Razia Retribusi
BPT-PM dan Satpol PP Pemko Razia Penunggak Retribusi
Kamis 22 Januari 2015, 03:13 WIB
pOTO INT
PEKANBARU. Riaumadani. com - Badan Pelayanan Terpadu - Penanaman Modal [BPT-PM] Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, merazia pelaku usaha yang menunggak retribusi usaha ke pemerintah daerah.
"Ini cara kita untuk jemput bola terhadap pelaku usaha yang menunggak," kata Kepala Pengawasan Perizinan BPT-PM Pekanbaru, Burman, Rabu [21/1/2015].
Dia menjelaskan, razia dan panggilan terhadap pelaku usaha nakal ini adalah tugas rutin pihaknya dalam setiap periode, namun kali ini dilakukan secara gabungan antara BPT-PM dengan Satuan Polisi Pamong Praja [Satpol-PP] dan media.
Kali ini tim memilih tiga tempat yang menjadi sasaran, yakni semua tempat usaha yang menunggak di Jalan Sudirman, Jalan Riau dan Jalan Harapan Raya. "Ini sebagai uji petik bagi penerapan Perda No. 8 tahun 2012," katanya.
Tujuannya untuk memberikan peringatan atau "shock" terapi bagi pelaku yang mencoba-coba nakal dengan tidak membayarkan kewajiban kepada pemerintah daerah.
"Kita sebelumnya sudah surati mereka sampai tiga kali, tetapi tidak diindahkan," katanya.
Dengan demikian sesuai dengan Standar Operasional Prosedur [SOP] yang dimilikinya, tim diturunkan untuk mendatangi pelaku usaha secara langsung dan menanyakan Surat Tempat Izin Usaha [SITU] yang dimiliki.
"Ternyata benar kebanyakan dari mereka sudah mati SITU-nya, bahkan ada yang sudah bertahun-tahun," katanya.
Untuk hal ini, masih menurut dia, pihaknya langsung menyerahkan surat panggilan kepada pelaku untuk datang ke BPT menyelesaikan kewajiban. Pihaknya memberikan batas waktu paling lambat minggu depan semua kewajiban sudah dibayarkan ke BPT.
"Sesuai dengan perda retribusi baru no 8 tahun 2012, mereka yang terlambat bayar akan kena sanksi berupa denda 2 persen," katanya seperti dilansir antara.
Dia menambahkan, pada tiga tempat yang didatangi kali ini pihaknya sudah menyampaikan surat panggilan bagi sekitar 30 pelaku usaha.**
"Ini cara kita untuk jemput bola terhadap pelaku usaha yang menunggak," kata Kepala Pengawasan Perizinan BPT-PM Pekanbaru, Burman, Rabu [21/1/2015].
Dia menjelaskan, razia dan panggilan terhadap pelaku usaha nakal ini adalah tugas rutin pihaknya dalam setiap periode, namun kali ini dilakukan secara gabungan antara BPT-PM dengan Satuan Polisi Pamong Praja [Satpol-PP] dan media.
Kali ini tim memilih tiga tempat yang menjadi sasaran, yakni semua tempat usaha yang menunggak di Jalan Sudirman, Jalan Riau dan Jalan Harapan Raya. "Ini sebagai uji petik bagi penerapan Perda No. 8 tahun 2012," katanya.
Tujuannya untuk memberikan peringatan atau "shock" terapi bagi pelaku yang mencoba-coba nakal dengan tidak membayarkan kewajiban kepada pemerintah daerah.
"Kita sebelumnya sudah surati mereka sampai tiga kali, tetapi tidak diindahkan," katanya.
Dengan demikian sesuai dengan Standar Operasional Prosedur [SOP] yang dimilikinya, tim diturunkan untuk mendatangi pelaku usaha secara langsung dan menanyakan Surat Tempat Izin Usaha [SITU] yang dimiliki.
"Ternyata benar kebanyakan dari mereka sudah mati SITU-nya, bahkan ada yang sudah bertahun-tahun," katanya.
Untuk hal ini, masih menurut dia, pihaknya langsung menyerahkan surat panggilan kepada pelaku untuk datang ke BPT menyelesaikan kewajiban. Pihaknya memberikan batas waktu paling lambat minggu depan semua kewajiban sudah dibayarkan ke BPT.
"Sesuai dengan perda retribusi baru no 8 tahun 2012, mereka yang terlambat bayar akan kena sanksi berupa denda 2 persen," katanya seperti dilansir antara.
Dia menambahkan, pada tiga tempat yang didatangi kali ini pihaknya sudah menyampaikan surat panggilan bagi sekitar 30 pelaku usaha.**
Editor | : | Amsarudin |
Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Rabu 17 April 2024, 07:50 WIB
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Kamis 28 Maret 2024
Sekda Meranti Ajak Seluruh Pihak Serius dan Jaga Konsentrsi Laksanakan Percepatan Penurunan Stunting
Nasional
Sabtu 20 April 2024, 09:46 WIB
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
KPK Catat 14.072 PN/WL Belum Lapor LHKPN Hingga Batas Akhir Maret 2024
Selasa 09 April 2024
Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2024 Rabu 10 April
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Jumat 03 Mei 2024, 10:00 WIB
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”
Jumat 03 Mei 2024
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”
Selasa 30 April 2024
Sekjen FKPMR H. Endang Sukarelawan Ambil Formulir Bacalon Walikota ke DPC PKB Kota Pekanbaru
Jumat 26 April 2024
Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB