DPRD MERANTI KUNKER
Komisi I DPRD Meranti Lakukan Kunker Ke BKN Kanreg XII Pekanbaru, tanyakan nasib 4000 Tenaga honorer
Komisi I DPRD Meranti Lakukan Kunker Ke BKN Kanreg XII Pekanbaru, Tanyakan Nasib 4000 Tenaga Honor
Jumat 31 Januari 2020, 02:56 WIB
Komisi I DPRD Meranti Lakukan Kunker Ke BKN Kanreg XII Pekanbaru, tanyakan nasib 4000 Tenaga honorerSELATPANJANG. RIAUMADANI. COM - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti H. Khalid Ali SE, berserta anggota DPRD Komisi 1 Kepulauan Meranti melakukan Kunjungan Kerja Ke BKN Kantor Regional (Kanreg) XII Pekanbaru, terkait dengan kekawatirannya terhadap nasib Tenaga Honorer yang akan dihapus disetiap Daerah. pada Rabu (29/01/2020).
Kedatangan Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti berserta rombongan lainya disambut Kepala BKN Kantor Regional XII dengan baik, diwakili Kepala Bidang Mutasi Prima, didampingi Kasubdit Mutasi Azmi Dan Kasi Fasilitasi Kinerja Yuhazmi.
Sementara dari Kepulauan Meranti sendiri, Rombongan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD H. Khalid Ali, SE, Ketua Komisi I Pauzi, SE, Wakil Ketua Komisi I Bobby Hariady, Sekretaris Komisi I Al Amin, S.Pd, Anggota Komisi I Dedi Putra, S.Hi, DR. M. Tartib, SH, M.Si, M. Khozin, MA, Khusairi, S.Pd, M.Si, Auzir Dan Darsini. Turut serta Asisten III Rosdaner, Sekretaris BKD Bhakaruddin, Kabag Ortal Agustia Widodo Dan Kabag Risalah Dan Persidangan besrta Staf Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti.
Pada saat Rapat Komisi I Bersama BKN Kanreg XII, Ketua Komisi I Pauzi, SE menyampaikan dengan kekawatirannya terhadap nasib Tenaga Honorer apabila Kebijakan Pemerintah Pusat Terkait dengan Penghapusan Tenaga Honorer itu berlaku juga untuk Daerah, apalagi Kabupaten Kepulauan Meranti yang nota benenya Daerah Perbatasan terpencil, terisolir, yang sedang dalam penataan birokrasi dan infrastruktur, juga membutuhkan banyak Tenaga guna untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
" jumlah Tenaga Honorer di Kabupaten Kepulauan Meranti itu lebih banyak dari jumlah ASN, sekitar 4000 lebih Tenaga Honorer. Menurut Pauzi jika Kebijakan Pemerintah Pusat memberlakukan penghapusan Tenaga Honorer sampai ke tingkat Daerah maka itu bukan hanya berdampak buruk bagi pelayanan Publik, tapi juga akan mempengaruhi perekonomian masyarakat, Karena sebagian ekonomi masyarakat bergantung pada ABPD Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Fauzi.
Sementara itu Ditambahkan Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti H. Khalid Ali, SE mengatakan," turut prihatin Dengan nasib para Tenaga Guru Honorer yang sudah lama mengabdi dengan gaji seadanya, untuk itu ia berharap Pemerintah Pusat melalui BKN memperhatikan Dan mempertimbangkan Tenaga Honorer Dan Guru Honorer yang berada di Kabupaten Kepulauan Meranti khususnya agar bisa dialih status dari Tenaga Honorer menjadi ASN," ujarnya.
Hal ini dikatakan Rosdaner selaku Asisten III menyampaikan, memang PP Nomor 48 Tahun 2005 itu sudah tidak membolehkan lagi untuk Tenaga Honorer, namun lebih lanjut dikatakan Rosdaner bahwa Terkait Dengan Tenaga Honorer ini susah untuk dihapuskan Karena memang kebutuhan, apalagi Kabupaten Kepulauan Meranti yang tidak memiliki Perusahan yang mampu menampung Tenaga Kerja dengan skala besar.
" Sementara lulusan SMA itu diperkirakan pertahun ada 3000 lebih lulusan, 5O % nya melanjutkan ke Perguruan Tinggi dan 50 % lagi memilih menjadi Tenaga Honorer, makanya jumlah Tenaga Honorer di Kabupaten Kepulauan Meranti itu mencapai 4000 lebih dan ASN lebih kurang 3000 orang, lebih banyak jumlah Tenaga Honorer daripada jumlah ASN. Di beberapa Kabupaten memang ada merumahkan Tenaga Honorer, namun Kabupaten Kepulauan Meranti lebih memilih mengurangi gaji Honorer dari 1,5 jt menjadi 1,2 jt daripada merumahkan Tenaga Honorer," katanya.
Ditambah Rosdaner lagi," iya berharap agar Pemerintah Pusat memberi kewenagan sepenuhnya kepada Daerah Terkait dengan kebijakan Daerah, karena menurut Rosdaner Daerah lah yang lebih mengerti dengan kondisi dan persoalan di Daerah," bebernya.
Sementara itu Dedi Putra Anggota Komisi I juga sempat mempertanyakan kebenaran Terkait dengan kebijakan Pemerintah Pusat mengenai pemberhentian Tenaga Honorer sebagaimana yang diberitakan melalui media massa
" kalau Informasi tersebut benar apakah yang diberhentikan itu Tenaga Honorer Pusat, dan Daerah diserahkan ke Daerah tergantung kebutuhan dan kemampuan Daerah," kata Dedi.
Tambah Dedi Putra lagi," juga menanyakan apakah standarisasi dari kemampuan dan kebutuhan tersebut jika tidak mempunyai standarisasi kebutuhan dan kemampuan, maka ini akan menimbulkan persoalan, sementara Tenaga Honorer seperti Pengajar, Kesehatan dan Kebersihan memang benar-benar dibutuhkan, bagaimana pihak BKN Kanreg XII menyikapi Terkait dengan kebijakan dan ketentuan dari Pusat, dan apa sanksi terhadap daerah yang masih menerima Tenaga Honorer," tanya Dedi Putra kepada Pihak BKN Kanreg XII.
Senada dengan apa yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Khalid Ali, SE Dan Dedi Putra, DR.M.Tartib, Khusairi, M. Khozin, AL Amin, Auzir dan Darsini Anggota Komisi I, mereka turut prihatin dengan nasib Tenaga Honorer di Daerah, bilamana kebijakan Pemerintah Pusat Terkait Penghapusan Tenaga Honorer itu berlaku juga untuk Daerah, dikatakan Tartib Pemerintah harus memilah Terkait dengan kebijakan tersebut, karena khusus Tenaga Pengajar, Kesehatan dan Kebersihan merupakan kebutuhan dan perlu dipertahankan.
Menanggapi apa yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Dan Anggota Komisi I DPRD Kepulauan Meranti, Kepala BKN Kanreg XII yang diwakili Kepala Bidang Mutasi Prima menjelaskan," bahwa terkait dengan masalah Honorer ini tidak akan pernah habisnya, dijelaskan Prima berdasarkan PP 48 Tahun 2005 Tentang pengangkatan Honorer menjadi PNS, pada saat itu berlakunya PP ini, PPPK dalam hal ini Kepala Daerah dilarang mengangkat Tenaga Honorer apapun dan sejenisnya, tetapi pada kenyataan masih ada.
Mulai Tahun 2005 sampai 2013 BKN sudah banyak menetap NIP Dan mengangkat Tenaga Honorer menjadi CPNS, mulai dari Database, K1 Dan K2, namun sampai saat ini, bahwa pengangkatan tersebut masih belum selesai," kata prima.
Diakui Prima lagi," benar kemaren ada wacana untuk menghapuskan Tenaga Honorer sebagaimana statment Menpan bahwa ini dalam massa transisi 5 Tahun mulai 2018 sampai 2023. Setelah Tahun 2023 itu mungkin Tenaga Honorer akan dihapuskan," jelasnya.
Dijelaskan Prima," dalam masa 5 Tahun ini yang bisa mendaftarkan CPNS dan memenuhi syarat silakan mengikuti sileksi CPNS, yang tidak memenuhi syarat bisa mengikuti seleksi PPPK dan ini akan berlangsung sampai 2023. Mengenai sanksi terhadap daerah yang masih menerima Tenaga Honorer," bebernya (IJL/rls)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Meranti |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham