Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Polsek Tapung Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Wilayah Desa Gading Sari
Rabu 15 Januari 2020, 08:07 WIB
Dua tersangka yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah HT (37) warga Desa Gading Sari Tapung dan KM (24) warga Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung
TAPUNG. RIAUMADANI. COM  - Unit Reskrim Polsek Tapung Tangkap 2 Pengedar narkotika jenis shabu pada Selasa tengah malam (14/1) di Jalan Raya Pasar Plamboyan wilayah Desa Gading Sari Kecamatan Tapung.

Kedua pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah HT (37) warga Desa Gading Sari Tapung dan KM (24) warga Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung.

Dari kedua tersangka ini didapatkan barang bukti 2 paket sedang narkotika jenis Shabu, 1 unit sepeda motor merk Suzuki Satria Fu dan 2 unit Hp Nokia warna hitam. 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa malam (14/1) sekira pukul 23.30 wib, saat itu Unit Reskrim Polsek Tapung mendapat informasi bahwa tersangka HT diduga sering mengedarkan narkotika jenis shabu di sekitar Pasar Plamboyan Desa Gading Sari

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Panit Reskrim Ipda Aulia Rahman SH beserta anggota mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sesampai dilokasi Tim melihat tersangka KM dan HT sedang berboncengan dengan sepeda motor Satria FU dan langsung dihentikan petugas, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu dalam saku celana tersangka HT.

Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 2 unit Hp merk Nokia yang digunakan para pelaku, selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku narkoba ini, disampaikan Marno bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.



Editor :
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top