Jumat, 19 Juni 2026

Breaking News

  • Penghibahan Puluhan Hektare Lahan Eks HGU PT Eka Daya Yakin Mandiri ke Pemda Siak Dinilai Bermasalah, Tokoh Masyarakat Minta Dikembalikan untuk Rakyat.   ●   
  • Kabupaten Bengkalis Torehkan Prestasi 13 Kali Berturut-turut Raih Opini WTP   ●   
  • Satrio Mahasiswa IAIN Datuk Laksemana Bengkalis Raih Juara II Debat Tingkat Nasional, Keluarga Besar PKN Beri Apresiasi   ●   
  • Tabligh Akbar 1 Muharram, Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Bersama Membangun Daerah   ●   
  • Dukung Program Gizi Nasional, Bupati Bengkalis Terima Audiensi Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi   ●   
NARKOBA
Polsek Rangsang Berhasil Ringkus MS Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Kamis 23 Januari 2020, 02:21 WIB
MS beserta BB hasil kejahatannya di Mako Polsek Rangsang
SELATPANJANG. RIAUMADANI. COM -  Polsek Rangsang pada hari Rabu tgl 22 Januari 2019 sekira pukul 21.38 Wib telah melakukan Penangkapan terhadap MS Umur 30 tahun, Alamat Jln. Parit Benut RT.002 RW.004 Desa Parit Benut Kec. Meral Kab. Karimun,  diduga Narkoba,

Pada hari Rabu Tanggal 22 Januari 2020 sekira pukul 17.00 Wib Kapolsek Rangsang Iptu Jonni Rekmamora didampingi Kanit Reskrim Ipda Santo Morlando, SH, MH  beserta anggota Polsek Rangsang melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana. Narkotika jenis shabu-shabu berdasarkan informasi Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Kedabu Aiptu Mada Surya bahwa adanya penyalahgunaan Narkotika Di Desa Tanjung Kedabu Kec. Rangsang Pesisir,

Mendapat laporan tersebut Kapolsek Rangsang Iptu Jonni Rekmamora, memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan, Kemudian setelah didapatkan kebenaran Informasi, dilakukan penangkapan terhadap diduga pelaku berinisial MS dirumahnya Jln. Parit Tengah RT/RW. 04/04 Desa Tanjung Kedabu, Kec. Rangsang Pesisir.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku ditemukan barang bukti dua paket shabu-shabu.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Rangsang untuk diproses lebih lanjut.
 Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yaitu;
- 2 ( Dua) Paket shabu-shabu
- 1 (Satu) buah Alat Hisap / Bong
- 1 (Satu) Buah Mancis yang sudah dimodifikasi Warna Ungu
- 1 (Satu) Buah Dompet Kulit Warna Coklat Merk Levis
- 1 (Satu) Unit HP Merk Samsung J3 Warna Pink.
- Uang Tunai Sebesar Rp. 656.000. Dengan Pecahan :
3 (Tiga) Lembar Rp. 100.000
 7 (Tujuh) Lembar Rp. 50.000
1 (Satu) Lembar Rp. 5.000
dan 1 (Satu) Lembar Rp. 1.000
- 3 (Lembar) Uang Ringgit Malaysia. 1RM
.(IJL)




Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top