Kamis, 6 November 2025

Breaking News

  • Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK   ●   
  • Pemkab Siak Lunasi Hampir Rp200 Miliar Utang Daerah, Sisa Kewajiban Dicicil Hingga 2026   ●   
  • PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD   ●   
  • Pemkab Bengkalis Lakukan Evaluasi Kinerja Uji Kompetensi JPTP   ●   
  • Dugaan KPK OTT Sejumlah Pejabat PUPR Riau, Pegawai: Tak ada OTT Hanya Pemeriksaan   ●   
RIAU BEBAS ASAP 2020
Gubri Surati dan Instruksikan Kepada Bupati/Wali Kota Tetapkan Status Siaga Karhutla
Senin 20 Januari 2020, 23:37 WIB
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau, Edwar Sanger
JAKARTA. RIAUMADANI. COM - Gubernur Riau H. Syamsuar surati pemerintah kabupaten/kota untuk menetapkan status siaga kebakaran hutan dan lahan jika kondisinya sudah mengkhawatirkan.

Surat tersebut dilayangkan Gubri karena di sejumlah wilayah di Riau sudah terjadi karhutla namun belum ada pemerintah daerah yang menetapkan status tersebut hingga hari ini.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau, Edwar Sanger kepada wartawan, Senin (20/1/2020).

"Pak Gubernur sudah menyurati kepala daerah kabupaten/kota, kalau memang kondisi karhutla sudah mengkhawatirkan di deerah yang bersangkutan, maka silakan tetapkan status darurut karhutla,” kata Edwar

Edward menjelaskan, pihaknya sudah menggelar rapat dengan BPBD kabupaten/kota serta BMKG untuk membahas perkembangan terkini karhutla di sejumlah daerah di Riau, khususnya di bagian utara yang rawan terjadi karhutla.

"Beberapa daerah yang sempat terjadi karhutla baru-baru ini sudah dapat dikendalikan oleh tim satgas di lapangan, disamping faktor curah hujan yang tergolong masih ada awal tahun ini,"urainya

Menutur Edward, pihaknya belum menetapkan status darurat karhutla untuk sementara ini lantaran belum ada daerah yang menetapkan status.

“Sejauh ini juga belum ada daerah yang menerapkan status. Nanti kalau sudah ada dua daerah saja yang menetapkan status, maka status yang sama juga sudah bisa ditetapkan di tingkat provinsi. Karena itu salah satu variabelnya,” katanya mengakhiri.  Tis




Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top