Minggu, 5 Mei 2024

Breaking News

  • Tanggapi Keluhan Masyarakat Dalam Kegiatan Jumat Curhat, Polres Siak Datangkan Mobil SIM Keliling   ●   
  • Bupati Kasmarni: Tahniah Kepada Septian dan M Alga atas Penghargaan Suara Pileg Terbanyak se-Riau   ●   
  • TAUFIK HIDAYAT KETUA MPC, PP, INHU, BALON BUPATI, RESMI DAFTAR KE PARTAI NASDEM   ●   
  • Usai Dipugar, Bupati Kasmarni Resmikan Kelenteng Tri Dharma Hun Bin Kuan Siak Kecil   ●   
  • Majukan Pertanian di Meranti, Plt Bupati Asmar Temui Wamen Pertanian Harvick Hasnul Qalbi.   ●   
Rokok Elektrik
Rokok Elektrik Lebih Bahaya dari Rokok Biasa
Jumat 23 Januari 2015, 02:47 WIB
POTO  ILUSTRASI INT

PEKANBARU. Riaumadani.com - Rokok Elektrik diperkenalkan pertama kali oleh SBT Co Ltd Cina, 10 tahun silam, rokok elektronik laku keras. Setahun berselang, Ruyan mengambil alih dan mengembangkan teknologinya. Perusahaan itu berubah namanya menjadi SBT Ruyan Technology & Development Co Ltd.

Anggapan orang yang selama ini menyatakan rokok elektrik lebih sehat daripada rokok biasa ternyata salah. Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI Kustantinah menjelaskan, rokok elektrik sama berbahayanya dengan rokok yang dibakar biasa.

Badan POM: semua rokok elektrik beredar di Indonesia adalah ilegal dan bahayakan kesehatan

Kandungan propilen glikol, dieter glikol dan gliserin sebagai pelarut nikotin ternyata dapat menyebabkan penyakit kanker. "Mungkin orang beranggapan rokok elektrik hanya mengandung nikotin, dan kalau rokok biasa ada bahan-bahan lainnya," kata Kepala BPOM RI Kustantinah di Jakarta, dimuat Viva.co.id. [13/8/2010].lalu

"Kustantinah menjelaskan dalam rokok elektrik terdapat nikotin cair dengan bahan pelarut propilen glikol, dieter glikol ataupun gliserin. Jika nikotin dan bahan pelarut ini dipanaskan maka akan menghasilkan nitrosamine. "Senyawa nitrosamine inilah yang menyebabkan penyakit kanker." jelasnya

Kustantinah menambahkan, semua rokok elektrik yang beredar di Indonesia adalah ilegal dan berbahaya bagi kesehatan.

Di seluruh dunia, ia juga mengungkapkan, tidak ada negara satupun yang menyetujui rokok elektrik. Bahkan di beberapa negara seperti Australia, Brazil dan China rokok elektrik dilarang. "Padahal negara China yang menemukan rokok elektrik pada 2003. Namun, pemerintah China sudah melarang peredarannya," katanya menjelaskan.

Untuk itulah BPOM bersama Kementrian Kesehatan, Kementrian Industri dan Kementrian Perdagangan akan mengkaji lebih dalam tentang rokok elektrik. "Rokok elektrik tidak akan pernah didaftarkan, disetujui dan akan dilarang di Indonesia," ujarnya.

Nikotin cair sintesis yang terdapat dalam rokok elektrik mengandung pengawet dan perasa buatan. Bahan-bahan tersebut memang aman bila digunakan sebagaimana mestinya, tapi tentu sangat tidak aman bila dihisap. Rokok elektrik dapat menyebabkan gangguan kesehatan dan menimbulkan berbagai penyakit, misalnya dapat menyebabkab bakteri pneumonia menjadi kebal karena kebiasaan Anda mengisap rokok elektrik.

Lebih lanjut tentang Efek Samping dan Bahaya Rokok Elektrik, akan kami bahas sebagai berikut: Bicara tentang efek samping dan bahaya rokok elektrik, Food and Drug Administration [FDA], sebuah lembaga kesehatan tentang makanan dan obat-obatan di Amerika Serikat mengeluarkan data yang diperoleh dari 18 penelitian tentang efek samping dan bahaya rokok elektrik.

Nikotin cair sintesis yang terdapat pada rokok elektrik ternyata dapat menyebabkan paru-paru menjadi iritasi. Ketika rokok elektrik dihisap, cairan yang terdapat dalam rorok elektrik akan dirubah menjadi carbonyl. Carbonyl adalah salah satu zat aktif yang dapat menyebabkan kanker. Efek Samping dan Bahaya Rokok Elektrik Kemampuan rokok elektrik yang dapat diatur suhunya bertujuan untuk mengatur kadar nikotin yang nantinya akan dihisap oleh perokok. Bila suhu yang digunakan semakin tinggi, maka akan semakin tinggi kadar pula carbonyl yang diproduksi oleh rokok elektrik yang nantinya akan dihisap oleh si perokok.

 Selain itu, kandungan kadar formaldehida yang terdapat dalam rokok elektrik sama dengan kadar formaldehida dalam rokok tembakau. Formaldehida adalah zat berbahaya yang dapat menyebabkab berbagai gangguan kesehatan dan menimbulkan penyakit di paru-paru.

Asap palsu yang dikeluarkan dari rokok elektrik juga mengandung aerosol yang juga menyebabkan kerusakan paru-paru. Rokok sintetis pada awalnya diproduksi oleh Cina. Seiring dengan larisnya penjualan rokok sintetis, beberapa negara juga turut serta memproduksi rokok elektrik. Cina adalah negara yang paling awal memproduksi rokok elektrik, dan Cina pula yang paling awal menghentikan dan melarang penggunaan rokok elektrik di negaranya.

Namun penyebaran rokok elektrik yang sudah telanjur menyebar ke berbagai negara, terutama di negara berkembang seperti Indonesia sudah sangat luas. Bahkan dengan berbagai larangan keras dari pemerintah terhadap penggunaan rokok elektrik tidak serta merta menghapus penyebaran dan penggunaan rokok elektrik di Indonesia
.**



Editor : TAM.Viva.co.id
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top