
Ketua LSM Perkara Daulad HM Nababan Pertanyakan Kinerja Inspektorat Kabupaten Pelalawan
Kamis 23 Januari 2020, 13:40 WIB
PELALAWAN. RIAUMADANI. COM - LSM Perkumpulan PERKARA pertanyakan kinerja kepala Inspektorat Kabupaten Pelalawan. Semenjak Muhammad Irshad menjabat sebagai Inspektur, belum pernah ada temuan yang siginifikan yang tidak dikembalikan ke kas negara dilaporkan ke penegak hukum.
Beberapa kasus oknum pejabat yang diproses oleh pihak penegak hukum, tidak karena laporan Inspektorat tapi karena dilaporkan oleh masyarakat. Pernyataan ini disampaikan ole ketua LSM Perkara Pelalawan Daulad HM Nababan kepada awak media di kantornya Rabu (23/1/20) di Pangkalan Kerinci.
Salah satunya kasus dugaan korupsi BBM/migas di Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan di tahun 2015/2016 yang mencapai kurang lebih Rp 8,7 miliar. Kerugian negara pada operasional BBM / migas tersebut, tentu diketahui oleh Inspektorat Pelalawan selaku tim audit. Namun jika kasus itu tidak dilaporkan oleh salah satu LSM di Kejaksaan Negeri Pelalawan, kasus tersebut terkesan didiamkan oleh Inspektorat Pelalawan, ucap Daulad.
Dikatakannya, mencermati persoalan itu Daulad menilai ada korporasi antara Inspektorat dengan pihak pemangku kegiatan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga kendati sudah diketahuinya telah terjadinya korupsi disalah satu OPD misalnya, kasus itu didiamkan saja, cetusnya.
Termasuk pelaksaksanaan kegiatan DD/ADD (Dana Desa / Alokasi Dana Desa, tambah Daulad. Kita melihat selama ini Inspektorat seolah-olah memback up dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh oknum-oknum kepala desa.
Bila telah terjadi kerugian negara atas penyelewengan ADD/DD, temuan dikembalikan ke kas desa. Dengan demikian, oknum Kades tersebut berpotensi untuk kembali menyelewengkan dana itu. Harusnya karena dana itu dikucurkan dari dana APBN pusat, temuan itu harusnya dikembalikan ke kas negara, buka ke kas desa, tukasnya.
Masih dipaparkan oleh Daulad, Inspektorat Daerah berfungsi sebagai aparat pengawasan internal pemerintah. Instansi itu berperan sebagai Quality Assurance. Yaitu menjamin bahwa suatu kegiatan dapat berjalan secara effisien, efektif dan sesuai dengan aturannya dalam mencapai tujuan organisasi.
Titik berat pelaksanaan tugas pengawasannya adalah melakukan tindakan preventif. Yaitu mencegah terjadinya kesalahan-kesalahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan OPD, serta memperbaiki kesalahan-kesalah yang telah terjadi untuk dijadikan pelajaran, agar kesalahan kesalahan tersebut tidak terulang dimasa yang akan datang, imbuhnya.
Menurut Daulad, semua media juga perlu menelusuri dugaan Muhammad Irshad memiliki kebun di daerah Desa Pangkalan Gondai KM 18 Kecamat Langgam. Informasinya kebunnya memiliki luas capai kurang lebih puluhan hektar. Bika itu benar, perlu pertanyakan izin perbunannya. Karena bila melebihi dari 25 Ha sudah wajib mengurus izin perkebunan, rukasnya lagi.
Kepala Inspektorat Kabupaten Pelalawan Muhammad Irshad SH MH yang dikonfirmasi diruangan kerjanya berdalil, itu tidak bisa dibicarakan karena itu dirahasiakan. Itu ada diatur pada PP Pembinaan dan Pengawasan silakan cari sendiri aturannya, katanya.
Temuan kerugian negara pada kasus BBM /migas di Dinas PUPR Pelalawan yang dilaporkan di Kejaksaan Negeri Pelalawan, itu bisa jadi BPK yang meriksa. Termasuk belasan unit alat berat milik Dinas PUPR Pelalawan yang sudah rusak. Sedangkan yang diperiksa oleh BPK (badan pemeriksaan keuangan) tidak boleh diperiksa oleh Inspektorat, itu kode etiknya, ujar Irshad.
Melakukan pemeriksaan itu, kita mengatur waktu. Kadang ada yang hanya diambil sampelnya saja. Tidak bisa diperiksa secara menyeluruh karena keterbatasan personil auditor, juga dengan keterbatasan jangka waktu. Dan idak semua juga instansi itu siperiksa Inspektorat, terangnya.
Terkait dengan pengelolaan DD/ADD Irshad berdalil bahwa ada papan nama setiap pekerjaan di desa itu. Itulah sifatnya umum dan keterbukaan.
Kita harus tahu mana kewenangan wartawan dan mana kewenangan LSM. Wartawan itu harus terdaftar di Dewan Pers, berdasarkan dengan undang-undang Dewan Pers, dalilnya lagi. Sementara kadang ada wartawan dan LSM sifatnya memeriksa meminta SPJ, itu salah. Itu kewenangan penegak hukum, Inspektorat, BPK dan BPKP, sebut Irshad semakin berdalil.
Irshad mengaku memiliki kebun di Desa Pangkalan Gondai, hanya seluas 4 Ha. Tidak benar jika memiliki kebun kelapa sawit sampai puluhan hektar di Gondai, bantahnya.
Kebun yang seluas 4 Ha itu sudah lama dia beli, jauh sebelum dirinya menjadi Inspektur di Kabupaten Pelalawan. Dan semua kekayaan yang dimilikinya telah dilaporkan di KPK, jelasnya. (Sona)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan