Selasa, 21 Juli 2026

Breaking News

  • DPD Waktu Indonesia Bangkit (WIB) Kabupaten Bengkalis Resmi Terbentuk   ●   
  • Arifudin Ahalik, "Jaga Aset Negara, FPAN Surati Dinas Perhubungan Provinsi Riau"   ●   
  • Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat   ●   
  • SMA N. 01.Sungai Apit Beri Penghargaan Kepada Dua Orang Siswanya yang Lolos mengikuti Paskibraka.  ini Harapan Kepsek   ●   
  • Usai Dugaan Gudang Solar Subsidi Terungkap, Pria Bernama Kasno Datangi Awak Media   ●   
Dua Pengedar Narkoba Jenis Shabu Diringkus Resnarkoba Polres Kampar di Desa Koto Aman Tapung Hilir
Selasa 28 Januari 2020, 15:20 WIB
Kedua pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah RO alias UJ (51) warga Desa Koto Aman dan JS alias IR (42) warga Desa Sumber Makmur Kecamatan Tapung Hilir.
TAPUNG HILIR . RIAUMADANI. COM - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap dua orang pengedar narkoba jenis shabu, pada Senin malam (27/1/2020) di wilayah Desa Koto Aman Kecamatan Tapung Hilir.

Kedua pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah RO alias UJ (51) warga Desa Koto Aman dan JS alias IR (42) warga Desa Sumber Makmur Kecamatan Tapung Hilir.

Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti 15 paket narkotika jenis shabu seberat 4,30 gram, 1 unit timbangan digital, beberapa peralatan penggunaan shabu serta 2 unit Hp yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (27/1/2020) sekira pukul 18.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di areal perkebunan sawit Dusun I Desa Kota Aman Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.

Atas informasi itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan keberadaan target kemudian dilakukan penggerebekan dan berhasil diamankan kedua tersangka, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 15 paket narkotika jenis shabu seberat 4, 30 gram serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.*Tis/Restra



Editor :
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top