Hendri Siregar SH Kuasa Hukum Reynaldo Akan Gugat PT. RAPP dan PT. HSM
Senin 13 Januari 2020, 13:47 WIB
Reynaldo. P. Silalahi Karyawawan PT. HSM Korban Kecelakaan Kerja
PELALAWAN. RIAUMADANI. COM - Kita akan menggugat PT. RAPP (Riau Andalan Pulp And Paper) dan PT. HSM (Harapan Semoga Maju). Dalam waktu dekat ini juga akan dilayangkan surat ke Polda Riau terkait dugaan kelalaian perusahaan tersebut bagi tenaga kerjanya.
Demikian ditegaskan oleh Hendri Siregar SH selaku kuasa hukum Reynaldo Parlindungan Silalahi kepada media ini Senin (13/01/20) di Pangkalan Kerinci. Pernyataan ini dia sampaikan karena pihak PT. HSM dan PT. RAPP dinilai lalai dan kurang bertanggung jawab atas kecelakaan tenaga kerja karyawannya. Karena korban hanya ditanggung biaya perobatan tanpa mendapat ganti rugi dari perusahaan. Ironisnya lagi, korban selaku tenaga kerjanya tidak diikut sertakan di BPJS Ketenaga Kerjaan maupun di BPJS Kesehatan, sesalnya.
Hendri menceritakan, PT. HSM merekrut kliennya bersama tenaga kerja lainnya untuk dipekerjakan sebagai tenaga Sakdon di pabrik bubuk kertas milik PT. RAPP di Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau. Pada tanggal 12 September 2019 lalu, kliennya dan dua orang lainnya mengalami kecelakaan kerja dengan tersiram kimia. Akibat kecelakaan kerja tersebut Reynaldo Parlindungan Silalahi menderita cacat kulit mencapai kurang lebih 80%.
Menurut Advokat yang berkantor di Jl Yos Sudarso KM 22 Muara Fajar Rumbai Pekanbaru-Riau itu, Lakan Naker tersebut diduga kuat merupakan kelalaian dari pihak perusahaan PT. HSM juga PT. RAPP selaku yusar. "Apa lagi klien saya dipekerjakan oleh pihak perusahaan tanpa mendaftarkan di BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenaga Kerjaan," ujarnya.
Pada hari ini bersama dengan keluarga korban telah mencoba datangi pihak perusahaan PT. HSM di kantornya di Jln Lintas Timur kota Pangkalan Kerinci. Sangat disayangkan pelayanan yang diberikan oleh Direktur Perusahaan PT. HSM bermama Abdul Hasim Ashari. Kita mendapat perlakuan yang kurang menyenangkan dengan sikapnya yang dinilai kurang santun, sebutnya.
Atas masalah itu kuasa hukum Reynaldo itu menegaskan akan mensomasi PT. RAPP selaku yusar dari kontraktor Menpawer PT. HSM. Dia meminta atau mempertanyakan pertanggung jawaban pihak perusahaan kepada kliennya. Sebab Reynaldo berkerja sebagai tenaga Sakdon harian lepas atas perintah karyawan PT. RAPP pada saat peristiwa kecelakaan kerja itu terjadi, paparnya.
Dalam waktu dekat akan mengajukan gugatan terhadap PT. RAPP dengan menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 miliar. PT. HSM juga akan digugat secara perdata dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 500 juta. Selain digugat secara perdata, dia juga akan melayangkan surat ke Polda Riau perihal kelalaian pihak perusahaan yang mengakibatkan terjadinya Laka Naker kepada kliennya, ucapnya kembali menegaskan.
Ditempat yang sama orang tua kandung Reynaldo P. Silalahi, Rekson Silalahi (59) mengatakan, sudah sering kali kita menjumpai Hasyim selaku Direktur perusahaan dikantornya. Juga sudah bosan komunikasi melalui telefon seluler untuk minta pertanggung jawaban perusahaan, tapi tidak ada itikad baiknya menanggapi keluhan saya, imbuhnya.
Lebih disesalkan oleh Rekson, pengakuan Direktur PT. HSM kepadanya bahwa BPJS Ketenaga Kerjaan atas nama Reynaldo P. Silalahi sudah dilunasi perusahaan sampai bulan depan (Januari 2020). Ternyata ketika dikroscek di kantor BPJS Ketenaga Kerjaan, nama anaknya tidak ada terdaftar, tuturnya.
Site Manager PT. HSM Arif Rahman SE ketika dihubungi mengatakan bahwa rekan-rekan wartawan tadi baru datang ke kantornya terkait masalah itu. Jawabannya sudah didapatkan oleh rekan-rekan wartawan itu. Saya juga ada hak untuk tidak menjawab masalah itu, tandasnya.
Sedangkan Direktur perusahaan PT. HSM Abdu Hasim Ashary ketika kontak personnya dihubungi berulang kali, meskipun tersambung namun tidak diangkatnya. (Sona)
Demikian ditegaskan oleh Hendri Siregar SH selaku kuasa hukum Reynaldo Parlindungan Silalahi kepada media ini Senin (13/01/20) di Pangkalan Kerinci. Pernyataan ini dia sampaikan karena pihak PT. HSM dan PT. RAPP dinilai lalai dan kurang bertanggung jawab atas kecelakaan tenaga kerja karyawannya. Karena korban hanya ditanggung biaya perobatan tanpa mendapat ganti rugi dari perusahaan. Ironisnya lagi, korban selaku tenaga kerjanya tidak diikut sertakan di BPJS Ketenaga Kerjaan maupun di BPJS Kesehatan, sesalnya.
Hendri menceritakan, PT. HSM merekrut kliennya bersama tenaga kerja lainnya untuk dipekerjakan sebagai tenaga Sakdon di pabrik bubuk kertas milik PT. RAPP di Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau. Pada tanggal 12 September 2019 lalu, kliennya dan dua orang lainnya mengalami kecelakaan kerja dengan tersiram kimia. Akibat kecelakaan kerja tersebut Reynaldo Parlindungan Silalahi menderita cacat kulit mencapai kurang lebih 80%.
Menurut Advokat yang berkantor di Jl Yos Sudarso KM 22 Muara Fajar Rumbai Pekanbaru-Riau itu, Lakan Naker tersebut diduga kuat merupakan kelalaian dari pihak perusahaan PT. HSM juga PT. RAPP selaku yusar. "Apa lagi klien saya dipekerjakan oleh pihak perusahaan tanpa mendaftarkan di BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenaga Kerjaan," ujarnya.
Pada hari ini bersama dengan keluarga korban telah mencoba datangi pihak perusahaan PT. HSM di kantornya di Jln Lintas Timur kota Pangkalan Kerinci. Sangat disayangkan pelayanan yang diberikan oleh Direktur Perusahaan PT. HSM bermama Abdul Hasim Ashari. Kita mendapat perlakuan yang kurang menyenangkan dengan sikapnya yang dinilai kurang santun, sebutnya.
Atas masalah itu kuasa hukum Reynaldo itu menegaskan akan mensomasi PT. RAPP selaku yusar dari kontraktor Menpawer PT. HSM. Dia meminta atau mempertanyakan pertanggung jawaban pihak perusahaan kepada kliennya. Sebab Reynaldo berkerja sebagai tenaga Sakdon harian lepas atas perintah karyawan PT. RAPP pada saat peristiwa kecelakaan kerja itu terjadi, paparnya.
Dalam waktu dekat akan mengajukan gugatan terhadap PT. RAPP dengan menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 miliar. PT. HSM juga akan digugat secara perdata dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 500 juta. Selain digugat secara perdata, dia juga akan melayangkan surat ke Polda Riau perihal kelalaian pihak perusahaan yang mengakibatkan terjadinya Laka Naker kepada kliennya, ucapnya kembali menegaskan.
Ditempat yang sama orang tua kandung Reynaldo P. Silalahi, Rekson Silalahi (59) mengatakan, sudah sering kali kita menjumpai Hasyim selaku Direktur perusahaan dikantornya. Juga sudah bosan komunikasi melalui telefon seluler untuk minta pertanggung jawaban perusahaan, tapi tidak ada itikad baiknya menanggapi keluhan saya, imbuhnya.
Lebih disesalkan oleh Rekson, pengakuan Direktur PT. HSM kepadanya bahwa BPJS Ketenaga Kerjaan atas nama Reynaldo P. Silalahi sudah dilunasi perusahaan sampai bulan depan (Januari 2020). Ternyata ketika dikroscek di kantor BPJS Ketenaga Kerjaan, nama anaknya tidak ada terdaftar, tuturnya.
Site Manager PT. HSM Arif Rahman SE ketika dihubungi mengatakan bahwa rekan-rekan wartawan tadi baru datang ke kantornya terkait masalah itu. Jawabannya sudah didapatkan oleh rekan-rekan wartawan itu. Saya juga ada hak untuk tidak menjawab masalah itu, tandasnya.
Sedangkan Direktur perusahaan PT. HSM Abdu Hasim Ashary ketika kontak personnya dihubungi berulang kali, meskipun tersambung namun tidak diangkatnya. (Sona)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau