Rabu, 5 November 2025

Breaking News

  • Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK   ●   
  • Pemkab Siak Lunasi Hampir Rp200 Miliar Utang Daerah, Sisa Kewajiban Dicicil Hingga 2026   ●   
  • PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD   ●   
  • Pemkab Bengkalis Lakukan Evaluasi Kinerja Uji Kompetensi JPTP   ●   
  • Dugaan KPK OTT Sejumlah Pejabat PUPR Riau, Pegawai: Tak ada OTT Hanya Pemeriksaan   ●   
Menghadapi Hari Raya Imlek
Imigrasi Kepulauan Meranti Himbau Pengusaha Penginapan Untuk Melaporkan Tamu WNA
Rabu 22 Januari 2020, 15:15 WIB
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang
SELATPANJANG. RIAUMADANI. COM - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang meminta kepada semua pemilik atau penyedia penginapan agar dapat melaporkan wisatawan warga negara asing (WNA) yang datang menginap ditempat nya.  Sebab, lonjakan kedatangan wisatawan WNA akan meningkatkan menjelang perayaan Imlek di Kota Selatpanjang kabupaten kepulauan Meranti

Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Muhammad Denny Ridwan selaku Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, pada  wartawan Rabu (22/1/2020).

Pihak Imigrasi Selatpanjang akan meningkatkan pengawasan terhadap wisatawan warga negara asing (WNA) yang datang ke Kepulauan Meranti, Riau menjelang perayaan Imlek tahun 2020

Untuk itu Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, menghimbau Penanggung jawab penyedia penginapan diwajibkan melaporkan WNA yang menginap secara periodik atau perbulan sekali melalui sistem daring (online) di Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA).

Hal itu sudah diatur sesuai dengan Undang-undang No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

"Untuk pengawasan kita sudah berjalan lama dan ada aturannya. Apalagi dengan momen besar seperti Perayaan Imlek akan banyak WNA yang berkunjung ke Selatpanjang, kepada  pengurus penginapan kita minta untuk memberikan laporannya kepada kita (Imigrasi -red)," ujar Denny.

Untuk kedatangan WNA ke Kepulauan Meranti, sambung Denny, melalui pintu Internasional di Pelabuhan I Tanjung Harapan, Selatpanjang dari kloter Batu Pahat, Malaysia. Tujuan mereka setelah mendapat izin masuk, dikategorikan berkunjung untuk berwisata saja.

"Kita hanya melakukan pendataan kegiatannya saja sejak mereka masuk dan tinggal. Tidak ada indikasi yang diluar aturan keimigrasian. namun, pengawasan rutin tetap dilakukan khusus pada momen Imlek," tambahnya.

Selain itu, kata Denny, jika ditemukan WNA yang melanggar aturan keimigrasian, pihak Imigrasi akan melakukan pencegahan dan penindakan. Nanti akan dicek terhadap dua hal yaitu keberadaan dan kegiatannya.

"Tergantung indikasi yang ditemukan di lapangan. Jika melanggar baru dilakukan penindakan, dan didalam aturan tersebut ada dua penindakan yaitu penindakan pro justitia dan administratif keimigrasian (deportasi)," jelas Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian itu.

Adapun secara rinci dijelaskan Denny, sejak tanggal 1 hingga 21 Januari 2020 ada sebanyak 29 orang WNA yang masuk ke Kota Selatpanjang. Diantaranya 18 laki-laki dan 11 perempuan. Kemungkinan akan bertambah hingga perayaan Imlek tahun 2020.(Rls/IJL)




Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top