Rokok Elektrik
Rokok Elektrik Lebih Bahaya dari Rokok Biasa
Jumat 23 Januari 2015, 02:47 WIB
POTO ILUSTRASI INT
PEKANBARU. Riaumadani.com - Rokok Elektrik diperkenalkan pertama kali oleh SBT Co Ltd Cina, 10 tahun silam, rokok elektronik laku keras. Setahun berselang, Ruyan mengambil alih dan mengembangkan teknologinya. Perusahaan itu berubah namanya menjadi SBT Ruyan Technology & Development Co Ltd.
Anggapan orang yang selama ini menyatakan rokok elektrik lebih sehat daripada rokok biasa ternyata salah. Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI Kustantinah menjelaskan, rokok elektrik sama berbahayanya dengan rokok yang dibakar biasa.
Badan POM: semua rokok elektrik beredar di Indonesia adalah ilegal dan bahayakan kesehatan
Kandungan propilen glikol, dieter glikol dan gliserin sebagai pelarut nikotin ternyata dapat menyebabkan penyakit kanker. "Mungkin orang beranggapan rokok elektrik hanya mengandung nikotin, dan kalau rokok biasa ada bahan-bahan lainnya," kata Kepala BPOM RI Kustantinah di Jakarta, dimuat Viva.co.id. [13/8/2010].lalu
"Kustantinah menjelaskan dalam rokok elektrik terdapat nikotin cair dengan bahan pelarut propilen glikol, dieter glikol ataupun gliserin. Jika nikotin dan bahan pelarut ini dipanaskan maka akan menghasilkan nitrosamine. "Senyawa nitrosamine inilah yang menyebabkan penyakit kanker." jelasnya
Kustantinah menambahkan, semua rokok elektrik yang beredar di Indonesia adalah ilegal dan berbahaya bagi kesehatan.
Di seluruh dunia, ia juga mengungkapkan, tidak ada negara satupun yang menyetujui rokok elektrik. Bahkan di beberapa negara seperti Australia, Brazil dan China rokok elektrik dilarang. "Padahal negara China yang menemukan rokok elektrik pada 2003. Namun, pemerintah China sudah melarang peredarannya," katanya menjelaskan.
Untuk itulah BPOM bersama Kementrian Kesehatan, Kementrian Industri dan Kementrian Perdagangan akan mengkaji lebih dalam tentang rokok elektrik. "Rokok elektrik tidak akan pernah didaftarkan, disetujui dan akan dilarang di Indonesia," ujarnya.
Nikotin cair sintesis yang terdapat dalam rokok elektrik mengandung pengawet dan perasa buatan. Bahan-bahan tersebut memang aman bila digunakan sebagaimana mestinya, tapi tentu sangat tidak aman bila dihisap. Rokok elektrik dapat menyebabkan gangguan kesehatan dan menimbulkan berbagai penyakit, misalnya dapat menyebabkab bakteri pneumonia menjadi kebal karena kebiasaan Anda mengisap rokok elektrik.
Lebih lanjut tentang Efek Samping dan Bahaya Rokok Elektrik, akan kami bahas sebagai berikut: Bicara tentang efek samping dan bahaya rokok elektrik, Food and Drug Administration [FDA], sebuah lembaga kesehatan tentang makanan dan obat-obatan di Amerika Serikat mengeluarkan data yang diperoleh dari 18 penelitian tentang efek samping dan bahaya rokok elektrik.
Nikotin cair sintesis yang terdapat pada rokok elektrik ternyata dapat menyebabkan paru-paru menjadi iritasi. Ketika rokok elektrik dihisap, cairan yang terdapat dalam rorok elektrik akan dirubah menjadi carbonyl. Carbonyl adalah salah satu zat aktif yang dapat menyebabkan kanker. Efek Samping dan Bahaya Rokok Elektrik Kemampuan rokok elektrik yang dapat diatur suhunya bertujuan untuk mengatur kadar nikotin yang nantinya akan dihisap oleh perokok. Bila suhu yang digunakan semakin tinggi, maka akan semakin tinggi kadar pula carbonyl yang diproduksi oleh rokok elektrik yang nantinya akan dihisap oleh si perokok.
Selain itu, kandungan kadar formaldehida yang terdapat dalam rokok elektrik sama dengan kadar formaldehida dalam rokok tembakau. Formaldehida adalah zat berbahaya yang dapat menyebabkab berbagai gangguan kesehatan dan menimbulkan penyakit di paru-paru.
Asap palsu yang dikeluarkan dari rokok elektrik juga mengandung aerosol yang juga menyebabkan kerusakan paru-paru. Rokok sintetis pada awalnya diproduksi oleh Cina. Seiring dengan larisnya penjualan rokok sintetis, beberapa negara juga turut serta memproduksi rokok elektrik. Cina adalah negara yang paling awal memproduksi rokok elektrik, dan Cina pula yang paling awal menghentikan dan melarang penggunaan rokok elektrik di negaranya.
Namun penyebaran rokok elektrik yang sudah telanjur menyebar ke berbagai negara, terutama di negara berkembang seperti Indonesia sudah sangat luas. Bahkan dengan berbagai larangan keras dari pemerintah terhadap penggunaan rokok elektrik tidak serta merta menghapus penyebaran dan penggunaan rokok elektrik di Indonesia.**
Anggapan orang yang selama ini menyatakan rokok elektrik lebih sehat daripada rokok biasa ternyata salah. Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI Kustantinah menjelaskan, rokok elektrik sama berbahayanya dengan rokok yang dibakar biasa.
Badan POM: semua rokok elektrik beredar di Indonesia adalah ilegal dan bahayakan kesehatan
Kandungan propilen glikol, dieter glikol dan gliserin sebagai pelarut nikotin ternyata dapat menyebabkan penyakit kanker. "Mungkin orang beranggapan rokok elektrik hanya mengandung nikotin, dan kalau rokok biasa ada bahan-bahan lainnya," kata Kepala BPOM RI Kustantinah di Jakarta, dimuat Viva.co.id. [13/8/2010].lalu
"Kustantinah menjelaskan dalam rokok elektrik terdapat nikotin cair dengan bahan pelarut propilen glikol, dieter glikol ataupun gliserin. Jika nikotin dan bahan pelarut ini dipanaskan maka akan menghasilkan nitrosamine. "Senyawa nitrosamine inilah yang menyebabkan penyakit kanker." jelasnya
Kustantinah menambahkan, semua rokok elektrik yang beredar di Indonesia adalah ilegal dan berbahaya bagi kesehatan.
Di seluruh dunia, ia juga mengungkapkan, tidak ada negara satupun yang menyetujui rokok elektrik. Bahkan di beberapa negara seperti Australia, Brazil dan China rokok elektrik dilarang. "Padahal negara China yang menemukan rokok elektrik pada 2003. Namun, pemerintah China sudah melarang peredarannya," katanya menjelaskan.
Untuk itulah BPOM bersama Kementrian Kesehatan, Kementrian Industri dan Kementrian Perdagangan akan mengkaji lebih dalam tentang rokok elektrik. "Rokok elektrik tidak akan pernah didaftarkan, disetujui dan akan dilarang di Indonesia," ujarnya.
Nikotin cair sintesis yang terdapat dalam rokok elektrik mengandung pengawet dan perasa buatan. Bahan-bahan tersebut memang aman bila digunakan sebagaimana mestinya, tapi tentu sangat tidak aman bila dihisap. Rokok elektrik dapat menyebabkan gangguan kesehatan dan menimbulkan berbagai penyakit, misalnya dapat menyebabkab bakteri pneumonia menjadi kebal karena kebiasaan Anda mengisap rokok elektrik.
Lebih lanjut tentang Efek Samping dan Bahaya Rokok Elektrik, akan kami bahas sebagai berikut: Bicara tentang efek samping dan bahaya rokok elektrik, Food and Drug Administration [FDA], sebuah lembaga kesehatan tentang makanan dan obat-obatan di Amerika Serikat mengeluarkan data yang diperoleh dari 18 penelitian tentang efek samping dan bahaya rokok elektrik.
Nikotin cair sintesis yang terdapat pada rokok elektrik ternyata dapat menyebabkan paru-paru menjadi iritasi. Ketika rokok elektrik dihisap, cairan yang terdapat dalam rorok elektrik akan dirubah menjadi carbonyl. Carbonyl adalah salah satu zat aktif yang dapat menyebabkan kanker. Efek Samping dan Bahaya Rokok Elektrik Kemampuan rokok elektrik yang dapat diatur suhunya bertujuan untuk mengatur kadar nikotin yang nantinya akan dihisap oleh perokok. Bila suhu yang digunakan semakin tinggi, maka akan semakin tinggi kadar pula carbonyl yang diproduksi oleh rokok elektrik yang nantinya akan dihisap oleh si perokok.
Selain itu, kandungan kadar formaldehida yang terdapat dalam rokok elektrik sama dengan kadar formaldehida dalam rokok tembakau. Formaldehida adalah zat berbahaya yang dapat menyebabkab berbagai gangguan kesehatan dan menimbulkan penyakit di paru-paru.
Asap palsu yang dikeluarkan dari rokok elektrik juga mengandung aerosol yang juga menyebabkan kerusakan paru-paru. Rokok sintetis pada awalnya diproduksi oleh Cina. Seiring dengan larisnya penjualan rokok sintetis, beberapa negara juga turut serta memproduksi rokok elektrik. Cina adalah negara yang paling awal memproduksi rokok elektrik, dan Cina pula yang paling awal menghentikan dan melarang penggunaan rokok elektrik di negaranya.
Namun penyebaran rokok elektrik yang sudah telanjur menyebar ke berbagai negara, terutama di negara berkembang seperti Indonesia sudah sangat luas. Bahkan dengan berbagai larangan keras dari pemerintah terhadap penggunaan rokok elektrik tidak serta merta menghapus penyebaran dan penggunaan rokok elektrik di Indonesia.**
Editor | : | TAM.Viva.co.id |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Rabu 17 April 2024, 07:50 WIB
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Kamis 28 Maret 2024
Sekda Meranti Ajak Seluruh Pihak Serius dan Jaga Konsentrsi Laksanakan Percepatan Penurunan Stunting
Nasional
Sabtu 20 April 2024, 09:46 WIB
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
KPK Catat 14.072 PN/WL Belum Lapor LHKPN Hingga Batas Akhir Maret 2024
Selasa 09 April 2024
Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2024 Rabu 10 April
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Jumat 03 Mei 2024, 10:00 WIB
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”
Jumat 03 Mei 2024
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”
Selasa 30 April 2024
Sekjen FKPMR H. Endang Sukarelawan Ambil Formulir Bacalon Walikota ke DPC PKB Kota Pekanbaru
Jumat 26 April 2024
Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB