Senin, 6 Mei 2024

Breaking News

  • Tanggapi Keluhan Masyarakat Dalam Kegiatan Jumat Curhat, Polres Siak Datangkan Mobil SIM Keliling   ●   
  • Bupati Kasmarni: Tahniah Kepada Septian dan M Alga atas Penghargaan Suara Pileg Terbanyak se-Riau   ●   
  • TAUFIK HIDAYAT KETUA MPC, PP, INHU, BALON BUPATI, RESMI DAFTAR KE PARTAI NASDEM   ●   
  • Usai Dipugar, Bupati Kasmarni Resmikan Kelenteng Tri Dharma Hun Bin Kuan Siak Kecil   ●   
  • Majukan Pertanian di Meranti, Plt Bupati Asmar Temui Wamen Pertanian Harvick Hasnul Qalbi.   ●   
Razia Retribusi
BPT-PM dan Satpol PP Pemko Razia Penunggak Retribusi
Kamis 22 Januari 2015, 03:13 WIB
pOTO INT

PEKANBARU. Riaumadani. com  - Badan Pelayanan Terpadu - Penanaman Modal [BPT-PM] Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, merazia pelaku usaha yang menunggak retribusi usaha ke pemerintah daerah.

"Ini cara kita untuk jemput bola terhadap pelaku usaha yang menunggak," kata Kepala Pengawasan Perizinan BPT-PM Pekanbaru, Burman, Rabu [21/1/2015].

Dia menjelaskan, razia dan panggilan terhadap pelaku usaha nakal ini adalah tugas rutin pihaknya dalam setiap periode, namun kali ini dilakukan secara gabungan antara BPT-PM dengan Satuan Polisi Pamong Praja [Satpol-PP] dan media.

Kali ini tim memilih tiga tempat yang menjadi sasaran, yakni semua tempat usaha yang menunggak di Jalan Sudirman, Jalan Riau dan Jalan Harapan Raya. "Ini sebagai uji petik bagi penerapan Perda No. 8 tahun 2012," katanya.

Tujuannya untuk memberikan peringatan atau "shock"  terapi bagi pelaku yang mencoba-coba nakal dengan tidak membayarkan kewajiban kepada pemerintah daerah.

"Kita sebelumnya sudah surati mereka sampai tiga kali, tetapi tidak diindahkan," katanya.

Dengan demikian sesuai dengan Standar Operasional Prosedur [SOP] yang dimilikinya, tim diturunkan untuk mendatangi pelaku usaha secara langsung dan menanyakan Surat Tempat Izin Usaha [SITU] yang dimiliki.

"Ternyata benar kebanyakan dari mereka sudah mati SITU-nya, bahkan ada yang sudah bertahun-tahun," katanya.

Untuk hal ini, masih menurut dia, pihaknya langsung menyerahkan surat panggilan kepada pelaku untuk datang ke BPT menyelesaikan kewajiban. Pihaknya memberikan batas waktu paling lambat minggu depan semua kewajiban sudah dibayarkan ke BPT.

"Sesuai dengan perda retribusi baru no 8 tahun 2012, mereka yang terlambat bayar akan kena sanksi berupa denda 2 persen," katanya seperti dilansir antara.

Dia menambahkan, pada tiga tempat yang didatangi kali ini pihaknya sudah menyampaikan surat panggilan bagi sekitar 30 pelaku usaha.**




Editor : Amsarudin
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top