Kamis, 9 Mei 2024

Breaking News

  • Kuat Dugaan Penggunaan Dana Desa Pangkalan Gondai Terindikasi Syarat KKN   ●   
  • Hadiri Pengukuhan Pengurus PWI Siak, Bupati Alfedri Harap Insan Pers dan Pemkab Dapat Bersinergi.   ●   
  • Diskominfo Diduga Tidak Transparan, Puluhan Massa Wartawan Berunjuk Rasa di Kantor Bupati Rohul   ●   
  • Wabup Bagus Santoso Dampingi Paban VI/Taswilnas Ster TNI Serahkan Bansos ke Warga Rupat   ●   
  • Aster Panglima TNI Salurkan Bansos Binfungtaswilnas keRupat, Wabup Bagus Santoso Ucapkan Terimakasih   ●   
Desa Adat
14 Kepenghuluan di Rohil Diusulkan Jadi Desa Adat
Kamis 22 Januari 2015, 02:46 WIB
Poto ilustrasi Int

BAGAN SIAPIAPI. Riaumadani.com - Kabupaten Rokan hilir  sampai saat ini belum memiliki desa adat. Untuk itu Pemkab melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat mengusulkan 14 kepenghuluan kepada Pemprov Riau untuk dijadikan desa adat.

"Sebagaimana dengan UU Desa No 6 Tahun 2014, kita lakukan usulan kepada Pemprvo Riau dengan jumlah 14 kepenghuluan untuk nantinya kita jadikan sebagai desa adat," ujar Kepala Bapemas, Murniati, Selasa [20/1/2015] kepada awak media di bagan siapiapi.

14 kepenghuluan yang diajukan itu berdasarkan pertimbangan, terdapat beberapa item yang diperhatikan di antaranya menyangkut keunikan yang terdapat di suatu kepenghuluan, penerapan adat istiadat/tradisi serta melekatnya unsur budaya Melayu Riau.

"Keempat belas kepenghuluan itu tersebar di sejumlah kecamatan yakni Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Tanah Putih, Tanjung Medan, Kubu Babussalam, Rantau Kopar dan Pekaitan," katanya.

Dari pendataan dan pertimbangan yang dijalankan, kepenghuluan yang diusulkan tersebut telah dianggap memenuhi persyaratan untuk diajukan sebagai desa adat.

Dia mencontohkan, di Pujud dengan adanya perkumpulan ninik mamak yang masih teguh mempertahankan tradisi, ditandai dengan persatuan ninik mamak ini sudah dikukuhkan, memiliki lembaga adat, serta peran ninik mamak sangat dihormati masyarakat.
 
Di Kecamatan Kubu Babussalam, terdapat kegiatan Atib Kerambai yang rutin dilaksanakan masyarakat beberapa hari setelah Idul Fitri.

"Penilaian yang di-perhatikan termasuk menyangkut adat yang masih kental dijalankan oleh masyarakat," jelas Murniati.
Tambahnya, pihaknya akan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah [Ranperda] Desa Adat, sehingga pelaksanaannya menjadi lebih kuat. "Nantinya kita akan libatkan juga peran serta dari tokoh masyarakat, lembaga adat yang ada di kecamatan," papar Murniati.**




Editor : Ishaq.Y.RM
Kategori : Rohil
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top