Jumat, 30 Januari 2026

Breaking News

  • Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau   ●   
  • Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan   ●   
  • Tim 8 Pemkab Siak, Verifikasi Data Tenaga Non-ASN, Dari 3,590 Terkoreksi 631 Orang   ●   
  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
Wawako: Tindak Tempat Hiburan Langgar Aturan Jika Tetap Bandel Cabut Izin Usahanya
Selasa 11 Februari 2020, 23:06 WIB
Wawako Pekanbaru, H. Ayat Cahyadi, S.Si
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Kota Pekanbaru miliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang tempat hiburan malam. Oleh sebab itu, Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru, H. Ayat Cahyadi, S.Si mengingatkan pelaku usaha tempat hiburan malam harus mematuhi aturan yang berlaku.

"Pertama, negara kita negara hukum. Termasuk di kota (Pekanbaru) sudah ada peraturan daerah yang mengatur hiburan malam, tentang ketertiban umum. Inilah yang harus menjadi acuan bagi pengusaha tempat hiburan. Ikuti peraturan daerah baik yang dimiliki Kota Pekanbaru, maupun regulasi diatasnya," ujar Ayat Cahyadi.

"Ketika, misalnya melanggar peraturan, melanggar ketertiban, sebagaimana diatur regulasi kita, apakah undang-undang atau perda. Kita penegakkan perda ada Satpol PP. Maka perintah saya kepada Kasatpol PP, berpegang teguh pada regulasi, Perda. Ketika mereka melanggar, ya tindak. Tentunya sesuai dengan regulasi yang ada," sambungnya.

Disinggung masih adanya tempat hiburan yang mengangkangi aturan, ditegaskan Ayat Cahyadi, tidak tertutup kemungkinan izin usahanya dicabut.

"Saya fikir kalau itu bisa sampai kepada penutupan. Cabut izinnya. Kalau sudah SP1, SP 2 bandel juga, itukan namanya melawan pemerintah. Tinggal lapor ke pak wali. Kata pak wali cabut, tutup. Padahal peraturan itu dibuat untuk kemaslahatan seluruh masyarakat. Jadi tegas, SP1, SP2, tinggal lapor pak wali (tutup)," terangnya.(Kominfo/Tis)




Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top