Tak Ada Riak Masalah Darinya, Kadis Pertanian Meranti Jaka Insita. SP di "Non Job"
Senin 13 Januari 2020, 12:25 WIB
SELATPANJANG. RIAUMADANI. COM - Jaka Insita. SP Mantan Kadis Pertanian Kabupaten Kepulauan Meranti akhir-akhir ini cukup menjadi buah bibir, nama Jaka Insita. SP ini jadi perbincangan pasca dibebastugaskan dari jabatan kepala dinas alias Non Job.
Hal yang menarik dari kejadian ini adalah Jaka tak "sadar" sama sekali bahwa jabatannya sebagai kepala dinas telah dicabut oleh sang pemangku kebijakan, tanpa dikasih tau sama sekali
Pemecatan sebagai Kadis Pertanian tersebut tidak ada surat apapun dari penguasa pemkab Meranti ataupun BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Meranti bahkan sampai hari ini.
Apalagi, sebelumnya banyak pihak menduga jika nama Jaka tidak-lah termasuk pejabat yang disebut-sebut bakal nonjob karena diketahui selama ini ia bekerja secara profesional dan tak pernah mendegar riak masalah datang darinya
Jaka Insita mengatakan, kemedia ini Senin (13/01/2020) sebelum terjadinya pemecatan atas dirinya sebagai Kadis, Wabup Meranti Said Hasyim pernah memanggilnya dan memarahinya,
" Saya pernah dimarah-marahi sama pak wakil bupati terkait pekerjaan penanaman bibit Ubi gajah di desa Kundur, setelah itu saya dipecat, padahal semua pekerjaan itu sesuai dengan mekanismenya yang ada dan tidak ada menyalahi aturanâ€jelasnya.
Diungkapkan jaka." saya sebenarnya sedih, saya menjabat dan diangkat menjadi kadis ada aturannya, jadi kalau saya dipecat seharusnyapun ada aturannyalah, notulen tak ada, risalah atau alasan saya dipecat itu karena apa, bukan kayak gini caranya, macam kucing kurap pulak saya dibuat pemkab Meranti ini, langsung tak dihargai, â€ujarnya
Media ini coba menanyakan apakah adanya isu jual beli jabatan yang terjadi di pemerintah Kabupaten Meranti, makanya ia dipecat, Jaka Insita hanya tersenyum
“kalau masalah adanya jual beli jabatan saya tidak tau ya, tapi pernah saya dengar dari kawan-kawan, benar atau tidaknya saya tidak tau, yang jelas saya mau minta penjelasan kenapa saya dipecat tanpa alasan yang jelas, bahkan lebih berharga lagi honorer dari pada kami pejabat eselon II,†tegasnya.
Sementara itu, wakil Bupati Kepulauan Meranti Said Hasyim ketika dikomfirmas lewat Hand phone selulernya mengatakan, masalah nonjob jabatan adalah hal biasa bagi ASN apalagi menjelang ASN itu pensiun dan berdasarkan peraturan dan undang undang yang belaku masa pensiun bagi ASN adalah usia 58 tahun
" sesuai dengan peraturan dan undang-undang mengatakan masa usia pegawai 58 tahun harus siap untuk pensiun memang bisa diperpanjang lagi apabila atas persetujuan kepala daerah," jelasnya.
Bukan pemberhentian secara tidak hormat yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, pungkasnya Said Haysim.
(IJL)
Hal yang menarik dari kejadian ini adalah Jaka tak "sadar" sama sekali bahwa jabatannya sebagai kepala dinas telah dicabut oleh sang pemangku kebijakan, tanpa dikasih tau sama sekali
Pemecatan sebagai Kadis Pertanian tersebut tidak ada surat apapun dari penguasa pemkab Meranti ataupun BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Meranti bahkan sampai hari ini.
Apalagi, sebelumnya banyak pihak menduga jika nama Jaka tidak-lah termasuk pejabat yang disebut-sebut bakal nonjob karena diketahui selama ini ia bekerja secara profesional dan tak pernah mendegar riak masalah datang darinya
Jaka Insita mengatakan, kemedia ini Senin (13/01/2020) sebelum terjadinya pemecatan atas dirinya sebagai Kadis, Wabup Meranti Said Hasyim pernah memanggilnya dan memarahinya,
" Saya pernah dimarah-marahi sama pak wakil bupati terkait pekerjaan penanaman bibit Ubi gajah di desa Kundur, setelah itu saya dipecat, padahal semua pekerjaan itu sesuai dengan mekanismenya yang ada dan tidak ada menyalahi aturanâ€jelasnya.
Diungkapkan jaka." saya sebenarnya sedih, saya menjabat dan diangkat menjadi kadis ada aturannya, jadi kalau saya dipecat seharusnyapun ada aturannyalah, notulen tak ada, risalah atau alasan saya dipecat itu karena apa, bukan kayak gini caranya, macam kucing kurap pulak saya dibuat pemkab Meranti ini, langsung tak dihargai, â€ujarnya
Media ini coba menanyakan apakah adanya isu jual beli jabatan yang terjadi di pemerintah Kabupaten Meranti, makanya ia dipecat, Jaka Insita hanya tersenyum
“kalau masalah adanya jual beli jabatan saya tidak tau ya, tapi pernah saya dengar dari kawan-kawan, benar atau tidaknya saya tidak tau, yang jelas saya mau minta penjelasan kenapa saya dipecat tanpa alasan yang jelas, bahkan lebih berharga lagi honorer dari pada kami pejabat eselon II,†tegasnya.
Sementara itu, wakil Bupati Kepulauan Meranti Said Hasyim ketika dikomfirmas lewat Hand phone selulernya mengatakan, masalah nonjob jabatan adalah hal biasa bagi ASN apalagi menjelang ASN itu pensiun dan berdasarkan peraturan dan undang undang yang belaku masa pensiun bagi ASN adalah usia 58 tahun
" sesuai dengan peraturan dan undang-undang mengatakan masa usia pegawai 58 tahun harus siap untuk pensiun memang bisa diperpanjang lagi apabila atas persetujuan kepala daerah," jelasnya.
Bukan pemberhentian secara tidak hormat yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, pungkasnya Said Haysim.
(IJL)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Meranti |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham