Menghadapi Hari Raya Imlek
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang
Imigrasi Kepulauan Meranti Himbau Pengusaha Penginapan Untuk Melaporkan Tamu WNA
Rabu 22 Januari 2020, 15:15 WIB
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang
SELATPANJANG. RIAUMADANI. COM - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang meminta kepada semua pemilik atau penyedia penginapan agar dapat melaporkan wisatawan warga negara asing (WNA) yang datang menginap ditempat nya. Sebab, lonjakan kedatangan wisatawan WNA akan meningkatkan menjelang perayaan Imlek di Kota Selatpanjang kabupaten kepulauan Meranti
Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Muhammad Denny Ridwan selaku Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, pada wartawan Rabu (22/1/2020).
Pihak Imigrasi Selatpanjang akan meningkatkan pengawasan terhadap wisatawan warga negara asing (WNA) yang datang ke Kepulauan Meranti, Riau menjelang perayaan Imlek tahun 2020
Untuk itu Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, menghimbau Penanggung jawab penyedia penginapan diwajibkan melaporkan WNA yang menginap secara periodik atau perbulan sekali melalui sistem daring (online) di Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA).
Hal itu sudah diatur sesuai dengan Undang-undang No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"Untuk pengawasan kita sudah berjalan lama dan ada aturannya. Apalagi dengan momen besar seperti Perayaan Imlek akan banyak WNA yang berkunjung ke Selatpanjang, kepada pengurus penginapan kita minta untuk memberikan laporannya kepada kita (Imigrasi -red)," ujar Denny.
Untuk kedatangan WNA ke Kepulauan Meranti, sambung Denny, melalui pintu Internasional di Pelabuhan I Tanjung Harapan, Selatpanjang dari kloter Batu Pahat, Malaysia. Tujuan mereka setelah mendapat izin masuk, dikategorikan berkunjung untuk berwisata saja.
"Kita hanya melakukan pendataan kegiatannya saja sejak mereka masuk dan tinggal. Tidak ada indikasi yang diluar aturan keimigrasian. namun, pengawasan rutin tetap dilakukan khusus pada momen Imlek," tambahnya.
Selain itu, kata Denny, jika ditemukan WNA yang melanggar aturan keimigrasian, pihak Imigrasi akan melakukan pencegahan dan penindakan. Nanti akan dicek terhadap dua hal yaitu keberadaan dan kegiatannya.
"Tergantung indikasi yang ditemukan di lapangan. Jika melanggar baru dilakukan penindakan, dan didalam aturan tersebut ada dua penindakan yaitu penindakan pro justitia dan administratif keimigrasian (deportasi)," jelas Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian itu.
Adapun secara rinci dijelaskan Denny, sejak tanggal 1 hingga 21 Januari 2020 ada sebanyak 29 orang WNA yang masuk ke Kota Selatpanjang. Diantaranya 18 laki-laki dan 11 perempuan. Kemungkinan akan bertambah hingga perayaan Imlek tahun 2020.(Rls/IJL)
Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Muhammad Denny Ridwan selaku Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, pada wartawan Rabu (22/1/2020).
Pihak Imigrasi Selatpanjang akan meningkatkan pengawasan terhadap wisatawan warga negara asing (WNA) yang datang ke Kepulauan Meranti, Riau menjelang perayaan Imlek tahun 2020
Untuk itu Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, menghimbau Penanggung jawab penyedia penginapan diwajibkan melaporkan WNA yang menginap secara periodik atau perbulan sekali melalui sistem daring (online) di Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA).
Hal itu sudah diatur sesuai dengan Undang-undang No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"Untuk pengawasan kita sudah berjalan lama dan ada aturannya. Apalagi dengan momen besar seperti Perayaan Imlek akan banyak WNA yang berkunjung ke Selatpanjang, kepada pengurus penginapan kita minta untuk memberikan laporannya kepada kita (Imigrasi -red)," ujar Denny.
Untuk kedatangan WNA ke Kepulauan Meranti, sambung Denny, melalui pintu Internasional di Pelabuhan I Tanjung Harapan, Selatpanjang dari kloter Batu Pahat, Malaysia. Tujuan mereka setelah mendapat izin masuk, dikategorikan berkunjung untuk berwisata saja.
"Kita hanya melakukan pendataan kegiatannya saja sejak mereka masuk dan tinggal. Tidak ada indikasi yang diluar aturan keimigrasian. namun, pengawasan rutin tetap dilakukan khusus pada momen Imlek," tambahnya.
Selain itu, kata Denny, jika ditemukan WNA yang melanggar aturan keimigrasian, pihak Imigrasi akan melakukan pencegahan dan penindakan. Nanti akan dicek terhadap dua hal yaitu keberadaan dan kegiatannya.
"Tergantung indikasi yang ditemukan di lapangan. Jika melanggar baru dilakukan penindakan, dan didalam aturan tersebut ada dua penindakan yaitu penindakan pro justitia dan administratif keimigrasian (deportasi)," jelas Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian itu.
Adapun secara rinci dijelaskan Denny, sejak tanggal 1 hingga 21 Januari 2020 ada sebanyak 29 orang WNA yang masuk ke Kota Selatpanjang. Diantaranya 18 laki-laki dan 11 perempuan. Kemungkinan akan bertambah hingga perayaan Imlek tahun 2020.(Rls/IJL)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Meranti |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau