Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Penggunaan Dana Bumdes
Dinas PMD Meranti Tunggu Laporan Masyarakat Atas Tidak Tranparannya Dana Bumdes Tanah Merah
Selasa 28 Januari 2020, 09:48 WIB
Ikhwani Kadis PMD Kepulauan Meranti
SELATPANJANG. RIAUMADANI. COM - Kepala Desa Tanah Merah kecamatan Rangsang Pesisir, Rusli menjadi  pembicaraan di kalangan masyarakat, atas kebijakannya menunjuk Ketua dan Pengurus Bumdes tanpa musyawarah dengan masyarakat, bahkan beredar juga isu tidak transparannya dalam pengelolan anggaran dana Bumdes tersebut.

Terkait hal itu, Jon selaku Kasi Bumdes mengatakan," menurut saya tindakan Kepala desa tersebut sangat tidak benar, karena musyawarah itu sangat penting apa lagi menyangkut dengan dana Bumdes ini kita sangat perlu kejelasannya," kata Jon

"Memang boleh RT/ RW yang mewakili diwilayah lingkungan masing- masing akan tetapi belum bisa mewakili sesuai dengan keinginan masyarakat. Bumdes secara langsung harus membutuhkan masyarakat begitu juga penggunaan anggaran dana Bumdes tersebut harus diketahui oleh semua kalangan masyarakat," jelasnya.

Terkat dengan rincian  dana Bumdes yang dipotong Rp35 juta untuk administrasi dan ATK yang rincian pembelanjaan nya kata Kades Rusli " tidak mau kesembarang orang menunjukkan nota pembelian tersebut karena itu dukumen negara, harus sesuai dengan prosedurnya," kata Rusli

Media ini mengkonfirmasikan ke Kepala Dinas PMD Kabupaten Meranti Ikhwani  Selasa (28/01/2020) dan Ia, mengatakan," menurut saya itu salah, karena rincian kebutuhan untuk ATK apa saja yang telah dibelikan boleh saja masyarakat untuk tau dan melihat," ujarnya.

Tambah Ikhwani lagi," kalau hal ini benar-benar salah dan melanggar aturan, wajib itu harus diberitakan, kita akan panggil Kapala Desanya jika ada laporan dari masyarakat secara tertulis," katanya

Dinas PMD pun seakan-akan tutup mata atas tidak transparannya penggunaan anggaran Bumdes tersebut, karena harus ada laporan dari masyarakat secara tertulis dahulu baru bisa diproses..(IJL)



Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top