Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Seorang Pengedar Shabu di Desa Ridan Permai Bangkinang
Kamis 13 Februari 2020, 23:03 WIB
Tersangka MF (31) warga Pulau Belimbing Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar bersama barang bukti 


KAMPAR. RIAUMADANI. COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu, di wilayah Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota pada Rabu malam (12/2/2020).

Pelaku narkoba yang diamankan kali ini adalah MF (31) warga Pulau Belimbing Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 bungkus narkotika jenis shabu seberat 25 gram dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Pada Rabu malam (12/2/2020) sekira pukul 23.00 wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka MF akan melakukan transaksi narkoba di wilayah Ridan Permai.

Atas informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku.

Disaat yang tepat Tim berhasil mengamankan MF dan kemudian dilakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan ini ditemukan barang bukti 1 bungkus narkotika jenis shabu seberat 25 gram.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba AKP Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Kampar Iptu Novris H. Simanjuntak SH menyampaikan, bahwa tersangka MF beserta barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.



Editor :
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top