Rabu, 5 November 2025

Breaking News

  • Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK   ●   
  • Pemkab Siak Lunasi Hampir Rp200 Miliar Utang Daerah, Sisa Kewajiban Dicicil Hingga 2026   ●   
  • PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD   ●   
  • Pemkab Bengkalis Lakukan Evaluasi Kinerja Uji Kompetensi JPTP   ●   
  • Dugaan KPK OTT Sejumlah Pejabat PUPR Riau, Pegawai: Tak ada OTT Hanya Pemeriksaan   ●   
Tak Ada Riak Masalah Darinya, Kadis Pertanian Meranti Jaka Insita. SP di "Non Job"
Senin 13 Januari 2020, 12:25 WIB


SELATPANJANG. RIAUMADANI. COM -  Jaka Insita. SP Mantan Kadis Pertanian Kabupaten Kepulauan Meranti akhir-akhir ini cukup menjadi buah bibir, nama Jaka Insita. SP ini jadi perbincangan pasca dibebastugaskan dari jabatan kepala dinas alias Non Job.

Hal yang menarik dari kejadian ini adalah Jaka tak "sadar" sama sekali bahwa jabatannya sebagai kepala dinas telah dicabut oleh sang pemangku kebijakan, tanpa dikasih tau sama sekali

Pemecatan sebagai Kadis Pertanian tersebut tidak ada surat apapun dari penguasa pemkab Meranti ataupun BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Meranti bahkan sampai hari ini.

Apalagi, sebelumnya banyak pihak menduga jika nama Jaka tidak-lah termasuk pejabat yang disebut-sebut bakal nonjob karena diketahui selama ini ia bekerja secara profesional dan tak pernah mendegar riak masalah datang darinya

Jaka Insita mengatakan, kemedia ini Senin (13/01/2020) sebelum terjadinya pemecatan atas dirinya sebagai Kadis, Wabup Meranti Said Hasyim pernah memanggilnya  dan  memarahinya,

" Saya pernah dimarah-marahi sama pak wakil bupati terkait pekerjaan penanaman bibit Ubi gajah di desa Kundur, setelah itu saya dipecat, padahal semua pekerjaan itu sesuai dengan mekanismenya yang ada dan tidak ada menyalahi aturan”jelasnya.

Diungkapkan jaka." saya sebenarnya sedih, saya menjabat dan diangkat menjadi kadis ada aturannya, jadi kalau saya dipecat seharusnyapun ada aturannyalah, notulen tak ada, risalah atau alasan saya dipecat itu karena apa, bukan kayak gini caranya, macam kucing kurap pulak saya dibuat pemkab Meranti ini, langsung tak dihargai, ”ujarnya

Media ini coba menanyakan apakah adanya isu jual beli jabatan yang terjadi di pemerintah Kabupaten Meranti, makanya ia dipecat, Jaka Insita hanya tersenyum

“kalau masalah adanya jual beli jabatan saya tidak tau ya, tapi pernah saya dengar dari kawan-kawan, benar atau tidaknya saya tidak tau, yang jelas saya mau minta penjelasan kenapa saya dipecat tanpa alasan yang jelas, bahkan lebih berharga lagi honorer dari pada kami pejabat eselon II,” tegasnya.

Sementara itu, wakil Bupati Kepulauan Meranti  Said Hasyim ketika dikomfirmas lewat Hand phone selulernya mengatakan, masalah nonjob jabatan adalah hal biasa bagi ASN apalagi menjelang ASN itu pensiun dan berdasarkan peraturan dan undang undang yang belaku masa pensiun bagi ASN adalah usia 58 tahun

" sesuai dengan peraturan dan undang-undang mengatakan masa usia pegawai 58 tahun harus siap untuk pensiun memang bisa diperpanjang lagi apabila atas persetujuan kepala daerah," jelasnya.

Bukan pemberhentian secara tidak hormat yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, pungkasnya Said Haysim.
 (IJL)




Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top