkan. Pertama, surat kesepakatan perjanjian kerjasama antara pemerintah Provinsi Riau dengan pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Kampar, Rokan hulu dan Bengkalis. Tetang Perjanjian Kerjasama Pembagian Hitungan Reservoir dan Pembagian Hitungan Hamparan Administrasi PI 10 persen pada Wilayah Kerja Siak yang sudah ditanda tangani bersama.
"Syarat nomor satu sudah siap. Kemudian akte perubahan kepemilikan saham pada BUMD penerima dengan mengacu hasil sertivikasi lembaga independen yang menentukan Hamparan reservoir cadangan Migas pada lapangan produksi wilayah kerja Siak. Dari dua syarat tersebut salah satunya sudah dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama," terangnya. (MCR/DI)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau