Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
Dua Pengedar Narkoba Jenis Shabu Diringkus Resnarkoba Polres Kampar di Desa Koto Aman Tapung Hilir
Selasa 28 Januari 2020, 15:20 WIB
Kedua pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah RO alias UJ (51) warga Desa Koto Aman dan JS alias IR (42) warga Desa Sumber Makmur Kecamatan Tapung Hilir.
TAPUNG HILIR . RIAUMADANI. COM - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap dua orang pengedar narkoba jenis shabu, pada Senin malam (27/1/2020) di wilayah Desa Koto Aman Kecamatan Tapung Hilir.

Kedua pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah RO alias UJ (51) warga Desa Koto Aman dan JS alias IR (42) warga Desa Sumber Makmur Kecamatan Tapung Hilir.

Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti 15 paket narkotika jenis shabu seberat 4,30 gram, 1 unit timbangan digital, beberapa peralatan penggunaan shabu serta 2 unit Hp yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (27/1/2020) sekira pukul 18.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di areal perkebunan sawit Dusun I Desa Kota Aman Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.

Atas informasi itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan keberadaan target kemudian dilakukan penggerebekan dan berhasil diamankan kedua tersangka, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 15 paket narkotika jenis shabu seberat 4, 30 gram serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.*Tis/Restra



Editor :
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top