Rokok Elektrik 
			
			POTO  ILUSTRASI INT
			
					
										Rokok Elektrik Lebih Bahaya dari Rokok Biasa 
			
        		Jumat 23 Januari 2015, 02:47 WIB
        
			POTO  ILUSTRASI INT
     			PEKANBARU. Riaumadani.com - Rokok Elektrik diperkenalkan pertama kali oleh SBT Co Ltd Cina, 10 tahun silam, rokok elektronik laku keras. Setahun berselang, Ruyan mengambil alih dan mengembangkan teknologinya. Perusahaan itu berubah namanya menjadi SBT Ruyan Technology & Development Co Ltd.
Anggapan orang yang selama ini menyatakan rokok elektrik lebih sehat daripada rokok biasa ternyata salah. Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI Kustantinah menjelaskan, rokok elektrik sama berbahayanya dengan rokok yang dibakar biasa.
Badan POM: semua rokok elektrik beredar di Indonesia adalah ilegal dan bahayakan kesehatan
Kandungan propilen glikol, dieter glikol dan gliserin sebagai pelarut nikotin ternyata dapat menyebabkan penyakit kanker. "Mungkin orang beranggapan rokok elektrik hanya mengandung nikotin, dan kalau rokok biasa ada bahan-bahan lainnya," kata Kepala BPOM RI Kustantinah di Jakarta, dimuat Viva.co.id. [13/8/2010].lalu
"Kustantinah menjelaskan dalam rokok elektrik terdapat nikotin cair dengan bahan pelarut propilen glikol, dieter glikol ataupun gliserin. Jika nikotin dan bahan pelarut ini dipanaskan maka akan menghasilkan nitrosamine. "Senyawa nitrosamine inilah yang menyebabkan penyakit kanker." jelasnya
Kustantinah menambahkan, semua rokok elektrik yang beredar di Indonesia adalah ilegal dan berbahaya bagi kesehatan.
Di seluruh dunia, ia juga mengungkapkan, tidak ada negara satupun yang menyetujui rokok elektrik. Bahkan di beberapa negara seperti Australia, Brazil dan China rokok elektrik dilarang. "Padahal negara China yang menemukan rokok elektrik pada 2003. Namun, pemerintah China sudah melarang peredarannya," katanya menjelaskan.
Untuk itulah BPOM bersama Kementrian Kesehatan, Kementrian Industri dan Kementrian Perdagangan akan mengkaji lebih dalam tentang rokok elektrik. "Rokok elektrik tidak akan pernah didaftarkan, disetujui dan akan dilarang di Indonesia," ujarnya.
Nikotin cair sintesis yang terdapat dalam rokok elektrik mengandung pengawet dan perasa buatan. Bahan-bahan tersebut memang aman bila digunakan sebagaimana mestinya, tapi tentu sangat tidak aman bila dihisap. Rokok elektrik dapat menyebabkan gangguan kesehatan dan menimbulkan berbagai penyakit, misalnya dapat menyebabkab bakteri pneumonia menjadi kebal karena kebiasaan Anda mengisap rokok elektrik.
Lebih lanjut tentang Efek Samping dan Bahaya Rokok Elektrik, akan kami bahas sebagai berikut: Bicara tentang efek samping dan bahaya rokok elektrik, Food and Drug Administration [FDA], sebuah lembaga kesehatan tentang makanan dan obat-obatan di Amerika Serikat mengeluarkan data yang diperoleh dari 18 penelitian tentang efek samping dan bahaya rokok elektrik.
Nikotin cair sintesis yang terdapat pada rokok elektrik ternyata dapat menyebabkan paru-paru menjadi iritasi. Ketika rokok elektrik dihisap, cairan yang terdapat dalam rorok elektrik akan dirubah menjadi carbonyl. Carbonyl adalah salah satu zat aktif yang dapat menyebabkan kanker. Efek Samping dan Bahaya Rokok Elektrik Kemampuan rokok elektrik yang dapat diatur suhunya bertujuan untuk mengatur kadar nikotin yang nantinya akan dihisap oleh perokok. Bila suhu yang digunakan semakin tinggi, maka akan semakin tinggi kadar pula carbonyl yang diproduksi oleh rokok elektrik yang nantinya akan dihisap oleh si perokok.
Selain itu, kandungan kadar formaldehida yang terdapat dalam rokok elektrik sama dengan kadar formaldehida dalam rokok tembakau. Formaldehida adalah zat berbahaya yang dapat menyebabkab berbagai gangguan kesehatan dan menimbulkan penyakit di paru-paru.
Asap palsu yang dikeluarkan dari rokok elektrik juga mengandung aerosol yang juga menyebabkan kerusakan paru-paru. Rokok sintetis pada awalnya diproduksi oleh Cina. Seiring dengan larisnya penjualan rokok sintetis, beberapa negara juga turut serta memproduksi rokok elektrik. Cina adalah negara yang paling awal memproduksi rokok elektrik, dan Cina pula yang paling awal menghentikan dan melarang penggunaan rokok elektrik di negaranya.
Namun penyebaran rokok elektrik yang sudah telanjur menyebar ke berbagai negara, terutama di negara berkembang seperti Indonesia sudah sangat luas. Bahkan dengan berbagai larangan keras dari pemerintah terhadap penggunaan rokok elektrik tidak serta merta menghapus penyebaran dan penggunaan rokok elektrik di Indonesia.**
Anggapan orang yang selama ini menyatakan rokok elektrik lebih sehat daripada rokok biasa ternyata salah. Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI Kustantinah menjelaskan, rokok elektrik sama berbahayanya dengan rokok yang dibakar biasa.
Badan POM: semua rokok elektrik beredar di Indonesia adalah ilegal dan bahayakan kesehatan
Kandungan propilen glikol, dieter glikol dan gliserin sebagai pelarut nikotin ternyata dapat menyebabkan penyakit kanker. "Mungkin orang beranggapan rokok elektrik hanya mengandung nikotin, dan kalau rokok biasa ada bahan-bahan lainnya," kata Kepala BPOM RI Kustantinah di Jakarta, dimuat Viva.co.id. [13/8/2010].lalu
"Kustantinah menjelaskan dalam rokok elektrik terdapat nikotin cair dengan bahan pelarut propilen glikol, dieter glikol ataupun gliserin. Jika nikotin dan bahan pelarut ini dipanaskan maka akan menghasilkan nitrosamine. "Senyawa nitrosamine inilah yang menyebabkan penyakit kanker." jelasnya
Kustantinah menambahkan, semua rokok elektrik yang beredar di Indonesia adalah ilegal dan berbahaya bagi kesehatan.
Di seluruh dunia, ia juga mengungkapkan, tidak ada negara satupun yang menyetujui rokok elektrik. Bahkan di beberapa negara seperti Australia, Brazil dan China rokok elektrik dilarang. "Padahal negara China yang menemukan rokok elektrik pada 2003. Namun, pemerintah China sudah melarang peredarannya," katanya menjelaskan.
Untuk itulah BPOM bersama Kementrian Kesehatan, Kementrian Industri dan Kementrian Perdagangan akan mengkaji lebih dalam tentang rokok elektrik. "Rokok elektrik tidak akan pernah didaftarkan, disetujui dan akan dilarang di Indonesia," ujarnya.
Nikotin cair sintesis yang terdapat dalam rokok elektrik mengandung pengawet dan perasa buatan. Bahan-bahan tersebut memang aman bila digunakan sebagaimana mestinya, tapi tentu sangat tidak aman bila dihisap. Rokok elektrik dapat menyebabkan gangguan kesehatan dan menimbulkan berbagai penyakit, misalnya dapat menyebabkab bakteri pneumonia menjadi kebal karena kebiasaan Anda mengisap rokok elektrik.
Lebih lanjut tentang Efek Samping dan Bahaya Rokok Elektrik, akan kami bahas sebagai berikut: Bicara tentang efek samping dan bahaya rokok elektrik, Food and Drug Administration [FDA], sebuah lembaga kesehatan tentang makanan dan obat-obatan di Amerika Serikat mengeluarkan data yang diperoleh dari 18 penelitian tentang efek samping dan bahaya rokok elektrik.
Nikotin cair sintesis yang terdapat pada rokok elektrik ternyata dapat menyebabkan paru-paru menjadi iritasi. Ketika rokok elektrik dihisap, cairan yang terdapat dalam rorok elektrik akan dirubah menjadi carbonyl. Carbonyl adalah salah satu zat aktif yang dapat menyebabkan kanker. Efek Samping dan Bahaya Rokok Elektrik Kemampuan rokok elektrik yang dapat diatur suhunya bertujuan untuk mengatur kadar nikotin yang nantinya akan dihisap oleh perokok. Bila suhu yang digunakan semakin tinggi, maka akan semakin tinggi kadar pula carbonyl yang diproduksi oleh rokok elektrik yang nantinya akan dihisap oleh si perokok.
Selain itu, kandungan kadar formaldehida yang terdapat dalam rokok elektrik sama dengan kadar formaldehida dalam rokok tembakau. Formaldehida adalah zat berbahaya yang dapat menyebabkab berbagai gangguan kesehatan dan menimbulkan penyakit di paru-paru.
Asap palsu yang dikeluarkan dari rokok elektrik juga mengandung aerosol yang juga menyebabkan kerusakan paru-paru. Rokok sintetis pada awalnya diproduksi oleh Cina. Seiring dengan larisnya penjualan rokok sintetis, beberapa negara juga turut serta memproduksi rokok elektrik. Cina adalah negara yang paling awal memproduksi rokok elektrik, dan Cina pula yang paling awal menghentikan dan melarang penggunaan rokok elektrik di negaranya.
Namun penyebaran rokok elektrik yang sudah telanjur menyebar ke berbagai negara, terutama di negara berkembang seperti Indonesia sudah sangat luas. Bahkan dengan berbagai larangan keras dari pemerintah terhadap penggunaan rokok elektrik tidak serta merta menghapus penyebaran dan penggunaan rokok elektrik di Indonesia.**
| Editor | : | TAM.Viva.co.id | 
| Kategori | : | Hukum | 
							Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com						
											
	Komentar Anda
	Berita Terkait
  Berita Pilihan
  
        
                        Internasional
        

        		Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
        
			Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025   
        		Rabu 09 Juli 2025
            
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
        		Rabu 11 Juni 2025
            
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
        		Kamis 08 Mei 2025
            
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
        
                        Politik
        

        		Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
        
			Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
        		Jumat 17 Oktober 2025
            
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
        		Minggu 05 Oktober 2025
            
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
        		Rabu 27 Agustus 2025
            
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
         Nasional         
        

        		Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
        
			Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
        		Jumat 24 Oktober 2025
            
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
  Terpopuler
01
            Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
            
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har        02
            Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
            
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern        03
            Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
            
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan        04
            Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
            
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK        05
            Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
            
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta  Klarifikasi Harta ke KPK        
  
         Pekanbaru         
        

        		Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
        
			Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Senin 20 Oktober 2025
            
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Selasa 07 Oktober 2025
            
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
        		Rabu 01 Oktober 2025
            
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim  Ditreskrimsus Polda Riau