Ngadu Ke Dewan
Empat orang perwakilan dari 136 eks
karyawan PT CPI, Rabu (08/01/2020) mengadu ke DPRD Riau dalam
memperjuangkan nasibnya yang merasa dipensiunkan tidak sesuai batas umur
pensiun berdasarkan ketentuan atau Surat Keputusan BPMIGAS (kini SKK
Mi
Dipensiunkan Dini, 136 Eks Karyawan CPI Datangi Komisi V DPRD Riau
Rabu 08 Januari 2020, 23:13 WIB
Empat orang perwakilan dari 136 eks
karyawan PT CPI, Rabu (08/01/2020) mengadu ke DPRD Riau dalam
memperjuangkan nasibnya yang merasa dipensiunkan tidak sesuai batas umur
pensiun berdasarkan ketentuan atau Surat Keputusan BPMIGAS (kini SKK
Mi
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Empat orang perwakilan dari 136 eks karyawan PT CPI, Rabu (08/01/2020) mengadu ke DPRD Riau dalam memperjuangkan nasibnya yang merasa dipensiunkan tidak sesuai batas umur pensiun berdasarkan ketentuan atau Surat Keputusan BPMIGAS (kini SKK Migas) No 58 tahun 2010 (SK-58).
Kedatangan mereka disambut di Komisi V yang langsung dipimpin oleh Ketua Komisi V, Edi Moh. A Yatim didampingi beberapa anggota yaitu Syafrudin Iput, Ade Hartati Rahmad dan Mira Roza. Turut hadir Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Jonli dengan didampingi oleh beberapa stafnya.
Ketua Panguyuban Forum Kesetaraan 058/Forum Kesetaraan Pensiun 58 ex. Karyawan PT CPI, Hendarmin saat dikonfirmasi disela-sela aksi yang dilakukan mengatakan, pihaknya mempertanyakan kebijakan PT CPI yang memberlakukan SK BPMIGAS (kini SKK Migas) No 58 tahun 2010 (SK-58) tentang kebijakan usia pensiun 58 tahun di lingkungan KKKS yang sebelumnya 56 tahun.
"PT CPI tidak memberlakukan SK BPMIGAS atau SKK Migas ini. Perusahaan baru memberlakukan pada tahun 2014. Jadi banyak karyawan yang dipensiunkan pada usia 56 yaitu di tahun 2010, 2011 dan 2013 padahal seharusnya belum pensiun seandainya perusahaan sudah menerapkan SK itu tahun 2010," sebutnya.
Dikatakannya juga, inilah perjuangan yang dilakukan dimana 136 eks karyawan dipensiunkan tidak sesuai batas pensiun berdasarkan SK SKK MIGAS.
"Kami menganggap tidak pensiun diusia 56 tahun tapi dipecat. Jadi kami menuntut pembayaran selama dua tahun lagi dengan usia pensiun 58 tahun," sebutnya sembari mengakui seandainya penyelesaian tidak terjadi juga di tingkat DPRD Riau akan dibawa ke jalur Hukum.
Sementara itu Ketua Komisi V, Edi Moh. A Yatim dikonfirmasi menyebutkan, pihaknya akan mencarikan upaya penyelesaian dari permasalahan ini. Sebelumnya Disnakertrans sudah coba mencari keterangan dari pihak PT CPI, sehingga didapat informasi dua arah. Tapi sudah diundang rapat, tiga kali pihak PT CPI tidak pernah hadir.
"Jadi kita berharap pihak PT CPI meresponlah mengenai apa yang diadukan oleh eks karyawannya ini. Mengingat PT CPI merupakan perusahaan besar atau Internasional. Ada juga upaya kita memanggil pihak PT CPI untuk duduk bersama dalam menyelesaikan persoalan ini," katanya lagi dengan berjanji. (**)
Kedatangan mereka disambut di Komisi V yang langsung dipimpin oleh Ketua Komisi V, Edi Moh. A Yatim didampingi beberapa anggota yaitu Syafrudin Iput, Ade Hartati Rahmad dan Mira Roza. Turut hadir Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Jonli dengan didampingi oleh beberapa stafnya.
Ketua Panguyuban Forum Kesetaraan 058/Forum Kesetaraan Pensiun 58 ex. Karyawan PT CPI, Hendarmin saat dikonfirmasi disela-sela aksi yang dilakukan mengatakan, pihaknya mempertanyakan kebijakan PT CPI yang memberlakukan SK BPMIGAS (kini SKK Migas) No 58 tahun 2010 (SK-58) tentang kebijakan usia pensiun 58 tahun di lingkungan KKKS yang sebelumnya 56 tahun.
"PT CPI tidak memberlakukan SK BPMIGAS atau SKK Migas ini. Perusahaan baru memberlakukan pada tahun 2014. Jadi banyak karyawan yang dipensiunkan pada usia 56 yaitu di tahun 2010, 2011 dan 2013 padahal seharusnya belum pensiun seandainya perusahaan sudah menerapkan SK itu tahun 2010," sebutnya.
Dikatakannya juga, inilah perjuangan yang dilakukan dimana 136 eks karyawan dipensiunkan tidak sesuai batas pensiun berdasarkan SK SKK MIGAS.
"Kami menganggap tidak pensiun diusia 56 tahun tapi dipecat. Jadi kami menuntut pembayaran selama dua tahun lagi dengan usia pensiun 58 tahun," sebutnya sembari mengakui seandainya penyelesaian tidak terjadi juga di tingkat DPRD Riau akan dibawa ke jalur Hukum.
Sementara itu Ketua Komisi V, Edi Moh. A Yatim dikonfirmasi menyebutkan, pihaknya akan mencarikan upaya penyelesaian dari permasalahan ini. Sebelumnya Disnakertrans sudah coba mencari keterangan dari pihak PT CPI, sehingga didapat informasi dua arah. Tapi sudah diundang rapat, tiga kali pihak PT CPI tidak pernah hadir.
"Jadi kita berharap pihak PT CPI meresponlah mengenai apa yang diadukan oleh eks karyawannya ini. Mengingat PT CPI merupakan perusahaan besar atau Internasional. Ada juga upaya kita memanggil pihak PT CPI untuk duduk bersama dalam menyelesaikan persoalan ini," katanya lagi dengan berjanji. (**)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Jumat 30 Januari 2026, 07:03 WIB
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham