Wako : Penyegelan Bangunan Kos Sudah Sesuai Aturan
70 Unit Bangunan Kos di Jalan Puyuh Di Segel Satpol PP
Selasa 20 Mei 2014, 03:51 WIB
Wako Pekanbaru: Penyegelan Bangunan Kos Jalan Puyuh Sudah Sesuai Aturan
PEKANBARU, Riaumadani.com - Walikota Pekanbaru Firdaus MT, menegaskan bahwa penyegelan bangunan 70 pintu di Jalan Puyuh, Kecamatan Sukajadi, pekan lalu oleh tim yustisi sudah sesuai prosedur.
Pernyataan ini dikatakannya membantah pendapat anggota Dewan Pekanbaru yang menyatakan Pemko lemah dalam menertibkan bangunan tersebut karena sudah melakukan dua kali penyegelan terhadap bangunan yang sama, tetapi belum juga melakukan aksi pembongkaran.
Firdaus MT menegaskan untuk menegakkan hukum, Pemko perlu melalui proses serta tidak gegabah. Karena pemko ingin menerapkan masyarakat yang taat hukum. Makanya untuk bangunan 70 pintu prosesnya cukup panjang.
"Yang kita inginkan masyarakat madani, masyarakat yang taat hukum. Jelas yang melakukan pembangunan itu tidak taat hukum, izin yang kita berikan dia langgar," ujar Firdaus MT.
Katanya lagi, pelanggaran ini sudah membuat resah masyarakat. Jika hal ini dibiarkan akan berdampak negatif bagi kemanan dan kenyamanan masyarakat dan pemerintah. Makanya Pemko sudah memproses kelanjutan untuk pembongkaran gedung ini.
Menurut Firdaus, pembongkaran dilakukan pemko tidak serta-merta, namun melalui proses yang panjang dengan memeberikan surat teguran beberapa kali. "Mereka sudah ditegur mekanisme sudah sesuai tetapi mereka tidak mengindahkan maka pembongkaran akan segera dilakukan. Terkait waktu silahkan tanyakan ke tim yustisi," sarannya.
Firdaus menambahkan, upaya pemko selama ini tidak untuk menghukum pelaku akan tetapi berupaya menciptakan masyarakat Pekanbaru yang madani dan taat hukum.
"Tujuannya untuk menciptakan masyarakat yang taat hukum," tutupnya. **
PEKANBARU, Riaumadani.com - Walikota Pekanbaru Firdaus MT, menegaskan bahwa penyegelan bangunan 70 pintu di Jalan Puyuh, Kecamatan Sukajadi, pekan lalu oleh tim yustisi sudah sesuai prosedur.
Pernyataan ini dikatakannya membantah pendapat anggota Dewan Pekanbaru yang menyatakan Pemko lemah dalam menertibkan bangunan tersebut karena sudah melakukan dua kali penyegelan terhadap bangunan yang sama, tetapi belum juga melakukan aksi pembongkaran.
Firdaus MT menegaskan untuk menegakkan hukum, Pemko perlu melalui proses serta tidak gegabah. Karena pemko ingin menerapkan masyarakat yang taat hukum. Makanya untuk bangunan 70 pintu prosesnya cukup panjang.
"Yang kita inginkan masyarakat madani, masyarakat yang taat hukum. Jelas yang melakukan pembangunan itu tidak taat hukum, izin yang kita berikan dia langgar," ujar Firdaus MT.
Katanya lagi, pelanggaran ini sudah membuat resah masyarakat. Jika hal ini dibiarkan akan berdampak negatif bagi kemanan dan kenyamanan masyarakat dan pemerintah. Makanya Pemko sudah memproses kelanjutan untuk pembongkaran gedung ini.
Menurut Firdaus, pembongkaran dilakukan pemko tidak serta-merta, namun melalui proses yang panjang dengan memeberikan surat teguran beberapa kali. "Mereka sudah ditegur mekanisme sudah sesuai tetapi mereka tidak mengindahkan maka pembongkaran akan segera dilakukan. Terkait waktu silahkan tanyakan ke tim yustisi," sarannya.
Firdaus menambahkan, upaya pemko selama ini tidak untuk menghukum pelaku akan tetapi berupaya menciptakan masyarakat Pekanbaru yang madani dan taat hukum.
"Tujuannya untuk menciptakan masyarakat yang taat hukum," tutupnya. **
| Editor | : | Sumber : RA |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham