Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
KPK Vs Polisi
BW Sindir Polri Berusaha Masuk Rekor Dunia Menangani Kasus Tercepat
Minggu 25 Januari 2015, 02:42 WIB

DEPOK. Riaumadani. com  - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK], Bambang Widjojanto, mempertanyakan isi Berita Acara Pemeriksaan [BAP] saat diperiksa Bareskrim Mabes Polri. BW melihat banyak kejanggalan terhadap kasusnya.

"Saya baca teliti surat penangkapan katanya dikirim tetapi yang diberikan di Bareskrim berbeda. Soal alamat kecamatan dan kelurahan, saya bikin note. Saat itu saya merasa ini proses tak biasa, saya tahu persis bagaimana proses BAP," kata dia di kediamannya di Kampung Bojong Lio RT 006/28 Sukamaju, Cilodong, Depok.

"Saya lihat hal penting disitu. Bagian pertama proses cepat sekali. Laporan dibuat awal Januari, dibuat seseorang bernama Sugianto Sabran. Tanggal 20 Januari ada surat penyidikan penggeledahan dan surat perintah penggeledahan. Penangkapan 22 Januari," imbuhnya.

BW mengaku tercengang dengan kecepatan yang ditunjukan Polri dalam kasus tersebut. BW menyindir Polri agar bisa meraih rekor dunia karena cepat menangani kasusnya.

"Di sampai titik itu agak surprise saya. Penggunaan pasal itu dalam kasus lain, sampai hari ini tak ditindaklanjuti. Saya merasa teman-teman polisi sudah meningkat, dalam aturan KUHAP disebutkan perkara harus cepat dan murah, mudah-mudahan bisa masuk di Guinness World Record. Pertama di surat penangkapan, dalam isinya saya akan diperiksa, disitu beda. Saya akan diperiksa kata-kata penangkapan enggak ada," jelas dia.

Catatan lainnya, kata BW, dalam pasal 242 KUHP terdapat ayat 1,2,3. Ia mempertanyakan ayat yang mana dikenakan kepadanya.

"Ini harus disebut ini pelaku penyerta atau apa, saya ini apakah saya melakukan, saya pengaruhi atau siapa. Harus jelas. Ini penting untuk pembelaan saya, tiap ayat beda-beda. Saya tak dapat penjelasan saya pertanyakan mohon dijelaskan kualifikasi delik jadi dasar tuduhan saya 242 dan 55, kalau enggak jelas maka saya menolak jawab, dan menguraikan pertanyaan," tegas dia.

Hingga usai Magrib pada Jumat 23 Januari 2015, BW hanya tinggal mengoreksi Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Penggeledahan.

"Saya koreksi lagi. Menurut saya tak memuat proses lengkap, saya tuliskan bagaimana saya diteror saat penangkapan saya tulis secara rinci dilakukan. Selesai dan kami menunggu, sampai tim lawyer bergantian. Sampai tengah malam prosesnya," tandasnya.**




Editor :
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top