Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
Hukum
AT (18) Warga Desa Alah Air Pelaku Jambret Diringkus Polsek Tebingtinggi
Kamis 23 Januari 2020, 01:55 WIB
Tersangka AT dan Barang Bukti yang diamankan Polsek Tebingtinggi
SELATPANJANG.RIAUMADANI. COM - Pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2020 sekira pukul 22.00 wib malam, jajaran Polsek Tebing Tinggi  melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial (AT) 18 thn, pengangguran, warga Jl. Simpati Gg. Istianah Rt. 003 Rw. 003 Desa Alah Air Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti yang diduga melakukan jambret terhadap korban Suprihatin (37) thn, di Jalan Merdeka Gg. Sadar Kel. Selatpanjang Kota Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti,

Penjambretan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2020, sekira jam 11.00 Wib. korban Suprihatin sedang berjalan kaki dengan mengiring sepeda dayung sambil menjual jamu dan tiba tiba datang pelaku (AT) dari arah belakang dg mengendarai sepeda .motor R2 dan langsung mengambil Tas milik Korban yg berada di keranjang depan.

Atas kejadian tersebut Suprihatin, warga Jl. Karya Utama Rt. 003 Rw. 002 Kel.  Selatpanjang Timur Kec. Tebing Tinggi itu, membuat Laporan kepolsek Tebing Tinggi.

Pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2020 sekira pukul 22.00 wib, Ps. Kanit Reskrim dan Anggota Polsek Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dan berdasarkan rekaman cctv bahwa sepeda motor pelaku berada di parkiran hotel indo baru, dan melihat hal tersebut Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi beserta Anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka dan pelaku berhasil diamankan

Adapun Barang Bukti yang didapat dari tersangka yakni:
- 5 (lima) lembar kartu KIS
- 1 (satu) lembar kartu indonesia pintar
- 1 (satu) lembar KTP An. Suprihatin
- 1 (satu) lembar kartu peserta PKH
- Uang Tunai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000 sebanyak 4 (empat) lembar.
- 1 (satu) unit Hp Merk i-Cherry warna hitam kombinasi biru
- 1 (satu) unit HP Merk strawberry warna hitam kombinasi putih
- 1 (satu) buah tas sandang warna hitam kombinasi merah
- 1 (satu) helai jaket kain warna biru
- 1 (satu) helai celana panjang warna cream
- 1 (satu) buah helm warna hitam
- 1 (satu) unit sepeda motor R2 merk honda jenis vario dengan nopol BM 4510 EL warna merah kombinasi hitam
- 1 (satu) buah rekaman cctv

Berdasarkan hasil interogasi pihak  Polsek Tebingtinggi dilapangan pelaku sudah berulangkali melakukan tindak pidana  tersebut dengan modus operandi yang sama kemudian pelaku dibawa ke Mako Polsek Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut. (IJL)




Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top