Senin, 6 Mei 2024

Breaking News

  • Miris! Mahkamah Agung Diduga Terindikasi Kuat sebagai Pasar Gelap Jual-beli Perkara   ●   
  • Tanggapi Keluhan Masyarakat Dalam Kegiatan Jumat Curhat, Polres Siak Datangkan Mobil SIM Keliling   ●   
  • Bupati Kasmarni: Tahniah Kepada Septian dan M Alga atas Penghargaan Suara Pileg Terbanyak se-Riau   ●   
  • TAUFIK HIDAYAT KETUA MPC, PP, INHU, BALON BUPATI, RESMI DAFTAR KE PARTAI NASDEM   ●   
  • Usai Dipugar, Bupati Kasmarni Resmikan Kelenteng Tri Dharma Hun Bin Kuan Siak Kecil   ●   
Rakor DPD GWI Riau
Poniman Bate'e, DPD GWI Riau Akan Surati Kesbangpol
Minggu 25 Januari 2015, 01:00 WIB
Suasana Raker DPD GWI Riau Jumat 22 Januari 2015

PEKANBARU. Riaumadani . com - Menyusul telah terbitnya Pemukhtakhiran Akte [Akte perubahan. red],  Organisasi Pers,  Gabungan Wartawan Indonesia [GWI], Pengurus DPD GWI Riau langsung tancab gas untuk menggelar Rapat Koordinasi [Rakor].

Dengan perubahan ini pula, selanjutnya segera menyurati Kesbangpol Riau terkait permohonan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar [SKT], sekaligus penjelasan perbedaan Akte PGWI versi SK Silaen dan Bowoziduhu BW.

Rakor yang berlangsung dikantor DPD GWI Riau Jalan Harapan Raya, Pekanbaru, Jum'at [23/1/15] ini, dihadiri seluruh anggota GWI tingkat DPD Riau dan beberapa DPC GWI di Riau.

"Ini patut kita syukuri kepada pengurus baru DPP GWI pusat yang telah susah payah melakukan pemukhtakhiran Akte GWI ini. Tentu semangat yang sama diharapkan kepada rekan-rekan anggota GWI di riau untuk segera bekerja," terang Ketua DPD GWI Riau, Amponiman Batee, didampingi Budi Dharma Saragih Kepala Bidang Keorganisasian DPD GWI Riau, usai Rakor.

Setelah pemaparkan pencapaian tahap kelengkapan legalitas GWI, Poniman kemudian menyampaikan Program jangka pendek. "Kita tidak bisa menunggu lama-lama. Minggu depan [paling lama Selasa] saya harap kesediaan rekan-rekan untuk bersama-sama ke kantor Kesbangpol Riau guna menyerahkan seluruh berkas yang dibutuhkan instansi yang bersangkutan, hingga dikeluarkannya SKT, nantinya," ajaknya.

Sementara untuk jangka menengah menurutnya, menyusul setelah keluarnya SKT nantinya, DPD GWI Riau akan melaksanakan Rapat Kerja Daerah [Rakerda] GWI se-Provinsi Riau yang rencananya pada bulan Mei 2015 mendatang, sekaligus acara Dialog Interaktif antara Humas, Penerbit Media dan Pers. Mudah-mudahan ini tercapai sesuai rencana, sambung Poniman lagi.

Menjawab salah satu pertanyaan peserta rakor terkait pendaftaran di dewan pers, Poniman menyebutkan ada beberapa tahap dilalui setelah itu baru di dewan pers. "Kita tidak mau bolak-balik. Koordinasi saya ke Ketua DPP [Moris Taosisi Giawa] dan Dewan Pers.

Ada beberapa yang harus dipenuhi sebuah wadah pers untuk lolos verifikasi, salah satunya yang urgen adalah jumlah DPD terbentuk, yang dibuktikan surat SKT masing-masing DPD bersangkutan. Kalau tak salah 4-5 DPD," jawab Poniman sapaan akrab pria berdarah Nias ini.

Mewakili DPC, Rajahot Tinambunan selaku Ketua DPC GWI Siak beserta rombongan yang hadir pada rakor ini menyampaikan pandangan dan harapannya buat organisasi. "Saat ini DPC yang sudah memiliki SKT adalah DPC Siak dan DPC Pelalawan. Oleh karenanya, hendaknya hal ini dapat menjadi motivasi untuk rekan - rekan yang lain,"harapnya.

Puji Tuhan niat baik kita semua untuk membangun salah satu organisasi wadah Pers di Kabupaten Siak legalitasnya kini sudah sah, dan DPC GWI Siak saat ini telah memiliki SKT dari Kesbangpol Siak. Semua ini tidak terlepas dari usaha keras kita bersama rekan-rekan.

"Jika DPC saja sudah memiliki SKT, harapan kami tentunya dengan legalitas baru ini, diharapkan DPD Riau juga segera memilikinya. Apalagi ketua DPP GWI Pusat Morris Taosisi Giawa sudah mengeluarkan Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai legalitas dan identitas yang sah untuk pengurus DPD dan DPC serta surat- surat pendukung lainya. Untuk itu pengurusan SKT ini jangan ditunda-tunda lagi, sehingga kedepannya kita lebih fokus pada program pemberdayaan pendidikan jurnalis bagi wartawan khususnya yang bernaung didalam wadah GWI," harap Rajahot, yang langsung di sambut  tepuk tangan oleh peserta Rakor.

Penjelasan Poniman terkait PGWI versi SK Silaen dan Bowoziduhu BW

Menyikapi adanya GWI tandingan versi SK Silaen dan Bowoziduhu BW, Poniman mengaku persoalan itu hal mudah. "Saya kira publik khususnya instansi pemerintah, tidaklah sulit mebedakan ini. Jika didalam pengesahan akte mereka tercantum nama PGWI [Perkumpulan Gabungan Wartawan Indoensia], maka pantaskah didalam SK dan surat mereka masih menggunakan GWI, dan memakai logo yang sama?. Saya kira justru pejabat yang bersangkutan berhak menolak. Masak nama di akte yang ini, namun diluar digunakan nama wadah lain,?. Jadi ini tidak sulit, hanya saja keterlambatan kita selama ini yang masih menunggu pemukhtakhiran Akte GWI, oleh disebabkan regulasi kepengurusan ditingkat DPP," jelasnya.

dipaparkannya Kenapa harus ada pemukhtakhiran, menurut Poniman itu membuktikan bahwa wadah GWI ini tetap mengacu pada Akte pendirian sejak 2000 silam, dan didalam perubahan itu tetap memiliki sejarah dengan tetap menyebutkan pendiri terdahulu, yakni Alm Fowaa Hia dan beberapa jajaran lainnya. Kemudian sejak masa itu pulalah menggunakan Logo yang saat ini digunakan GWI, paparnya.

Sementara PGWI versi SK Silaen dan Bowoziduhu BW, sambung Poniman menyebutkan. "Akte pendirian mereka baru tahun 2011 lalu. Dan tidak ada didalam Akte mereka sifatnya pemukhtakhiran. Artinya ini Wadah Pers baru. Nah, bila masih membawa-bawa nama dan logo GWI tentu itu dapat disebut Ilegal. Akan tetapi, bila mereka tetap menggunakan nama wadah mereka sesuai didalam akte dan logo baru, kita tidak persoalkan, bahkan kita anggap mereka adalah sahabat sesama wadah pers," sebut Poniman.

Rakor ini sendiri selain Ketua, dihadiri Wakil Ketua I Ronny Batee, Ketua II Yulius Halawa, Sekretaris Tamrin Ismail, Bendahara Herman Zendrato, Bidang Organisasi Budi Darma Saragih, Edi Taju, Marlan Efendi Samosir, dan beberapa pengurus DPD lainnya, serta mewakili DPC-DPC dihadiri DPC GWI Siak, Rajahot Tinambunan [Ketua], Roderi [Sekretaris] dan anggotan lainnya.

Adapun data yang di terima media ini terkait Pemuktakhiran Akte baru GWI dan Legaltas lainnya, yakni:
- Notaris    : H. Rizul Sudarmadi, SH, Mkn
- SK. Menteri Kehakiman RI, : No.C-1806.HT03-02-Th.1999, tanggal 21 September 1999, Jakarta
- No Akte Pemukhtakhiran :163
- Tanggal : 26 Desember 2014
- NPWP: 71.891.305.6-006.000. **




Editor : Laporan Hamdan Siregar
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top