Kamis, 6 Agustus 2026

Breaking News

  • Di Hadapan IDI, Bupati Afni Pastikan Perjuangkan Hak Fiskal Siak untuk Kesejahteraan Tenaga Medis   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Semarakkan Hari Jadi Ke-69 Riau dan HUT Ke-81 RI   ●   
  • Sempena Hari Jadi Bengkalis dan Sambut HUT RI, Bupati Kasmarni Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan   ●   
  • Raja Rambah dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M. Paparkan Rencana Penataan Kompleks Makam dan Pembangunan Replika Istana   ●   
  • Puncak Hari Jadi ke-514 Bengkalis, LAMR Gelar Majelis Kenduri Adat Bersama Bupati Kasmarni   ●   
Wako Firdaus Geram Karaoke Koro-koro Jual Minuman Beralkohol
Jumat 10 Januari 2020, 23:26 WIB
Wako Firdaus Geram Karaoke Koro-koro Jual Minuman Beralkohol
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Terjaringnya bebrapa tempat Karoeke Keluarga oleh Satpol PP yang menyediakan Minuman beralkohol (Minol) pada saat razia baru-baru ini. Walikota Pekanbaru, DR. H. Firdaus. MT, dengan geram memperingatkan keras kepada pengusaha karaoke keluarga agar tidak menyediakan Minuman beralkohol (Minol).
"Seharusnya tidak jual minuman beralkohol di tempat karaoke berlabel keluarga," tegasnya, Kamis (9/1/2020).

Firdaus menegaskan, pengelola karaoke keluarga tidak boleh sembarangan menjual minuman alkohol. Apalagi menjual minol harus mengantongi izin dan rekomendasi untuk menjual minol.

"karaoke keluarga sangat tidak baik jika menjual barang haram itu. kenapa pengelola malah menjual minuman beralkohol di karaoke keluarga," kata dia.

Mereka harus mematuhi aturan sesuai Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 tahun 2002 tentang Hiburan Umum.

Walikota juga mengingatkan agar pengelola, lebih selektif agar tidak yang mengedarkan narkoba. Mereka juga diingatkan untuk tidak melanggar izin yang sudah ada.

"Pengelola juga harus mengantongi izin usaha hiburan. Patuhi aturan yang ada," tegasnya.

Sebelumnya, tempat karaoke Koro-koro di Jalan Soekarno-Hatta dirazia Satpol PP Kota Pekanbaru. Instalasi penegak Peraturan Daerah (Perda) itu menemukan ratusan minol siap jual. Saat dirazia mereka tidak bisa munjukkan dokumen izin penjualan minol. (Tis/mcr)




Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top