SELATPANJANG. RIAUMADANI. COM - Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Tanah Merah Kecamatan Rangsang Pesisir Kabupaten Kepulauan M" />
Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Penggunaan Dana Bumdes
Kades Tanah Merah Rangsang Pesisir Dituding Warganya Tidak Transparan
Minggu 26 Januari 2020, 23:35 WIB

SELATPANJANG. RIAUMADANI. COM - Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Tanah Merah Kecamatan Rangsang Pesisir Kabupaten Kepulauan Meranti tanpa adanya musawarah dan mufakat

Diduga Kades Tanah Merah Rusli hanya main tunjuk saja Pengurus Bumdes tersebut tanpa melibatkan masyarakat,  pembentukan kepengurusan  hanya diketahui oleh Perangkat Desa dan Aparatur Desanya saja.

Persoalan ini menjadi pertanyaan ditengah masyarakat karena Kepala Desa tidak ada sama sekali menyampaikannya kepada masyarakat dalam bentuk apapun, persoalan ini hanya kebijakan yang telah dilakukan oleh Rusli dengan perangkat Desa lain nya sehingga terbentuk nya pengurusan Bumdes tersebut.

Hal ini disampaikan oleh salah seorang masyarakat yang tidak mau disebut namanya,  ke Riaumadani. com, Ia mengatakan, merasa heran mengapa Kepala Desa tidak transparansi dengan masyarakat dalam penbentukan  kepengurusan Bumdes desa Tanah Merah, bahkan sama sekali tidak adanya musyawarah, hanya antara perangkat atau aparaturnya saja.

" saya merasa heran sama sekali Kepala Desa tidak ada memberikan undangan kepada kami masyarakat bahkan kami tidak mengetahui telah terbentuknya kepengurusan Bumdes mengapa kita tidak diundang dan hanya perangkatnya saja " kata dia

Selain itu desa Tanah Merah telah mendapatkan anggaran 200 juta rupiah dari anggaran Benkiu Provinsi untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Desa Tanah Merah namun tidak diketahui oleh masyarakat dengan adanya perkerjaan pembuatan Pangkalan Es atau penjualan Es kemasyarakat baru diketahui bahwa telah adanya bantuan Bumdes tersebut.

Bukan hanya itu saja yang sunguh disayangkan bahwa anggaran Bumdes tersebut dipangkas oleh Kepala Desa Rusli senilai Rp. 35,000,000 (tiga puluh lima juta rupah) untuk keperluan kantor Desa.

Seperti dikatakan Arahman selaku pengurus Bumdes Desa Tanah Merah yang baru dilantik mengatakan, anggaran yang telah dikucurkan dari Benkiu Provinsi untuk masyarakat setempat senilai 200 juta rupiah, namun telah diadakan pemangkasan oleh Pemerintahan Desa sebesar Rp. 35.000.000.- (tiga puluh lima juta rupah) dan anggaran tersebut sekarang tinggal Rp.165,000.000. (Seratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah).

" saya selaku pengurus Bumdes hanya menerima anggaran  Rp.165 juta rupiah saja, dari dana Benkiu Provinsi yang telah dicairkan yaitu sebesar Rp 200 juta rupiah, yang Rp. 35 juta dipangkas oleh Pemerintahan Desa dan hal ini kita tidak mengetahui untuk keperluan apa uang tersebut ," kata Arahman.

"berdasarkan informasi yang kami dapat pemangkasan itu bukan hanya di desa kita saja, juga beberapa Desa yang ada dirangsang pesisir ini,"ujarnya

Terkait dengan kebijakan pembentukan kepengurusan Bumdes Desa Tanah Merah tanpa mengundang masyarakat yang dilakukan oleh kepala Desa Rusli, ketika dikonfirmasikan Kades Rusli mengatakan, " kita melakukan pembentukan kepengurusan Bumdes itu dengan musyawarah, namun perangkat Desa dan Aparatur Desa saja yang kita undang karena RT atau RW itukan perwakilan dari masyarakat juga," kata Rusli.

Rusli menambahkan,"Perihal pemotongan dana anggaran Bumdes adalah untuk keperluan alat tulis kantor (ATK) dan keperluanan lainya,

" Pemotongan dana Bumdes untuk pembelikan ATK itu diperbolehkan,"ujarnya

Anehnya ketika media ini meminta rincian penggunaan dana yang Rp35 juta tersebut, Rusli mengatakan "kita tidak mau kesembarang orang mengasi dan menunjukkan rincian apa yang telah saya dibeli karena itu dukumen negara, harus sesuai dengan prosedurnya," kata dia.

"anggaran 35 juta itu, tidak usah disibukkanlah karena kita sudah berkawan," tambahnya lagi.

Untuk kita ketahui bersama, Berdasarkan ketentuan pengaturan Desa dan BUMDESA berada dalam Kementerian mengenai pembangunan desa, pembangunan kawasan pedesaan, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Kemudian KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA mengeluarkan PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA, sebagai berikut :

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesi
2. Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
3. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
5. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
6. Kesepakatan Musyawarah Desa adalah suatu hasil keputusan dari Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara kesepakatan Musyawarah Desa yang ditandatangani oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa.
7. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

BAB II
PENDIRIAN BUM DESA
Pasal 2
PENDIRIAN BUM DESA DIMAKSUDKAN SEBAGAI UPAYA MENAMPUNG SELURUH KEGIATAN DI BIDANG EKONOMI DAN/ATAU PELAYANAN UMUM YANG DIKELOLA OLEH DESA DAN/ATAU KERJA SAMA ANTAR-DESA. (IJL)




Editor :
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top